KPK Belum Terima Permohonan Supervisi Kasus Jaksa Pinangki dari Kejagung
Senin, 31 Agustus 2020 - 15:11 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango memastikan pihaknya belum menerima surat permohonan dari Kejagung terkait supervisi perkara dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango memastikan pihaknya belum menerima surat permohonan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait supervisi perkara dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari .
"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud," kata Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/8/2020).
Nawawi mengaku telah memastikan hal itu ke Deputi Penindakan, Brigjen Karyoto. Berdasarkan laporan yang diterima Nawawi dari Karyoto, KPK baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejagung. Namun, KPK belum sama sekali menerima permohonan bantuan dari Kejagung untuk menangani perkara dugaan suap yang menyeret Jaksa Pinangki. (Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki Diminta Diusut KPK, Ini Kata Kejaksaan Agung )
"Belum ada (permohonan koordinasi dan supervisi), yang kami baru terima hanya pemberitahuan SPDP," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menegaskan tidak akan menyerahkan penanganan perkara dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke lembaga antirasuah. Sebab, Korps Adhyaksa telah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK.
"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud," kata Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/8/2020).
Nawawi mengaku telah memastikan hal itu ke Deputi Penindakan, Brigjen Karyoto. Berdasarkan laporan yang diterima Nawawi dari Karyoto, KPK baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejagung. Namun, KPK belum sama sekali menerima permohonan bantuan dari Kejagung untuk menangani perkara dugaan suap yang menyeret Jaksa Pinangki. (Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki Diminta Diusut KPK, Ini Kata Kejaksaan Agung )
"Belum ada (permohonan koordinasi dan supervisi), yang kami baru terima hanya pemberitahuan SPDP," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menegaskan tidak akan menyerahkan penanganan perkara dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke lembaga antirasuah. Sebab, Korps Adhyaksa telah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK.
Lihat Juga :