Durasi Pandemi Covid-19 dan Tata Kelola Distribusi Pangan

Jum'at, 08 Mei 2020 - 07:45 WIB
loading...
A A A
Kepedulian Daerah
Padahal, oleh faktor kesuburan tanah dan kecocokan tanaman pangan, sentra-sentra produksi bahan pangan di dalam negeri sudah terbentuk dengan sendirinya sejak dahulu kala. Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, serta sebagian besar wilayah Sumatera dan Kalimantan tercatat sebagai lumbung beras nasional. Komoditas pangan lainnya, mulai tanaman sayuran, bawang, cabai, hingga gula, memiliki sentra produksinya masing-masing.

Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi pemasok daging sapi yang dibutuhkan banyak provinsi lainnya. Sentra produksi telur dan daging ayam tersebar di berbagai daerah. Tantangannya adalah mewujudkan konektivitas semua sentra produksi bahan pangan itu ke seluruh provinsi agar bahan pangan itu terdistribusikan ke pasar-pasar di setiap daerah.

Defisit bahan kebutuhan pokok yang terjadi pada periode pandemi Covid-19 saat ini hendaknya mendorong pemerintah sebagai regulator, khususnya semua K/L terkait, membenahi dan meningkatkan efektivitas distribusi bahan pangan. Tata kelola distribusi yang terjaga tidak hanya menjamin ketersediaan, tetapi juga menjadi instrumen yang mampu mencegah gejolak harga.

Tidak kalah pentingnya kepedulian pimpinan daerah, baik gubernur, bupati, ataupun wali kota. Sepanjang periode pandemi Covid-19, semua kepala daerah hendaknya tidak hanya fokus pada penerapan pembatasan sosial untuk cegah-tangkal penularan Covid-19, tetapi juga peduli dan sensitif terhadap stok kebutuhan pokok masyarakat setempat.

Untuk mencegah panic buying , kekurangan stok setiap bahan kebutuhan pokok tidak boleh mencapai skala yang ekstrem. Karena itu, para menteri ekonomi dan semua kepala daerah harus peduli sekaligus mengamankan rantai distribusi semua bahan kebutuhan pokok masyarakat. Efektivitas koordinasi harus terus diperbaiki dan ditingkatkan. Penerapan pembatasan sosial hingga PSBB (pembatasan sosial berskala besar) tidak boleh memutus atau merusak rantai distribusi bahan kebutuhan pokok.

Belum lama ini, Presiden sendiri yang mengungkap terjadinya defisit bahan kebutuhan pokok di sejumlah daerah atau provinsi. Kalau hal ini harus disuarakan langsung oleh Presiden, tentu karena para pembantu presiden dan para kepala daerah terlambat atau belum menangani persoalannya. Misalnya, defisit stok beras terjadi di 7 provinsi, stok jagung defisit di 11 provinsi, stok cabai besar defisit di 23 provinsi, stok cabai rawit defisit di 19 provinsi, stok telur ayam defisit di 22 provinsi, dan stok gula pasir defisit di 30 provinsi.

Kekurangan stok bahan kebutuhan pokok di beberapa daerah itu mestinya bisa dihindari, karena ketersediaannya di dalam negeri dilaporkan lebih dari cukup. Telur ayam melimpah di pasar, begitu juga gula pasir dan ketersediaan jagung. Bahkan stok beras dilaporkan surplus hingga Juni 2020. Kalau ada daerah yang mengalami defisit beras, jagung, telur ayam, gula pasir, masalahnya tentu pada lalu lintas informasi antarinstitusi yang tidak efektif.

Akibatnya, komoditas yang tersedia tidak terdistribusikan ke daerah yang butuh atau defisit. Masalah lain yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan terganggunya rantai distribusi dari daerah surplus ke daerah defisit akibat penerapan pembatasan sosial. Hal ini harus segera diatasi para menteri dan kepala daerah untuk mencegah panik masyarakat.

Dalam situasi ketika pandemi Covid-19 masih berlangsung, kepedulian semua kepala daerah terhadap keamanan stok bahan kebutuhan pokok masyarakat di daerahnya masing-masing sangat penting. Penerapan pembatasan sosial memang masih harus dilanjutkan. Tetapi perhatian pada penerapan pembatasan sosial itu tidak boleh mengurangi kepedulian atau urgensi mengamankan stok kebutuhan pokok masyarakat di setiap provinsi.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1006 seconds (0.1#10.140)