Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Alexander Marwata: Nggak Ada Persoalan

Kamis, 25 April 2024 - 15:19 WIB
loading...
Nurul Ghufron Laporkan...
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menepis adanya adanya persoalan antara pimpinan lembaga antirasuah dengan Dewas KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menepis adanya adanya persoalan antara pimpinan lembaga antirasuah dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK .

Anggapan itu muncul lantaran Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho ke Dewas. Di hari yang sama, Dewas mengumumkan jadwal sidang etik Ghufron pada 2 Mei mendatang.



"Nggak ada, saya baik-baik saja dengan kelima anggota Dewas, nggak ada persoalan," ujar Alex kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Terkait laporan yang dibuat Ghufron, Alex menyebutkan hal itu kewajiban bagi insan KPK untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran etik. Menurutnya, semua insan KPK pun bisa melaporkan tidak hanya sebatas pimpinan.

"Setiap insan KPK, setiap insan KPK itu siapa? Semua pegawai. Pegawai boleh melaporkan pimpinan, pimpinan boleh melaporkan, bahwa pimpinan bisa melaporkan Dewas, Dewas bisa melaporkan ke Dewas, jadi itu aja normatif aja," papar Alex.

Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) ke Dewas. Saat dikonfirmasi, Ghufron pun mengamini adanya laporan tersebut.

"Iya benar," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Ghufron menyebutkan materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Lebih lanjut, Ghufron menyatakan, penyalahgunaan yang ia maksud berupa permintaan Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

Menurutnya, hal tersebut di luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK. "Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," paparnya.

Ghufron menjelaskan laporan tersebut ia buat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Di sana disebutkan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.



"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," kata dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1794 seconds (0.1#10.140)