Pemerintah Harus Tuntut Pemilik Kapal Bayar Hak ABK Korban Perbudakan

Jum'at, 08 Mei 2020 - 14:13 WIB
loading...
Pemerintah Harus Tuntut...
DPR meminta pemerintah menuntut pemilik kapal untuk membayar hak ABK korban perbudakan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi PPP, Muhammad Iqbal mengaku sangat berduka cita atas meninggalnya empat Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di kapal China, di mana tiga jenazah di antaranya dilarungkan ke laut lepas. (Baca juga: Panggil Dubes China, Kemlu Harus Bahas Dugaan Pelanggaran HAM)

"Mereka dan belasan ABK asal Indonesia lainnya selama ini diperlakukan tidak manusiawi dengan jam kerja panjang dan dipaksa minum air laut yang disuling, sementara para ABK asal China minum air mineral botolan," ungkap Iqbal kepada wartawan, Jumat (8/5/2020). (Baca juga: Pemerintah Diminta Lindungi WNI yang Bekerja di Kapal Asing)

Untuk itu, DPR mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemlu) segera memulangkan 14 ABK Indonesia lainnya dan meminta pemilik kapal untuk memenuhi hak-hak yang terabaikan, seperti upah dan lainnya.

Selain itu, lanjut Iqbal, DPR juga mendesak Kemlu segera memanggil Dubes RRT untuk meminta penjelasan alasan pelarungan jenazah ABK Indonesia, serta praktik kerja dan perlakukan tidak manusiawi yang dialami ABK asal Indonesia. Juga meminta Kemlu agar mendesak RRT untuk menindak para pelaku dan pemilik kapal dengan hukuman berat.

Menurut dia, apa yang terjadi kepada para ABK itu merupakan praktik perbudakan, yang bukan tidak mungkin masih banyak ABK lain mengalami hal yang sama. Maka, pihaknya meminta agar pemerintah menjadikan tragedi kemanusiaan di kapal RRT itu sebagai momentum untuk mendata kembali semua pekerja migran di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja di kapal agar kejadian itu tidak terulang.

Di samping itu, DPR juga meminta pemerintah untuk membantu agar hak santunan kematian dapat diterima oleh ahli waris atau keluarga almarhum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan.

"DPR juga meminta pemerintah untuk, di mana di pasal 31 ayat 2 dijelaskan bahwa jika awak kapal meninggal dunia maka pengusaha angkutan perairan wajib membayar santunan. Hak-hak ABK asal Indonesia yang lain juga harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1688 seconds (0.1#10.140)