MA Tetap Hukum Bos Swarnadipa 3 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 20:29 WIB
loading...
MA memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Direktur Utama PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri, Irawan Gea, sehingga vonis pidana penjara tetap 3 tahun dan pidana denda Rp1 miliar. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Direktur Utama PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri, Irawan Gea, sehingga vonis pidana penjara tetap 3 tahun dan pidana denda Rp1 miliar.
Putusan ini tertuang dalam salinan putusan kasasi nomor: 3058 K/Pid.Sus/2019 atas nama Irawan Gea. Majelis hakim agung kasasi yang menangani dan mengadili perkara ini dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.
Kasasi dimohonkan Irawan Gea ke MA guna menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Padang nomor: 41/PID.SUS/2019/PT PDG. tertanggal 29 April 2019. Putusan Pengadilan Tinggi memperkuat putusan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Padang. Majelis hakim PN Padang sebelumnya memutuskan, di antaranya, Irawan Gea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan "dengan sengaja menyuruh melakukan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya". (Baca juga: Penjelasan Menteri LHK dalam Atasi Degradasi Lahan dan Terumbu Karang )
Majelis hakim PN Padang memvonis Irawan dengan pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Irawan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar Irawan ditahan dalam rutan.
Majelis hakim kasasi menyatakan, telah membaca akta memori kasasi, memori kasasi tertanggal 22 Mei 2019 yang diajukan penasihat hukum Irawan, dan surat-surat lain yang bersangkutan. Menurut MA, permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang. Oleh karena itu permohonan kasasi Irawan itu secara formal dapat diterima.
Majelis hakim kasasi menegaskan, atas permohonan kasasi yang diajukan beserta alasan-alasannya maka Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa putusan judex facti pengadilan tinggi yang menguatkan putusan judex facti pengadilan negeri dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Karenanya, permohonan kasasi Irawan dinyatakan ditolak. Majelis lantas memutuskan dua hal. (Baca juga: PERMA 4 Tahun 2020 Perkuat Persidangan Virtual )
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Irawan Gea tersebut. Dua, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi Andi Samsan Nganro saat mengucapkan putusan sebagaimana dikutip SINDOnews dari salinan putusan kasasi, di Jakarta, Sabtu (24/10/2020) siang.
Putusan ini tertuang dalam salinan putusan kasasi nomor: 3058 K/Pid.Sus/2019 atas nama Irawan Gea. Majelis hakim agung kasasi yang menangani dan mengadili perkara ini dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.
Kasasi dimohonkan Irawan Gea ke MA guna menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Padang nomor: 41/PID.SUS/2019/PT PDG. tertanggal 29 April 2019. Putusan Pengadilan Tinggi memperkuat putusan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Padang. Majelis hakim PN Padang sebelumnya memutuskan, di antaranya, Irawan Gea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan "dengan sengaja menyuruh melakukan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya". (Baca juga: Penjelasan Menteri LHK dalam Atasi Degradasi Lahan dan Terumbu Karang )
Majelis hakim PN Padang memvonis Irawan dengan pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Irawan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar Irawan ditahan dalam rutan.
Majelis hakim kasasi menyatakan, telah membaca akta memori kasasi, memori kasasi tertanggal 22 Mei 2019 yang diajukan penasihat hukum Irawan, dan surat-surat lain yang bersangkutan. Menurut MA, permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang. Oleh karena itu permohonan kasasi Irawan itu secara formal dapat diterima.
Majelis hakim kasasi menegaskan, atas permohonan kasasi yang diajukan beserta alasan-alasannya maka Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa putusan judex facti pengadilan tinggi yang menguatkan putusan judex facti pengadilan negeri dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Karenanya, permohonan kasasi Irawan dinyatakan ditolak. Majelis lantas memutuskan dua hal. (Baca juga: PERMA 4 Tahun 2020 Perkuat Persidangan Virtual )
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Irawan Gea tersebut. Dua, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi Andi Samsan Nganro saat mengucapkan putusan sebagaimana dikutip SINDOnews dari salinan putusan kasasi, di Jakarta, Sabtu (24/10/2020) siang.
Lihat Juga :