Pilkada: Vaksin ataukah Virus Pandemi Korupsi?

Senin, 26 Oktober 2020 - 05:42 WIB
loading...
Pilkada: Vaksin ataukah...
Nurul Ghufron
A A A
Nurul Ghufron
Komisioner KPK


COVID-19 yang melanda seluruh dunia memberikan pelajaran bahwa pendekatan terhadap penyakit itu tergantung pada jenis penyakitnya. Kalau sindrom yang menjangkiti sangat personal, pendekatannya secara kasuistis. Namun kala penyakit melanda secara merata dengan karakter sama yang kita sebut sebagai pandemi, pendekatannya pun harus secara sistematis, tidak saja menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga kebijakan sosial dan hukum yang komprehensif.

Berdasarkan data pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 2004 hingga 2020, jumlah pejabat daerah yang dihukum mencapai ratusan, terdiri atas anggota DPRD 274, gubernur 21, wali kota/bupati dan wakil 122. Area dan modus korupsinya relatif sama, berkisar pada pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan sumber daya manusia. Modus tersebut hampir merata di semua daerah. Dengan merujuk pada Covid-19, mungkin tidak terlalu berlebihan kalau kita menganggap korupsi sebagai pandemi.

Pendekatan kasuistis, menangkap secara heroik penyelenggara negara mulai dari menteri sampai kepala daerah dan menghukumnya dengan pidana setinggi-tingginya. Justifikasinya “supaya pelakunya jera” dan mencegah penyelenggara negara lain melakukan hal serupa. Justifikasi ini hampir tidak terealisasi. Banyaknya koruptor yang tertangkap tangan terbukti tidak mencegah korupsi selanjutnya.

Pilkada dan Korupsi
Pada 9 Desember 2020 akan dilaksanakan pilkada di 270 daerah, terdiri atas 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota. Berdasarkan kajian Kementerian Dalam Negeri, biaya setiap pasangan calon yang dihabiskan untuk pilkada ini tidak kurang Rp20 miliar–30 miliar untuk kabupaten/kota dan Rp20 miliar–100 miliar untuk pemilihan gubernur. Kemungkinan di lapangan lebih dari itu. Biaya tersebut untuk pelaksanaan kampanye dan biaya saksi pada saat pemilihan. Belum lagi biaya mahar untuk mendapatkan rekomendasi partai politik (parpol) pengusung dan biaya yang akan diberikan kepada pemilih, baik tunai maupun nontunai. Semua biaya tersebut dalam kajian KPK hanya 18% saja yang didanai secara pribadi sehingga 82% didanai pihak lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Prabowo Cerita Kepala...
Prabowo Cerita Kepala BPKP Gemetar Lapor Orang Terdekat Presiden Menyeleweng
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Tokoh Nahdlatul Ulama:...
Tokoh Nahdlatul Ulama: Muktamar NU Harus Bebas dari Politik Uang
PPI Dunia Soroti Unjuk...
PPI Dunia Soroti Unjuk Rasa Berdarah dan Korupsi Akut di Indonesia
Profil Zhao Weiguo,...
Profil Zhao Weiguo, Mantan Komisaris Tsinghua Group yang Dihukum Mati Pemerintah China karena Korupsi
Profil Aleksandar Vucic,...
Profil Aleksandar Vucic, Presiden Serbia yang Didemo 1 Juta Warganya karena Kasus Korupsi
Rekomendasi
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos dalam Sepekan saat IHSG Melejit 4,42 Persen
Kabar Bahagia, Chelsea...
Kabar Bahagia, Chelsea Islan Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Berita Terkini
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan...
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved