MA Tetap Hukum Bos Swarnadipa 3 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 20:29 WIB
loading...
A A A
Putusan kasasi atas nama Irawan diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Senin, 18 November 2019 oleh Andi Samsan Nganro sebagai ketua majelis dengan Eddy Army dan Maruap Dohmatiga Pasaribu sebagai hakim anggota. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota dan Rozi Yhond Roland sebagai panitera pengganti. Saat pengucapan putusan, JPU pada Kejaksaan Negeri Padang dan terdakwa Irawan tidak hadir.

Majelis hakim menegaskan, ada empat alasan kasasi yang dimohonkan Irawan ditolak MA. Pertama, alasan kasasi Irawan tidak dapat dibenarkan karena putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan pengadilan negeri yang menyatakan Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja menyuruh melakukan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya", tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;

Kedua, putusan judex facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap dimuka sidang. Sehingga perbuatan materiil Irawan telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana pada dakwaan tunggal.

"Bahwa demikian pula putusan judex facti menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Irawan) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan, tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujar majelis hakim dalam pertimbangan putusan.

Keempat, selain itu alasan kasasi Irawan berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi. Pasalnya, pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang dan apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan fakta persidangan yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Padang nomor: 660/Pid.Sus/2017/PN.Pdg. tertanggal 20 Februari 2019, perkara Direktur Utama PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri Irawan Gea bermula dari perjanjian sewa lokasi muaro duo antara Badan Musyawarah Ninik Mamak dan Pemuda Kelurahan Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang dengan Irawan Gea pada 29 September 2014. Perjanjian tersebut berlaku selama 20 tahun sebesar Rp35 juta.

Berikutnya perjanjian tersebut dibuatkan akta notaris di hadapan notaris Rokhaya Kadir tentang Perjanjian Sewa Lokasi Muaro Duo Nomor 30 tanggal 13 Oktober 2014 Badan Musyawarah Ninik Mamak dan Pemuda Kelurahan Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang dengan Irawan Gea.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Dukung Keberlanjutan...
Dukung Keberlanjutan Pesisir, Sinergi BUMN Jalankan Konservasi Terumbu Karang di Lampung Selatan
Rekomendasi
Selain Sertifikat TKA,...
Selain Sertifikat TKA, Ini Syarat Dokumen SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved