DPR Mengaku Belum Terima Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020

Jum'at, 08 Mei 2020 - 10:04 WIB
loading...
DPR Mengaku Belum Terima...
Komisi II DPR mengaku belum menerima Perppu Nomor 2/2020 yang memuat ketentuan penundaan Pilkada Serentak 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR mengaku belum menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 atas perubahan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang memuat ketentuan penundaan Pilkada Serentak 2020 yang semula dilaksanakan September menjadi Desember akibat pandemi Corona. (Baca juga: Perppu No 2/2020 Jadi Payung Hukum Pilkada Desember 2020)

Meski banyak yang menilai Pilkada Desember 2020 tidak realsitis, Komisi II DPR melihat ini sebagai doa dan harapan bahwa pandemi akan segera berlalu. “Tentu Komisi II DPR akan membahasnya setelah DPR resmi menerima Perppu itu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).

Menurut Arwani, dengan adanya Perppu ini, KPU harus segara merancang perubahan Peraturan KPU (PKPU). Namun, sebelum KPU merevisi PKPU sesuai dengan norma dalam perppu itu, KPU harus memastikan terlebih dulu sejauh mana status seluruh daerah terkait status kedaruratan kesehatan masyarakat di masa pandemi Corona.

“Implementasi dari perppu pilkada ini harus selaras dengan seluruh regulasi dan kebijakan pemerintah terkait Percepatan Penanganan Corona,” ujar Wakil Ketua Umum PPP ini.

Selain itu, sambung Arwani, KPU akan duduk bersama dengan Komisi II DPR dulu untuk menindaklanjuti perppu itu dalam rangka perubahan PKPU dan persiapan-persiapan Pilkada 2020.

Soal Pilkada di 270 daerah hanya diundur sampai Desember, menurut dia, itu semua tergantung pada perkembangan pandemi ini dan status daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Tetapi, dia melihat ini sebagai doa dan harapan bahwa pandemi akan segera berakhir. “Perppu ini seperti doa dan harapan semoga pendemi Corona segera cepat berakhir,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1406 seconds (0.1#10.140)