MA Tetap Hukum Bos Swarnadipa 3 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 20:29 WIB
loading...
A A A
Atas dasar akta tersebut, Irawan bersama dua temannya membuat akta notaris di hadapan notaris Victor Yonathan dan SK Menteri Hukum danVHAM Nomor AHU-985.AH.02.01 Tahun 2010 tentang pendirian PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri Nomor 01 tertanggal 6 November 2014. Di perusahaan ini, Irawan menjabat sebagai Direktur Utama, Hendri alias Hendri Long sebagai Direktur dan Hendri alias Hendri AU sebagai Komisaris.

Kemudian PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri melakukan pengerjaan resor dengan mendirikan beberapa bangunan di lokasi tersebut. Di antaranya cottage, gazebo, shower, dapur lampu taman, plank merek, dan selokan penahan gelombang. Guna kebutuhan pembangunan, Irawan memerintahkan para pekerja mengambil batu karang di sekitar resor dengan menggunakan alat di antaranya linggis dan kano berwarna merah.

Dalam salinan putusan, majelis merinci bongkahan batu karang yang diambil untuk pembangunan. Masing-masing bongkahan karang pada Cottage 1 sebesar 9,6 M3, bongkahan karang pada Cottage 2 sebesar 9,6 M3, bongkai karang pada Cottage 3 sebesar 9,6 M3, bongkahan karang pada Cottage 4 sebesar 10,8 M3, dan bongkahan karang pada Gazebo sebesar 4,2 M3.

Berikutnya, bongkahan karang pada bangunan Shower 1 sebesar 4,2 M3, bongkahan karang pada Shower 2 sebesar 3,2 M3, bongkahan karang pada Shower 3 sebesar 7 M3, bongkahan karang pada Dapur sebesar 31,5 M3, bongkahan karang pada bangunan Lampu Taman sebesar 2,5 M3, bongkahan karang pada bangunan Plank Merk sebesar 4,8 M3, dan bongkahan karang pada Bangunan Selokan Penahan Gelombang sebesar 66,64 M3.

Majelis hakim PN Padang memastikan, akibat dari perbuatan Irawan Gae tersebut, negara mengalami kerugian berupa nilai kerugian ekonomis perikanan sekitar Rp2,567 miliar. Majelis juga memutuskan merampas barang bukti berupa berbagai bongkahan karang pada berbagai bangunan di atas dirampas untuk kepentingan negara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat.

"Untuk dipergunakan merehabilitasi ekosistem terumbu karang di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia," bunyi poin enam amar putusan PN Padang atas nama Irawan Gae.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Dukung Keberlanjutan...
Dukung Keberlanjutan Pesisir, Sinergi BUMN Jalankan Konservasi Terumbu Karang di Lampung Selatan
Rekomendasi
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Vietnam Pesta 7 Gol ke Gawang Timor Leste
Iran Desak Warga di...
Iran Desak Warga di Negara-negara Teluk Jaga Jarak 500 Meter dari Akomodasi Rahasia Pasukan AS
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Berita Terkini
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved