Mengakhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:50 WIB
loading...
Mengakhiri Beban Ganda...
KH M Cholil Nafis, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Foto/Dok.SindoNews
A A A
KH M Cholil Nafis
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

KETAATAN beragama dan ketaatan bernegara semestinya dapat berjalan seirama. Keduanya harus dipertemukan dalam kebijakan yang adil. Seorang muslim yang telah memenuhi syarat, wajib menunaikan zakat sebagai perintah agama. Pada saat yang sama, ia juga membayar pajak sebagai kewajiban warga negara.

Masalah muncul ketika dua kewajiban yang sama-sama menopang kemaslahatan publik tersebut, belum diintegrasikan secara proporsional. Keduanya memiliki kontribusi besar dalam mengurangi kemiskinan, memperkuat perlindungan sosial, memberdayakan masyarakat, serta menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata.

Sayangnya, hingga kini kebijakan yang berlaku masih menempatkan zakat hanya sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 tetap mengatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui badan atau lembaga amil resmi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, bukan langsung dari pajak yang terutang. Artinya, zakat baru diperlakukan sebagai tax deduction, belum menjadi tax credit.

Skema yang berlaku saat ini memang memberikan insentif karena zakat dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Namun, manfaatnya masih terbatas dan belum sepenuhnya menghapus adanya beban ganda. Seorang pegawai, misalnya, telah menunaikan zakat penghasilan setiap bulan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Namun, penghasilannya juga tetap dipotong pajak penghasilan (PPh 21) oleh pemberi kerja. Ini berarti, zakat yang telah ditunaikan tersebut belum diakui secara penuh sebagai bagian dari kewajiban fiskal warga negara. Mestinya, pembayaran zakat patut diakui sebagai bagian dari kontribusi fiskal warga negara, sehingga dapat diperhitungkan sebagai pengurang langsung atas kewajiban pajak.

Menuju ‘Tax Credit’


Saat ini, Indonesia dirasa perlu beranjak dari skema pengurang penghasilan menjadi kredit pajak. Zakat yang telah dibayarkan melalui Baznas atau LAZ resmi harus dapat diperhitungkan secara langsung dan proporsional sebagai pengurang pajak penghasilan yang terutang.

Jika seseorang memiliki kewajiban pajak, nilai zakat yang telah ditunaikannya dapat dikreditkan sampai batas tertentu terhadap kewajiban tersebut. Usulan ini bukan berarti menghapus pajak bagi umat Islam, atau menyerahkan urusan negara kepada lembaga zakat.

Zakat tetap harus dikelola menurut syariat dan disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya. Pajak juga tetap diperlukan untuk membiayai pertahanan, infrastruktur, administrasi negara, dan berbagai kepentingan publik lainnya. Yang dibutuhkan ialah pengakuan negara sepenuhnya bahwa sebagian kewajiban warga telah ditunaikan melalui instrumen zakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Kemenag Gandeng 84 Lembaga...
Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat Program KUA PEU
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Ribuan Sengketa Pajak...
Ribuan Sengketa Pajak Bermunculan, Perbedaan Tafsir Masih Jadi Pemicu Utama
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Rekomendasi
Mitchell Baker Bersinar...
Mitchell Baker Bersinar di Debut Bersama Timnas Indonesia: Mimpi Saya Jadi Kenyataan
Sindikat Buzzer Penyebar...
Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks Dibongkar Polda Metro Jaya, Polisi Tangkap 8 Tersangka
Klasemen Piala AFF 2026:...
Klasemen Piala AFF 2026: Indonesia Tempel Vietnam usai Libas Kamboja 5-1
Berita Terkini
PBNU Minta Jaksa Agung...
PBNU Minta Jaksa Agung Tak Kendur Berantas Korupsi meski Diterpa Kasus Jampidsus
Wabup Maluku Tengah...
Wabup Maluku Tengah Sebut Bimtek Perindo Jadi Ajang Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Mengakhiri Beban Ganda...
Mengakhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Mengoptimalkan Potensi...
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved