MA Tetap Hukum Bos Swarnadipa 3 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 20:29 WIB
loading...
A
A
A
Atas dasar akta tersebut, Irawan bersama dua temannya membuat akta notaris di hadapan notaris Victor Yonathan dan SK Menteri Hukum danVHAM Nomor AHU-985.AH.02.01 Tahun 2010 tentang pendirian PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri Nomor 01 tertanggal 6 November 2014. Di perusahaan ini, Irawan menjabat sebagai Direktur Utama, Hendri alias Hendri Long sebagai Direktur dan Hendri alias Hendri AU sebagai Komisaris.
Kemudian PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri melakukan pengerjaan resor dengan mendirikan beberapa bangunan di lokasi tersebut. Di antaranya cottage, gazebo, shower, dapur lampu taman, plank merek, dan selokan penahan gelombang. Guna kebutuhan pembangunan, Irawan memerintahkan para pekerja mengambil batu karang di sekitar resor dengan menggunakan alat di antaranya linggis dan kano berwarna merah.
Dalam salinan putusan, majelis merinci bongkahan batu karang yang diambil untuk pembangunan. Masing-masing bongkahan karang pada Cottage 1 sebesar 9,6 M3, bongkahan karang pada Cottage 2 sebesar 9,6 M3, bongkai karang pada Cottage 3 sebesar 9,6 M3, bongkahan karang pada Cottage 4 sebesar 10,8 M3, dan bongkahan karang pada Gazebo sebesar 4,2 M3.
Berikutnya, bongkahan karang pada bangunan Shower 1 sebesar 4,2 M3, bongkahan karang pada Shower 2 sebesar 3,2 M3, bongkahan karang pada Shower 3 sebesar 7 M3, bongkahan karang pada Dapur sebesar 31,5 M3, bongkahan karang pada bangunan Lampu Taman sebesar 2,5 M3, bongkahan karang pada bangunan Plank Merk sebesar 4,8 M3, dan bongkahan karang pada Bangunan Selokan Penahan Gelombang sebesar 66,64 M3.
Majelis hakim PN Padang memastikan, akibat dari perbuatan Irawan Gae tersebut, negara mengalami kerugian berupa nilai kerugian ekonomis perikanan sekitar Rp2,567 miliar. Majelis juga memutuskan merampas barang bukti berupa berbagai bongkahan karang pada berbagai bangunan di atas dirampas untuk kepentingan negara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat.
"Untuk dipergunakan merehabilitasi ekosistem terumbu karang di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia," bunyi poin enam amar putusan PN Padang atas nama Irawan Gae.
Kemudian PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri melakukan pengerjaan resor dengan mendirikan beberapa bangunan di lokasi tersebut. Di antaranya cottage, gazebo, shower, dapur lampu taman, plank merek, dan selokan penahan gelombang. Guna kebutuhan pembangunan, Irawan memerintahkan para pekerja mengambil batu karang di sekitar resor dengan menggunakan alat di antaranya linggis dan kano berwarna merah.
Dalam salinan putusan, majelis merinci bongkahan batu karang yang diambil untuk pembangunan. Masing-masing bongkahan karang pada Cottage 1 sebesar 9,6 M3, bongkahan karang pada Cottage 2 sebesar 9,6 M3, bongkai karang pada Cottage 3 sebesar 9,6 M3, bongkahan karang pada Cottage 4 sebesar 10,8 M3, dan bongkahan karang pada Gazebo sebesar 4,2 M3.
Berikutnya, bongkahan karang pada bangunan Shower 1 sebesar 4,2 M3, bongkahan karang pada Shower 2 sebesar 3,2 M3, bongkahan karang pada Shower 3 sebesar 7 M3, bongkahan karang pada Dapur sebesar 31,5 M3, bongkahan karang pada bangunan Lampu Taman sebesar 2,5 M3, bongkahan karang pada bangunan Plank Merk sebesar 4,8 M3, dan bongkahan karang pada Bangunan Selokan Penahan Gelombang sebesar 66,64 M3.
Majelis hakim PN Padang memastikan, akibat dari perbuatan Irawan Gae tersebut, negara mengalami kerugian berupa nilai kerugian ekonomis perikanan sekitar Rp2,567 miliar. Majelis juga memutuskan merampas barang bukti berupa berbagai bongkahan karang pada berbagai bangunan di atas dirampas untuk kepentingan negara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat.
"Untuk dipergunakan merehabilitasi ekosistem terumbu karang di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia," bunyi poin enam amar putusan PN Padang atas nama Irawan Gae.
(abd)
Lihat Juga :