Soal Perpres Supervisi, KPK: Aparat Hukum Lain Tak Punya Alasan Lagi Tidak Bekerjasama

Rabu, 28 Oktober 2020 - 15:08 WIB
loading...
Soal Perpres Supervisi, KPK: Aparat Hukum Lain Tak Punya Alasan Lagi Tidak Bekerjasama
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan dengan terbitnya Perpres 102/2020 maka tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum lain untuk tidak bekerja sama dalam penanganan perkara. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nawawi Pomolango menegaskan bahwa dengan adanya Peraturan Presidan No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi, diharapkan para aparat penegak hukum lain tidak memiliki alasan untuk tidak bekerjasama dengan KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Diketahui Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan adanya perpres supervisi ini maka tidak ada alasan lagi bagi pihak APH lainnya untuk tidak bekerjasama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan di supervisi oleh KPK," ujar Nawawi kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).

(Baca: Nilai Perkuat Supervisi, KPK Sambut Baik Terbitnya Perpres 102/2020)

Nawawi pun menyambut baik usai diterbitkannya Peraturan Presidan No.102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu. Dirinya pun sudah menanti Perpres tersebut sejak setahun lamanya sejak terbitnya UU No.19/2019 tentang KPK atau revisi UU KPK. "Kini pelaksanaan tugas supervisi sudah dapat dioptimalkan," katanya.

Nawawi juga mengungkapkan bahwa selama ini banyak perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lain belum disupervisi secara optimal oleh KPK. Sebab, belum adanya instrumen mekanisme dari supervisi. "Karena terkendala belum adanya instrumen mekanismenya yang sebagaimana diatur dalam perpres ini," ucapnya.

Diketahui pada perpres tersebut diatur bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi yakni kejaksaan dan kepolisian.

(Baca: KPK Belum Terima Permohonan Supervisi Kasus Jaksa Pinangki dari Kejagung)

Supervisi dilakukan pada perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian. Dalam menjalankan supervisi KPK menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Kepolisian dan/atau pimpinan kejaksaan . Selain itu dalam pelaksanaan supervisi Tim KPK dapat didampingi oleh perwakilan dari Bareskrim Polri dan/atau Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung.

Supervisi yang dimaksud dalam perpres ini antara lain berupa pengawasan, penelitian atau penelaahan. Dari hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang tersebut, KPK berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1304 seconds (0.1#10.140)