MA Tetap Hukum Bos Swarnadipa 3 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 20:29 WIB
loading...
A A A
Putusan kasasi atas nama Irawan diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Senin, 18 November 2019 oleh Andi Samsan Nganro sebagai ketua majelis dengan Eddy Army dan Maruap Dohmatiga Pasaribu sebagai hakim anggota. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota dan Rozi Yhond Roland sebagai panitera pengganti. Saat pengucapan putusan, JPU pada Kejaksaan Negeri Padang dan terdakwa Irawan tidak hadir.

Majelis hakim menegaskan, ada empat alasan kasasi yang dimohonkan Irawan ditolak MA. Pertama, alasan kasasi Irawan tidak dapat dibenarkan karena putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan pengadilan negeri yang menyatakan Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja menyuruh melakukan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya", tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;

Kedua, putusan judex facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap dimuka sidang. Sehingga perbuatan materiil Irawan telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana pada dakwaan tunggal.

"Bahwa demikian pula putusan judex facti menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Irawan) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan, tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujar majelis hakim dalam pertimbangan putusan.

Keempat, selain itu alasan kasasi Irawan berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi. Pasalnya, pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang dan apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan fakta persidangan yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Padang nomor: 660/Pid.Sus/2017/PN.Pdg. tertanggal 20 Februari 2019, perkara Direktur Utama PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri Irawan Gea bermula dari perjanjian sewa lokasi muaro duo antara Badan Musyawarah Ninik Mamak dan Pemuda Kelurahan Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang dengan Irawan Gea pada 29 September 2014. Perjanjian tersebut berlaku selama 20 tahun sebesar Rp35 juta.

Berikutnya perjanjian tersebut dibuatkan akta notaris di hadapan notaris Rokhaya Kadir tentang Perjanjian Sewa Lokasi Muaro Duo Nomor 30 tanggal 13 Oktober 2014 Badan Musyawarah Ninik Mamak dan Pemuda Kelurahan Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang dengan Irawan Gea.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
MPMX Perkuat Strategi...
MPMX Perkuat Strategi ESG Lewat Transplantasi Terumbu Karang di Labuan Bajo
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Kecewa! Kasasi Nikita...
Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
Rekomendasi
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Cover Musik Jadi Cara...
Cover Musik Jadi Cara Generasi Digital Menunjukkan Kreativitas
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved