Demi Kepastian, Hipmi Minta UU Cipta Kerja Segera Diundangkan
Selasa, 27 Oktober 2020 - 16:15 WIB
loading...
Hipmi mendorong Presiden Joko Widodo segera mengundangkan Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI 5 Oktober lalu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengundangkan Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI 5 Oktober lalu.
(Baca juga: Dalam 1 Tahun Bekerja, Jaksa Agung Selamatkan Uang Negara)
Wakil Ketua Hipmi Anggawira mengatakan, pengundangan regulasi sapu jagat itu perlu dilakukan sebagai bentuk kepastian. Sehingga UU yang ditujukan menggaet investasi tersebut dapat berlaku.
"Harus segara diundangkan agar adanya kepastian," kata Anggawira, Selasa (26/10/2020). (Baca juga: Waspada Hujan dan Angin Dampak Siklon Tropis Molave)
Saat ini UU Cipta Kerja telah berada di Kementerian Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Meski begitu, berdasarkan UU yang ada, bila dalam 30 hari Jokowi tak menandatangani UU Cipta Kerja maka regulasi tersebut tetap berlaku secara otomatis.
(Baca juga: Dalam 1 Tahun Bekerja, Jaksa Agung Selamatkan Uang Negara)
Wakil Ketua Hipmi Anggawira mengatakan, pengundangan regulasi sapu jagat itu perlu dilakukan sebagai bentuk kepastian. Sehingga UU yang ditujukan menggaet investasi tersebut dapat berlaku.
"Harus segara diundangkan agar adanya kepastian," kata Anggawira, Selasa (26/10/2020). (Baca juga: Waspada Hujan dan Angin Dampak Siklon Tropis Molave)
Saat ini UU Cipta Kerja telah berada di Kementerian Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Meski begitu, berdasarkan UU yang ada, bila dalam 30 hari Jokowi tak menandatangani UU Cipta Kerja maka regulasi tersebut tetap berlaku secara otomatis.
Lihat Juga :