MA Tetap Hukum Bos Swarnadipa 3 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 20:29 WIB
loading...
MA Tetap Hukum Bos Swarnadipa...
MA memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Direktur Utama PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri, Irawan Gea, sehingga vonis pidana penjara tetap 3 tahun dan pidana denda Rp1 miliar. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Direktur Utama PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri, Irawan Gea, sehingga vonis pidana penjara tetap 3 tahun dan pidana denda Rp1 miliar.

Putusan ini tertuang dalam salinan putusan kasasi nomor: 3058 K/Pid.Sus/2019 atas nama Irawan Gea. Majelis hakim agung kasasi yang menangani dan mengadili perkara ini dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.

Kasasi dimohonkan Irawan Gea ke MA guna menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Padang nomor: 41/PID.SUS/2019/PT PDG. tertanggal 29 April 2019. Putusan Pengadilan Tinggi memperkuat putusan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Padang. Majelis hakim PN Padang sebelumnya memutuskan, di antaranya, Irawan Gea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan "dengan sengaja menyuruh melakukan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya". (Baca juga: Penjelasan Menteri LHK dalam Atasi Degradasi Lahan dan Terumbu Karang )

Majelis hakim PN Padang memvonis Irawan dengan pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Irawan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar Irawan ditahan dalam rutan.

Majelis hakim kasasi menyatakan, telah membaca akta memori kasasi, memori kasasi tertanggal 22 Mei 2019 yang diajukan penasihat hukum Irawan, dan surat-surat lain yang bersangkutan. Menurut MA, permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang. Oleh karena itu permohonan kasasi Irawan itu secara formal dapat diterima.

Majelis hakim kasasi menegaskan, atas permohonan kasasi yang diajukan beserta alasan-alasannya maka Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa putusan judex facti pengadilan tinggi yang menguatkan putusan judex facti pengadilan negeri dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Karenanya, permohonan kasasi Irawan dinyatakan ditolak. Majelis lantas memutuskan dua hal. (Baca juga: PERMA 4 Tahun 2020 Perkuat Persidangan Virtual )

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Irawan Gea tersebut. Dua, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi Andi Samsan Nganro saat mengucapkan putusan sebagaimana dikutip SINDOnews dari salinan putusan kasasi, di Jakarta, Sabtu (24/10/2020) siang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
MPMX Perkuat Strategi...
MPMX Perkuat Strategi ESG Lewat Transplantasi Terumbu Karang di Labuan Bajo
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Kecewa! Kasasi Nikita...
Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
Rekomendasi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Berita Terkini
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved