Sidang Vonis Jiwasraya Ditutup, Nasabah WanaArtha Life Buat Kericuhan

Senin, 26 Oktober 2020 - 23:03 WIB
loading...
Sidang Vonis Jiwasraya Ditutup, Nasabah WanaArtha Life Buat Kericuhan
Sejumlah nasabah WanaArtha Life membuat kericuhan setelah sidang pembacaan vonis terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah nasabah WanaArtha Life membuat kericuhan setelah sidang pembacaan vonis terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pantauan di lokasi, setelah Ketua majelis sidang mengetuk palu menandakan sidang penutupan pukul 21.52 secara tiba-tiba sejumlah nasabah WanaArtha Life meringsek ke depan majelis hakim teriak. Mereka mengungkapkan kekesalannya, karena hakim tidak membuka pemblokiran sub rekening efek (SRE) WanaArtha yang dijadikan barang bukti dan disita Jaksa dalam kasus Jiwasraya.

"Keterlaluan sekali loh kalian. Malu enggak sih? Berkoar-koar selamatkan Indonesia. Kenapa uang kita enggak diselamatin, kita punya hak yang sama kita bayar pajak, itu menandakan Anda picik," teriak Stefani di ruang sidang, Senin (26/10/2020). (Baca juga; Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup )

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Keduanya juga divonis membayar uang pengganti, Benny dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,00 dan Heru Rp10.728.783.335.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. (Baca juga; Kesandung Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Ini Sepak Terjang Pengusaha Benny Tjokro )

Benny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Jaksa juga meyakini Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa menyebut, Benny dan Heru terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara yang tidak wajar. Tindakan pencucian uang yang dilakukan keduanya itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Aksi itu dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak.

Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sebesar Rp 4.650.283.375.000 dan kerugian negara atas investasi reksadana senilai Rp12,157 triliun. Total kerugian negara secara keseluruhan Rp16.807.283.375.000,00. Benny dan Heru Hidayat juga dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)