Panggil Dubes China, Kemlu Harus Bahas Dugaan Pelanggaran HAM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memangil Duta Besar China untuk meminta klarifikasi atas kematian dan pelarungan jenazah ABK WNI di Kapal Long Xing dinilai sudah tepat.
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengatakan, klarifikasi tersebut hendaknya tidak menjadi prosedural diplomatik semata, melainkan harus masuk sampai ke jantung persoalan, yaitu adanya dugaan kuat pelanggaran hak-hak pekerja dan pelanggaran HAM di atas kapal berbendera China tersebut, sebagaimana diungkap ABK WNI lain yang mengalami eksploitasi, bahkan mengarah ke perbudakan.
"Pemerintah RI harus mendesak pemerintah China untuk menerapkan standar perlindungan pekerja dan perlindungan HAM sesuai standar universal," ujar politikus PDIP ini, Jumat (8/5/2020).
Selain itu, kata Charles, pemerintah China harus mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi hukum pada perusahaan pemilik kapal tersebut, dan memberantas praktik-praktik serupa lainnya.
Menurutnya, pemerintah RI juga dapat mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral seperti Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional (ILO). "Posisi RI yang saat ini duduk sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota 'Governing Body' di ILO perlu dimanfaatkan untuk mendorong penegakan HAM secara progresif serta penghapusan segala macam bentuk perbudakan, yang menjadi musuh kemanusiaan," kata Wakil Ketua BKSAP DPR ini. ( ).
Charles menambahkan, pemerintah juga hendaknya melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak menghormati HAM dan tidak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja. "Ini demi memastikan perlindungan terhadap WNI di luar negeri yang menjadi amanat konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemlu dalam pernyataannya menyebut segera memanggil Dubes China untuk dimintai keterangan soal kematian dan pelarungan jenazah ABK WNI di Kapal Long Xing.
"Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel," ungkap pernyataan Kemlu RI.
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengatakan, klarifikasi tersebut hendaknya tidak menjadi prosedural diplomatik semata, melainkan harus masuk sampai ke jantung persoalan, yaitu adanya dugaan kuat pelanggaran hak-hak pekerja dan pelanggaran HAM di atas kapal berbendera China tersebut, sebagaimana diungkap ABK WNI lain yang mengalami eksploitasi, bahkan mengarah ke perbudakan.
"Pemerintah RI harus mendesak pemerintah China untuk menerapkan standar perlindungan pekerja dan perlindungan HAM sesuai standar universal," ujar politikus PDIP ini, Jumat (8/5/2020).
Selain itu, kata Charles, pemerintah China harus mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi hukum pada perusahaan pemilik kapal tersebut, dan memberantas praktik-praktik serupa lainnya.
Menurutnya, pemerintah RI juga dapat mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral seperti Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional (ILO). "Posisi RI yang saat ini duduk sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota 'Governing Body' di ILO perlu dimanfaatkan untuk mendorong penegakan HAM secara progresif serta penghapusan segala macam bentuk perbudakan, yang menjadi musuh kemanusiaan," kata Wakil Ketua BKSAP DPR ini. ( ).
Charles menambahkan, pemerintah juga hendaknya melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak menghormati HAM dan tidak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja. "Ini demi memastikan perlindungan terhadap WNI di luar negeri yang menjadi amanat konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemlu dalam pernyataannya menyebut segera memanggil Dubes China untuk dimintai keterangan soal kematian dan pelarungan jenazah ABK WNI di Kapal Long Xing.
"Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel," ungkap pernyataan Kemlu RI.
(zik)