MA Tetap Hukum Bos Swarnadipa 3 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 20:29 WIB
loading...
MA Tetap Hukum Bos Swarnadipa 3 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
MA memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Direktur Utama PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri, Irawan Gea, sehingga vonis pidana penjara tetap 3 tahun dan pidana denda Rp1 miliar. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Direktur Utama PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri, Irawan Gea, sehingga vonis pidana penjara tetap 3 tahun dan pidana denda Rp1 miliar.

Putusan ini tertuang dalam salinan putusan kasasi nomor: 3058 K/Pid.Sus/2019 atas nama Irawan Gea. Majelis hakim agung kasasi yang menangani dan mengadili perkara ini dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.

Kasasi dimohonkan Irawan Gea ke MA guna menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Padang nomor: 41/PID.SUS/2019/PT PDG. tertanggal 29 April 2019. Putusan Pengadilan Tinggi memperkuat putusan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Padang. Majelis hakim PN Padang sebelumnya memutuskan, di antaranya, Irawan Gea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan "dengan sengaja menyuruh melakukan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya". ( )

Majelis hakim PN Padang memvonis Irawan dengan pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Irawan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar Irawan ditahan dalam rutan.

Majelis hakim kasasi menyatakan, telah membaca akta memori kasasi, memori kasasi tertanggal 22 Mei 2019 yang diajukan penasihat hukum Irawan, dan surat-surat lain yang bersangkutan. Menurut MA, permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang. Oleh karena itu permohonan kasasi Irawan itu secara formal dapat diterima.

Majelis hakim kasasi menegaskan, atas permohonan kasasi yang diajukan beserta alasan-alasannya maka Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa putusan judex facti pengadilan tinggi yang menguatkan putusan judex facti pengadilan negeri dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Karenanya, permohonan kasasi Irawan dinyatakan ditolak. Majelis lantas memutuskan dua hal. ( )

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Irawan Gea tersebut. Dua, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi Andi Samsan Nganro saat mengucapkan putusan sebagaimana dikutip SINDOnews dari salinan putusan kasasi, di Jakarta, Sabtu (24/10/2020) siang.

Putusan kasasi atas nama Irawan diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Senin, 18 November 2019 oleh Andi Samsan Nganro sebagai ketua majelis dengan Eddy Army dan Maruap Dohmatiga Pasaribu sebagai hakim anggota. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota dan Rozi Yhond Roland sebagai panitera pengganti. Saat pengucapan putusan, JPU pada Kejaksaan Negeri Padang dan terdakwa Irawan tidak hadir.

Majelis hakim menegaskan, ada empat alasan kasasi yang dimohonkan Irawan ditolak MA. Pertama, alasan kasasi Irawan tidak dapat dibenarkan karena putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan pengadilan negeri yang menyatakan Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja menyuruh melakukan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya", tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;

Kedua, putusan judex facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap dimuka sidang. Sehingga perbuatan materiil Irawan telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana pada dakwaan tunggal.

"Bahwa demikian pula putusan judex facti menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Irawan) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan, tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujar majelis hakim dalam pertimbangan putusan.

Keempat, selain itu alasan kasasi Irawan berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi. Pasalnya, pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang dan apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan fakta persidangan yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Padang nomor: 660/Pid.Sus/2017/PN.Pdg. tertanggal 20 Februari 2019, perkara Direktur Utama PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri Irawan Gea bermula dari perjanjian sewa lokasi muaro duo antara Badan Musyawarah Ninik Mamak dan Pemuda Kelurahan Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang dengan Irawan Gea pada 29 September 2014. Perjanjian tersebut berlaku selama 20 tahun sebesar Rp35 juta.

Berikutnya perjanjian tersebut dibuatkan akta notaris di hadapan notaris Rokhaya Kadir tentang Perjanjian Sewa Lokasi Muaro Duo Nomor 30 tanggal 13 Oktober 2014 Badan Musyawarah Ninik Mamak dan Pemuda Kelurahan Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang dengan Irawan Gea.

Atas dasar akta tersebut, Irawan bersama dua temannya membuat akta notaris di hadapan notaris Victor Yonathan dan SK Menteri Hukum danVHAM Nomor AHU-985.AH.02.01 Tahun 2010 tentang pendirian PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri Nomor 01 tertanggal 6 November 2014. Di perusahaan ini, Irawan menjabat sebagai Direktur Utama, Hendri alias Hendri Long sebagai Direktur dan Hendri alias Hendri AU sebagai Komisaris.

Kemudian PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri melakukan pengerjaan resor dengan mendirikan beberapa bangunan di lokasi tersebut. Di antaranya cottage, gazebo, shower, dapur lampu taman, plank merek, dan selokan penahan gelombang. Guna kebutuhan pembangunan, Irawan memerintahkan para pekerja mengambil batu karang di sekitar resor dengan menggunakan alat di antaranya linggis dan kano berwarna merah.

Dalam salinan putusan, majelis merinci bongkahan batu karang yang diambil untuk pembangunan. Masing-masing bongkahan karang pada Cottage 1 sebesar 9,6 M3, bongkahan karang pada Cottage 2 sebesar 9,6 M3, bongkai karang pada Cottage 3 sebesar 9,6 M3, bongkahan karang pada Cottage 4 sebesar 10,8 M3, dan bongkahan karang pada Gazebo sebesar 4,2 M3.

Berikutnya, bongkahan karang pada bangunan Shower 1 sebesar 4,2 M3, bongkahan karang pada Shower 2 sebesar 3,2 M3, bongkahan karang pada Shower 3 sebesar 7 M3, bongkahan karang pada Dapur sebesar 31,5 M3, bongkahan karang pada bangunan Lampu Taman sebesar 2,5 M3, bongkahan karang pada bangunan Plank Merk sebesar 4,8 M3, dan bongkahan karang pada Bangunan Selokan Penahan Gelombang sebesar 66,64 M3.

Majelis hakim PN Padang memastikan, akibat dari perbuatan Irawan Gae tersebut, negara mengalami kerugian berupa nilai kerugian ekonomis perikanan sekitar Rp2,567 miliar. Majelis juga memutuskan merampas barang bukti berupa berbagai bongkahan karang pada berbagai bangunan di atas dirampas untuk kepentingan negara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat.

"Untuk dipergunakan merehabilitasi ekosistem terumbu karang di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia," bunyi poin enam amar putusan PN Padang atas nama Irawan Gae.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1328 seconds (0.1#10.140)