Catat! KPU Buka 3.278 Formasi CPNS 2024
Senin, 19 Agustus 2024 - 21:12 WIB
loading...
KPU) membuka lowongan bagi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU Tahun Anggaran 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka lowongan bagi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan informasi di laman resmi KPU, pengumuman rekrutmen yang tertuang dalam Nomor: 31/SDM.02-Pu/04/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 disebutkan alokasi mengenai kebutuhan CPNS.
“Kebutuhan pengadaan CPNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 sejumlah 3.278 dengan rincian lokasi pengelompokan, jabatan, kualifikasi pendidikan, jenis kebutuhan dan jumlah kebutuhan sebagaimana tercantum pada lampiran I pengumuman ini,” bunyi keterangan tertulis dikutip SINDOnews, Senin (19/8/2024).
Baca juga: Ketua KPU Angkat Bicara soal Isu Jokowi Cawe-cawe di Pilkada 2024
Adapun unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan CPNS antara lain, Setjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Ada dua jenis kategori CPNS yang dibutuhkan. Pertama kategori atau kebutuhan umum yakni, untuk setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi di laman resmi KPU, pengumuman rekrutmen yang tertuang dalam Nomor: 31/SDM.02-Pu/04/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 disebutkan alokasi mengenai kebutuhan CPNS.
“Kebutuhan pengadaan CPNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 sejumlah 3.278 dengan rincian lokasi pengelompokan, jabatan, kualifikasi pendidikan, jenis kebutuhan dan jumlah kebutuhan sebagaimana tercantum pada lampiran I pengumuman ini,” bunyi keterangan tertulis dikutip SINDOnews, Senin (19/8/2024).
Baca juga: Ketua KPU Angkat Bicara soal Isu Jokowi Cawe-cawe di Pilkada 2024
Adapun unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan CPNS antara lain, Setjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Ada dua jenis kategori CPNS yang dibutuhkan. Pertama kategori atau kebutuhan umum yakni, untuk setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :