Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup

Senin, 26 Oktober 2020 - 21:03 WIB
loading...
Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan TPPU dalam kasus asuransi Jiwasraya. FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) dalam kasus asuransi Jiwasraya .

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di PN Tipikor Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).

Rosmina menyebut Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun. ( )

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

Jaksa mengungkapkan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa mengatakan Benny dan Heru terbukti bekerjasama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar. ( )

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)