MK Pastikan Pasal 28 UU Otsus Papua Bukan untuk Pendirian Parpol Lokal
Senin, 26 Oktober 2020 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam batas penalaran yang wajar, frasa "sesuai dengan peraturan perundang-undangan" sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 28 ayat (2) a quo tidaklah menggambarkan dan menunjukkan karakter sebagai sebuah partai politik lokal. Dengan demikian, pengaturan partai politik di Papua sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2001 bukanlah dimaksudkan sebagai partai politik lokal. Sebab, pengaturan partai politik dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tidak secara tegas dikatakan dan sekaligus dimaknai sebagai partai politik lokal," kata Arief saat membacakan pertimbangan putusan nomor: 41/PUU-XVII/2019. (Baca juga: Revisi UU Otsus Papua, DPR Perlu Serap Aspirasi Masyarakat )
Dia melanjutkan, bahkan jika hendak dibandingkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, keberadaan partai politik lokal disebut secara eksplisit dalam Ketentuan Pasal 1 angka 14 UU tersebut. Tidak hanya penyebutan tersebut, UU Nomor 11 Tahun 2006 pun menguraikan secara terperinci ihwal partai politik lokal dalam satu bab khusus, yaitu Bab XI Pasal 75 sampai dengan Pasal 95. Pasal-pasal itu mengatur mulai dari Pembentukan; Asas, Tujuan, dan Fungsi; Hak dan Kewajiban; Larangan; Keanggotaan dan Kedaulatan Anggota; Keuangan; Sanksi; Persyaratan Mengikuti Pemilu Anggota DPRA/DPRK, Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; dan Pengawasan terhadap partai politik lokal.
Artinya, Arief memaparkan, jika pembentuk undang-undang bermaksud frasa "partai politik" dalam UU Otsus Papua sebagai partai politik lokal, maka pengaturannya akan dilakukan secara terperinci berkenaan dengan segala sesuatu yang terkait dengan partai politik lokal. Karenanya menurut Mahkamah, partai politik lokal memang tidak termasuk sebagai bentuk kekhususan yang diberikan UU Otsus Papua dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Papua.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa frasa "partai politikā dalam Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2001 adalah partai politik lokal," ujar Arief.
Namun, tutur Arief, Papua dalam posisi sebagai salah satu daerah yang diberi status otonomi khusus, dalam hal apabila terdapat kesempatan untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang partai politik pada masa mendatang, maka pembentuk undang-undang dapat saja memberikan pengaturan khusus pengelolaan partai politik di Papua yang memungkinkan warga negara yang merupakan penduduk Papua memiliki kesempatan lebih besar untuk terlibat mengelola partai politik nasional yang berada di Papua.
"Bahkan, sebagai bagian dari demokratisasi partai politik, pengaturan khusus dimaksud dapat menjadi model percontohan desentralisasi pengelolaan partai politik nasional di daerah," katanya.
Dia melanjutkan, bahkan jika hendak dibandingkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, keberadaan partai politik lokal disebut secara eksplisit dalam Ketentuan Pasal 1 angka 14 UU tersebut. Tidak hanya penyebutan tersebut, UU Nomor 11 Tahun 2006 pun menguraikan secara terperinci ihwal partai politik lokal dalam satu bab khusus, yaitu Bab XI Pasal 75 sampai dengan Pasal 95. Pasal-pasal itu mengatur mulai dari Pembentukan; Asas, Tujuan, dan Fungsi; Hak dan Kewajiban; Larangan; Keanggotaan dan Kedaulatan Anggota; Keuangan; Sanksi; Persyaratan Mengikuti Pemilu Anggota DPRA/DPRK, Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; dan Pengawasan terhadap partai politik lokal.
Artinya, Arief memaparkan, jika pembentuk undang-undang bermaksud frasa "partai politik" dalam UU Otsus Papua sebagai partai politik lokal, maka pengaturannya akan dilakukan secara terperinci berkenaan dengan segala sesuatu yang terkait dengan partai politik lokal. Karenanya menurut Mahkamah, partai politik lokal memang tidak termasuk sebagai bentuk kekhususan yang diberikan UU Otsus Papua dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Papua.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa frasa "partai politikā dalam Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2001 adalah partai politik lokal," ujar Arief.
Namun, tutur Arief, Papua dalam posisi sebagai salah satu daerah yang diberi status otonomi khusus, dalam hal apabila terdapat kesempatan untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang partai politik pada masa mendatang, maka pembentuk undang-undang dapat saja memberikan pengaturan khusus pengelolaan partai politik di Papua yang memungkinkan warga negara yang merupakan penduduk Papua memiliki kesempatan lebih besar untuk terlibat mengelola partai politik nasional yang berada di Papua.
"Bahkan, sebagai bagian dari demokratisasi partai politik, pengaturan khusus dimaksud dapat menjadi model percontohan desentralisasi pengelolaan partai politik nasional di daerah," katanya.
Lihat Juga :