Bahas Perpres Pelibatan TNI, DPR: Harus Sesuai UU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly telah menyerahkan draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ke DPR RI pada tanggal 4 Mei 2020 lalu.
(Baca juga: Dalam 1 Tahun Bekerja, Jaksa Agung Selamatkan Uang Negara)
Selanjutnya akan segera dibahas oleh pimpinan DPR dalam rapat gabungan di masa sidang mendatang yang akan dibuka pada 6 November. (Baca juga: Waspada Hujan dan Angin Dampak Siklon Tropis Molave)
Terkait hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin mengatakan, saat ini Komisi I DPR dan Pemerintah tengah melakukan pembahasan substansi pada pasal-pasal yang dianggap penting untuk memastikan bahwa Perpres ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) di atasnya yakni, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme
"Pepres ini harus sesuai dengan kedua UU induknya, yaitu UU 34/2004 tentang TNI dan UU 5/2018 tentang Tindak Pidana aksi Terorisme," kata Hasanuddin saat dihubungi, Senin (26/10/2020).
Politikus PDIP ini pun memberikan catatan pada Pasal 5 draf Perpres Pelibatan TNI, yang memuat mengenai kegiatan dan operasi penangkalan terorisme yang ditetapkan oleh Panglima TNI.
"Saya menyarankan bahwa operasi penangkalan selain ditetapkan oleh Panglima tetapi juga berdasarkan Perintah Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI," usulnya.
Sedangkan untuk pasal penindakan dan pemulihan, kakak kandung Jaksa Agung ST Burhanudin ini setuju, karena sudah sesuai dengan dua UU induknya.
"Untuk pasal penindakan dan pemulihan, saya setuju dengan pengaturan tesebut karena telah sesuai dengan UU 34/2004 dan UU 5/2018," tandasnya.
(Baca juga: Dalam 1 Tahun Bekerja, Jaksa Agung Selamatkan Uang Negara)
Selanjutnya akan segera dibahas oleh pimpinan DPR dalam rapat gabungan di masa sidang mendatang yang akan dibuka pada 6 November. (Baca juga: Waspada Hujan dan Angin Dampak Siklon Tropis Molave)
Terkait hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin mengatakan, saat ini Komisi I DPR dan Pemerintah tengah melakukan pembahasan substansi pada pasal-pasal yang dianggap penting untuk memastikan bahwa Perpres ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) di atasnya yakni, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme
"Pepres ini harus sesuai dengan kedua UU induknya, yaitu UU 34/2004 tentang TNI dan UU 5/2018 tentang Tindak Pidana aksi Terorisme," kata Hasanuddin saat dihubungi, Senin (26/10/2020).
Politikus PDIP ini pun memberikan catatan pada Pasal 5 draf Perpres Pelibatan TNI, yang memuat mengenai kegiatan dan operasi penangkalan terorisme yang ditetapkan oleh Panglima TNI.
"Saya menyarankan bahwa operasi penangkalan selain ditetapkan oleh Panglima tetapi juga berdasarkan Perintah Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI," usulnya.
Sedangkan untuk pasal penindakan dan pemulihan, kakak kandung Jaksa Agung ST Burhanudin ini setuju, karena sudah sesuai dengan dua UU induknya.
"Untuk pasal penindakan dan pemulihan, saya setuju dengan pengaturan tesebut karena telah sesuai dengan UU 34/2004 dan UU 5/2018," tandasnya.
(maf)