Soal Wana Artha, Benny Tjokro Sebut Jaksa Lakukan Kekeliruan
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 11:15 WIB
loading...
Tersangka Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro tersenyum kepada wartawan saat meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Selasa (11/8/2020).. Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro merasa menjadi korban konspirasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Banyak tuduhan dan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tidak berdasar. Beberapa dakwaan JPU dinilai keliru, seperti pelaku-pelaku transaksi saham LCGP bukan nominee. Salah satunya adalah Wana Artha. Benny mengaku bukan pemiliknya
Pemilik Hanson International dengan kode saham MYRX ini menyebutkan, tudingan kepemilikannya di Wana Artha adalah sebuah kesalahan jaksa. (Baca juga: Minta Daerah Antisipasi Penyebaran COVID-19 Saat Libur Panjang, Ini 11 Arahan Mendagri)
Dalam pleidoinya, Beny ini menuding jaksa memanipulasi fakta dengan serangkaian kebohongan dan iktikad buruk yang mengatasnamakan hukum untuk mengkriminalisasikan dirinya.
Benny mepertanyakan tuntantan penjara seumur hidup terhadapnya. Padahal, dalam fakta persidangan tidak dapat dibuktikan bahwa Benny Tjokro yang mengatur atau mengendalikan investasi Jiwasraya, baik dalam reksa dana saham maupun transaksi saham yang mereka transaksikan.
“Saya tidak dapat memahami dan menerima tuntutan jaksa yang menuntut penjara seumur hidup karena mendasarkan pada Undang-Undang Tipikor dan TPPU, karena yang saya rasakan adalah ketidakadilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Benny dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020. (Baca juga: Hari Santri, Pemerintah Harus Berpihak dan Hadir Bukan Sekedar Selebrasi)
Benny juga menolak dikaitkan dengan transaksi yang berkaitan Jiwasraya yang ilegal bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.
Banyak tuduhan dan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tidak berdasar. Beberapa dakwaan JPU dinilai keliru, seperti pelaku-pelaku transaksi saham LCGP bukan nominee. Salah satunya adalah Wana Artha. Benny mengaku bukan pemiliknya
Pemilik Hanson International dengan kode saham MYRX ini menyebutkan, tudingan kepemilikannya di Wana Artha adalah sebuah kesalahan jaksa. (Baca juga: Minta Daerah Antisipasi Penyebaran COVID-19 Saat Libur Panjang, Ini 11 Arahan Mendagri)
Dalam pleidoinya, Beny ini menuding jaksa memanipulasi fakta dengan serangkaian kebohongan dan iktikad buruk yang mengatasnamakan hukum untuk mengkriminalisasikan dirinya.
Benny mepertanyakan tuntantan penjara seumur hidup terhadapnya. Padahal, dalam fakta persidangan tidak dapat dibuktikan bahwa Benny Tjokro yang mengatur atau mengendalikan investasi Jiwasraya, baik dalam reksa dana saham maupun transaksi saham yang mereka transaksikan.
“Saya tidak dapat memahami dan menerima tuntutan jaksa yang menuntut penjara seumur hidup karena mendasarkan pada Undang-Undang Tipikor dan TPPU, karena yang saya rasakan adalah ketidakadilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Benny dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020. (Baca juga: Hari Santri, Pemerintah Harus Berpihak dan Hadir Bukan Sekedar Selebrasi)
Benny juga menolak dikaitkan dengan transaksi yang berkaitan Jiwasraya yang ilegal bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.
Lihat Juga :