MA Tetap Hukum Bos Swarnadipa 3 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 20:29 WIB
loading...
MA Tetap Hukum Bos Swarnadipa...
MA memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Direktur Utama PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri, Irawan Gea, sehingga vonis pidana penjara tetap 3 tahun dan pidana denda Rp1 miliar. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Direktur Utama PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri, Irawan Gea, sehingga vonis pidana penjara tetap 3 tahun dan pidana denda Rp1 miliar.

Putusan ini tertuang dalam salinan putusan kasasi nomor: 3058 K/Pid.Sus/2019 atas nama Irawan Gea. Majelis hakim agung kasasi yang menangani dan mengadili perkara ini dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.

Kasasi dimohonkan Irawan Gea ke MA guna menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Padang nomor: 41/PID.SUS/2019/PT PDG. tertanggal 29 April 2019. Putusan Pengadilan Tinggi memperkuat putusan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Padang. Majelis hakim PN Padang sebelumnya memutuskan, di antaranya, Irawan Gea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan "dengan sengaja menyuruh melakukan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya". (Baca juga: Penjelasan Menteri LHK dalam Atasi Degradasi Lahan dan Terumbu Karang )

Majelis hakim PN Padang memvonis Irawan dengan pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Irawan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar Irawan ditahan dalam rutan.

Majelis hakim kasasi menyatakan, telah membaca akta memori kasasi, memori kasasi tertanggal 22 Mei 2019 yang diajukan penasihat hukum Irawan, dan surat-surat lain yang bersangkutan. Menurut MA, permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang. Oleh karena itu permohonan kasasi Irawan itu secara formal dapat diterima.

Majelis hakim kasasi menegaskan, atas permohonan kasasi yang diajukan beserta alasan-alasannya maka Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa putusan judex facti pengadilan tinggi yang menguatkan putusan judex facti pengadilan negeri dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Karenanya, permohonan kasasi Irawan dinyatakan ditolak. Majelis lantas memutuskan dua hal. (Baca juga: PERMA 4 Tahun 2020 Perkuat Persidangan Virtual )

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Irawan Gea tersebut. Dua, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi Andi Samsan Nganro saat mengucapkan putusan sebagaimana dikutip SINDOnews dari salinan putusan kasasi, di Jakarta, Sabtu (24/10/2020) siang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Dukung Keberlanjutan...
Dukung Keberlanjutan Pesisir, Sinergi BUMN Jalankan Konservasi Terumbu Karang di Lampung Selatan
MPMX Perkuat Strategi...
MPMX Perkuat Strategi ESG Lewat Transplantasi Terumbu Karang di Labuan Bajo
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Rekomendasi
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved