Money Politics Dilegalkan, Oh No!
Jum'at, 17 Mei 2024 - 13:17 WIB
loading...
Slamet Pribadi. Foto/Istimewa
A
A
A
Slamet Pribadi
SEPERTI halilintar menyambar, yang terlihat ada kilatan cahaya dan suara menggelegar, membuat khalayak terkejut bahkan ada yang menutup telinga saat melihat dan mendengar suara kilat tersebut. Seperti ketika tiba-tiba ada anggota DPR di Senayan melempar usulan agar money politics atau politik uang dilegalkan. Hal itu dilontarkan pada saat rapat antara anggota DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung DPR.
Ini suatu hal yang aneh tercetus dari seorang politisi yang harusnya memahami bahwa apa pun alasannya termasuk dari sisi hukum pidana, money politics tersebut ada kejahatan. Money politics mengakibatkan mental berdemokrasi menjadi runtuh karena telah melanggar asas jujur dan adil.
Seharusnya yang terhormat anggota DPR harus membuat kisi-kisi pencegahan agar dalam setiap penyelenggaraan pemilu bersih dari money politics dan politik itu menjadi indah dan cerdas dalam melaksanakan tujuan negara.
Baca Juga: PDIP Klarifikasi Usulan Melegalkan Politik Uang Hanya Sarkasme
Money politics dalam perspektif hukum adalah persoalan hukum dan kejahatan, baik pemberi maupun penerima, menimbulkan akibat yang merusak, yang berawal dari niat dan kesempatan untuk merusak berupa menyuap atau money politics.
Berapa pun jumlahnya, money politics adalah perbuatan melanggar hukum. Jadi, upaya yang mau melegalkan adalah rencana yang jahat terhadap negara dan termasuk terhadap demokrasi.
SEPERTI halilintar menyambar, yang terlihat ada kilatan cahaya dan suara menggelegar, membuat khalayak terkejut bahkan ada yang menutup telinga saat melihat dan mendengar suara kilat tersebut. Seperti ketika tiba-tiba ada anggota DPR di Senayan melempar usulan agar money politics atau politik uang dilegalkan. Hal itu dilontarkan pada saat rapat antara anggota DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung DPR.
Ini suatu hal yang aneh tercetus dari seorang politisi yang harusnya memahami bahwa apa pun alasannya termasuk dari sisi hukum pidana, money politics tersebut ada kejahatan. Money politics mengakibatkan mental berdemokrasi menjadi runtuh karena telah melanggar asas jujur dan adil.
Seharusnya yang terhormat anggota DPR harus membuat kisi-kisi pencegahan agar dalam setiap penyelenggaraan pemilu bersih dari money politics dan politik itu menjadi indah dan cerdas dalam melaksanakan tujuan negara.
Baca Juga: PDIP Klarifikasi Usulan Melegalkan Politik Uang Hanya Sarkasme
Money politics dalam perspektif hukum adalah persoalan hukum dan kejahatan, baik pemberi maupun penerima, menimbulkan akibat yang merusak, yang berawal dari niat dan kesempatan untuk merusak berupa menyuap atau money politics.
Berapa pun jumlahnya, money politics adalah perbuatan melanggar hukum. Jadi, upaya yang mau melegalkan adalah rencana yang jahat terhadap negara dan termasuk terhadap demokrasi.
Lihat Juga :