MK Pastikan Pasal 28 UU Otsus Papua Bukan untuk Pendirian Parpol Lokal

Senin, 26 Oktober 2020 - 20:30 WIB
loading...
A A A
Dalam batas penalaran yang wajar, kesempatan lebih luas untuk terlibat mengelola partai politik akan memberikan ruang lebih luas kepada warga negara penduduk Papua untuk mengisi jabatan-jabatan politik yang merupakan hasil kontestasi politik yang melibatkan partai politik. Namun demikian, jika pembentukan partai politik lokal akan dijadikan sebagai bagian dari kekhususan Papua, maka pembentuk undang-undang dapat melakukan dengan cara merevisi UU Nomor 21 Tahun 2001.

"Sepanjang penentuannya diberikan sesuai dengan latar belakang dan kebutuhan nyata Papua serta tetap dimaksudkan sebagai bagian dari menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Arief.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan, ada tiga kesimpulan (konklusi) yang diambil Mahkamah berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan putusan. Masing-masing yakni Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, dan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Anwar mengungkapkan, putusan ini diputus dalam dua Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan
hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota. RPH pertama pada Selasa, 21 Juli 2020 dan RPH kedua pada Kamis, 15 Oktober 2020. Putusan diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada Senin (26/10/2020).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Dana Otsus Papua 2026...
Dana Otsus Papua 2026 Capai Rp12,69 Triliun, Wempi Wetipo: Saatnya Evaluasi Menyeluruh
Mendagri Usulkan Dana...
Mendagri Usulkan Dana Otonomi Khusus Aceh Diperpanjang
Studi di Amerika dengan...
Studi di Amerika dengan Beasiswa Otsus, Cecilia Mehue Kini Jabat Anggota DPRP Papua
Rekomendasi
Taman Anggrek Ragunan,...
Taman Anggrek Ragunan, Wisata Agro Jakarta yang Turut Dorong Retribusi Daerah
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Berpotensi Naik usai Kalahkan Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
Mitchell Baker Bersinar...
Mitchell Baker Bersinar di Debut Bersama Timnas Indonesia: Mimpi Saya Jadi Kenyataan
Berita Terkini
Kaesang Nyaleg di Dapil...
Kaesang Nyaleg di Dapil Puan: Ujian Pengaruh Jokowi di Kandang Banteng PDIP
Herti Sastra Munthe...
Herti Sastra Munthe Siap Terapkan Hasil Bimtek Perindo di Deli Serdang
Kawal Ketat APBD, Legislator...
Kawal Ketat APBD, Legislator Partai Perindo Lombok Barat Dapat Apresiasi dari Angela Tanoesoedibjo
PBNU Minta Jaksa Agung...
PBNU Minta Jaksa Agung Tak Kendur Berantas Korupsi meski Diterpa Kasus Jampidsus
Wabup Maluku Tengah...
Wabup Maluku Tengah Sebut Bimtek Perindo Jadi Ajang Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Mengakhiri Beban Ganda...
Mengakhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak
Infografis
Metode Ilmuwan untuk...
Metode Ilmuwan untuk Pastikan Keberadaan Harimau Jawa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved