Nilai Perkuat Supervisi, KPK Sambut Baik Terbitnya Perpres 102/2020

Rabu, 28 Oktober 2020 - 14:25 WIB
loading...
Nilai Perkuat Supervisi, KPK Sambut Baik Terbitnya Perpres 102/2020
KPK menyambut baik diterbitkannya Perpres 102/2020 serta berharap kerja sama dengan kejaksaan dan polri semakin kuat. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) No.102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diteken Presiden Jokowi tanggal 20 Oktober 2020 lalu.

"KPK tentu menyambut baik dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 20 Oktober 2020 tersebut," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020).

Ali pun berharap kedepan, KPK dapat bekerjasama dengan baik terkait supervisi dalam melakukan pemberantasan korupsi. "KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi," jelasnya.

(Baca: Perpres 102/2020 Terbit, KPK Berwenang Ambil Alih Kasus Kejaksaan-Polri)

Pada perpres tersebut diatur bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi yakni kejaksaan dan kepolisian.

Supervisi dilakukan pada perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian. Dalam menjalankan supervisi KPK menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Kepolisian dan/atau pimpinan kejaksaan . Selain itu dalam pelaksanaan supervisi Tim KPK dapat didampingi oleh perwakilan dari Bareskrim Polri dan/atau Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung.

Supervisi yang dimaksud dalam perpres ini antara lain berupa pengawasan, penelitian atau penelaahan. Dari hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang tersebut, KPK berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1059 seconds (0.1#10.140)