DPR Mengaku Belum Terima Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020

Jum'at, 08 Mei 2020 - 10:04 WIB
loading...
DPR Mengaku Belum Terima...
Komisi II DPR mengaku belum menerima Perppu Nomor 2/2020 yang memuat ketentuan penundaan Pilkada Serentak 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR mengaku belum menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 atas perubahan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang memuat ketentuan penundaan Pilkada Serentak 2020 yang semula dilaksanakan September menjadi Desember akibat pandemi Corona. (Baca juga: Perppu No 2/2020 Jadi Payung Hukum Pilkada Desember 2020)

Meski banyak yang menilai Pilkada Desember 2020 tidak realsitis, Komisi II DPR melihat ini sebagai doa dan harapan bahwa pandemi akan segera berlalu. “Tentu Komisi II DPR akan membahasnya setelah DPR resmi menerima Perppu itu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).

Menurut Arwani, dengan adanya Perppu ini, KPU harus segara merancang perubahan Peraturan KPU (PKPU). Namun, sebelum KPU merevisi PKPU sesuai dengan norma dalam perppu itu, KPU harus memastikan terlebih dulu sejauh mana status seluruh daerah terkait status kedaruratan kesehatan masyarakat di masa pandemi Corona.

“Implementasi dari perppu pilkada ini harus selaras dengan seluruh regulasi dan kebijakan pemerintah terkait Percepatan Penanganan Corona,” ujar Wakil Ketua Umum PPP ini.

Selain itu, sambung Arwani, KPU akan duduk bersama dengan Komisi II DPR dulu untuk menindaklanjuti perppu itu dalam rangka perubahan PKPU dan persiapan-persiapan Pilkada 2020.

Soal Pilkada di 270 daerah hanya diundur sampai Desember, menurut dia, itu semua tergantung pada perkembangan pandemi ini dan status daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Tetapi, dia melihat ini sebagai doa dan harapan bahwa pandemi akan segera berakhir. “Perppu ini seperti doa dan harapan semoga pendemi Corona segera cepat berakhir,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Mengapa Komunitas Internasional...
Mengapa Komunitas Internasional Tak Bisa Menghentikan Gazanisasi di Lebanon?
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Berita Terkini
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved