Demi Kepastian, Hipmi Minta UU Cipta Kerja Segera Diundangkan

Selasa, 27 Oktober 2020 - 16:15 WIB
loading...
Demi Kepastian, Hipmi...
Hipmi mendorong Presiden Joko Widodo segera mengundangkan Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI 5 Oktober lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengundangkan Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI 5 Oktober lalu.

(Baca juga: Dalam 1 Tahun Bekerja, Jaksa Agung Selamatkan Uang Negara)

Wakil Ketua Hipmi Anggawira mengatakan, pengundangan regulasi sapu jagat itu perlu dilakukan sebagai bentuk kepastian. Sehingga UU yang ditujukan menggaet investasi tersebut dapat berlaku.

"Harus segara diundangkan agar adanya kepastian," kata Anggawira, Selasa (26/10/2020). (Baca juga: Waspada Hujan dan Angin Dampak Siklon Tropis Molave)

Saat ini UU Cipta Kerja telah berada di Kementerian Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Meski begitu, berdasarkan UU yang ada, bila dalam 30 hari Jokowi tak menandatangani UU Cipta Kerja maka regulasi tersebut tetap berlaku secara otomatis.

Meski begitu saat ini masih terdapat pihak yang mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Anggawira mengatakan, bila UU segera diundangkan maka akan memberi kepastian dengan cepat.

Anggawira mengatakan, percepatan proses perundangan UU Cipta Kerja juga berpengaruh pada pembuatan aturan turunan. Aturan turunan dibutuhkan agar teknis dari UU Cipta Kerja bisa dilakukan.

UU Cipta Kerja diharapkan dapat menarik investasi. Sehingga nantinya dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan serta pemerataan ekonomi.

"Harus kita kontrol, benar gak bisa mendatangkan pertumbuhan dan pemerataan. Hipmi harapkan bisa menghadirkan pertumbuhan dan pemerataan," ucap Anggawira.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1104 seconds (0.1#10.140)