Catat! KPU Buka 3.278 Formasi CPNS 2024

Senin, 19 Agustus 2024 - 21:12 WIB
loading...
Catat! KPU Buka 3.278...
KPU) membuka lowongan bagi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU Tahun Anggaran 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka lowongan bagi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan informasi di laman resmi KPU, pengumuman rekrutmen yang tertuang dalam Nomor: 31/SDM.02-Pu/04/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 disebutkan alokasi mengenai kebutuhan CPNS.

“Kebutuhan pengadaan CPNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 sejumlah 3.278 dengan rincian lokasi pengelompokan, jabatan, kualifikasi pendidikan, jenis kebutuhan dan jumlah kebutuhan sebagaimana tercantum pada lampiran I pengumuman ini,” bunyi keterangan tertulis dikutip SINDOnews, Senin (19/8/2024).



Adapun unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan CPNS antara lain, Setjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Ada dua jenis kategori CPNS yang dibutuhkan. Pertama kategori atau kebutuhan umum yakni, untuk setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, kategori atau kebutuhan khusus untuk para lulusan terbaik yang mendapat predikat cumlaude atau dengan pujian dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A atau unggul dengan program studi terakreditasi A.



“Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik dengan predikat kelulusan dengan pujian atau cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan pujian atau cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.”

Untuk kebutuhan khusus ini, diperuntukkan juga bagi penyandang disabilitas. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk kategori ini yakni, pelamar merupakan penyandang disabilitas fisik, mampu berkomunikasi secara lisan atau tertulis dengan baik, benar, dan lancar. Selain itu, juga mampu mengoperasikan dan menggunakan alat sarana kerja dan computer dengan baik.

”Melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya," tulisnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)