Aktivis Buruh Diajak Fokus Bahas RPP UU Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Para kelompok aktivis buruh diajak ikut fokus membahas Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) aturan turunan dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja . Hal tersebut dianggap lebih membawa manfaat bagi buruh daripada terus melakukan aksi demonstrasi di lapangan.
(Baca juga: Spirit Jogo Tonggo, Menjaga Kesehatan Warga Desa Klari Boyolali di Masa Pandemi Covid-19)
"Sebenarnya kita juga menyayangkan, aksi ini ujung dan tujuannya apa, karena jadi bias. Bicara hak buruh sebenarnya sudah diakomodir," ujar Arnod Sihite, Wakil Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pimpinan Yoris Raweyai kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
(Baca juga: TKI Meninggal di Malaysia, Keluarga Diminta Siapkan Uang)
"Maka kami sebagai bagian dari kelompok aktivis buruh mengajak rekan-rekan kami yang lain untuk saatnya kita fokus pada pembahasan RPP. Karena UU ini akan terus berjalan dan kita harus ikut aktif dalam pembahasaan aturan turunannya," tambahnya.
Di bawah koordinasi Kementerian Tenaga Kerja, pihaknya sudah mulai membahas RPP terkait hubungan kerja, waktu kerja waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, TKA, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Pihaknya mengaku ikut mengawal UU itu sejak awal. Sehingga pihaknya mengaku mengetahui betul bagaimana proses negosiasinya. "Dan ini tentu tidak mudah mempertemukan segala kepentingan baik dari kami sebagai buruh, maupun pengusaha dan pemerintah, tapi ini yang terbaik," ujarnya.
"Sekarang kita fokus pada pembahasan RPP dan lebih baik energi kita habiskan untuk ini daripada kita terus demo yang justru banyak merugikan kepentingan nasional, sebab jujur saja aksi-aksi sekarang sangat bias, entah apa tujuannya," sambungnya.
Menurut dia, dari banyak substansi yang dipersoalkan para buruh sebenarnya bisa dibicarakan pada tingkat pembahasan aturan turunannya.
"Katakan soal besaran pesangon yang turun dari 32 kali jadi 25 kali, toh dalam UU yang baru ditegaskan bahwa ada jaminan kehilangan pekerjaan jika seseorang di-PHK. Ini hal baru yang tidak ada dalam UU sebelumnya," jelasnya.
"Jadi meski dia kehilangan pekerjaan, tetapi dia bisa mendapat BLT, akses lapangan kerja, berhak mendapat latihan kerja di saat pekerja kehilangan pekerjaan. Jadi ini masalahnya di mana?" ungkapnya.
Menurut dia, banyak rekan-rekan aktivis buruh yang sebenarnya termakan hasutan dan provokasi terkait UU Cipta Kerja ini. Kata dia, Indonesia sudah masuk ke jurang resesi dan adalah tugas semua pihak termasuk buruh untuk mengatasi situasi yang ada, sehingga tidak makin memburuk.
"Maka tentu saja ekosistem ekonominya kita harus jaga bersama. Jika demo terus berjalan, maka bagaimana nasib para pekerja lain yang tetap ingin bekerja? Bagaimana jaminan keamanan berusaha? Ini dalam situasi ekonomi terpuruk seperti saat ini tentu kita harus bijak untuk memikirkan kepentingan bersama nasional yang lebih besar. Karena kitalah yang bertanggungjawab untuk mengatasi situasi sulit ini," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan ekosistem baru bagi dunia usaha yang tentu berdampak bagi penyerapan tenaga kerja di Indonesia. "Dalam kondisi banyak pengangguran tentu kita butuh penciptaan lapangan kerja baru. Ini yang harus sama-sama kita sadari," imbuhnya.
Kendati demikian pihaknya berharap agar pemerintah dapat membangun dialog terus-menerus dan sosialisasi RUU cipta kerja ini terutama pada aktivis buruh agar dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan pelaksanaan lainnya bisa berjalan baik dan lancar.
"Jika kawan-kawan kami buruh merasa ada keberatan toh dapat lakukan dengan prinsip supremasi hukum atau rule of law, yaitu pihak yang merasa berkeberatan dengan materi UU Cipta Kerja dapat menempuh jalur konstitusional ke Mahkamah Konstitusi. Dan saya rasa pemerintah sangat terbuka terhadap setiap masukan demi kebaikan dan kemajuan bangsa," pungkasnya.
(Baca juga: Spirit Jogo Tonggo, Menjaga Kesehatan Warga Desa Klari Boyolali di Masa Pandemi Covid-19)
"Sebenarnya kita juga menyayangkan, aksi ini ujung dan tujuannya apa, karena jadi bias. Bicara hak buruh sebenarnya sudah diakomodir," ujar Arnod Sihite, Wakil Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pimpinan Yoris Raweyai kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
(Baca juga: TKI Meninggal di Malaysia, Keluarga Diminta Siapkan Uang)
"Maka kami sebagai bagian dari kelompok aktivis buruh mengajak rekan-rekan kami yang lain untuk saatnya kita fokus pada pembahasan RPP. Karena UU ini akan terus berjalan dan kita harus ikut aktif dalam pembahasaan aturan turunannya," tambahnya.
Di bawah koordinasi Kementerian Tenaga Kerja, pihaknya sudah mulai membahas RPP terkait hubungan kerja, waktu kerja waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, TKA, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Pihaknya mengaku ikut mengawal UU itu sejak awal. Sehingga pihaknya mengaku mengetahui betul bagaimana proses negosiasinya. "Dan ini tentu tidak mudah mempertemukan segala kepentingan baik dari kami sebagai buruh, maupun pengusaha dan pemerintah, tapi ini yang terbaik," ujarnya.
"Sekarang kita fokus pada pembahasan RPP dan lebih baik energi kita habiskan untuk ini daripada kita terus demo yang justru banyak merugikan kepentingan nasional, sebab jujur saja aksi-aksi sekarang sangat bias, entah apa tujuannya," sambungnya.
Menurut dia, dari banyak substansi yang dipersoalkan para buruh sebenarnya bisa dibicarakan pada tingkat pembahasan aturan turunannya.
"Katakan soal besaran pesangon yang turun dari 32 kali jadi 25 kali, toh dalam UU yang baru ditegaskan bahwa ada jaminan kehilangan pekerjaan jika seseorang di-PHK. Ini hal baru yang tidak ada dalam UU sebelumnya," jelasnya.
"Jadi meski dia kehilangan pekerjaan, tetapi dia bisa mendapat BLT, akses lapangan kerja, berhak mendapat latihan kerja di saat pekerja kehilangan pekerjaan. Jadi ini masalahnya di mana?" ungkapnya.
Menurut dia, banyak rekan-rekan aktivis buruh yang sebenarnya termakan hasutan dan provokasi terkait UU Cipta Kerja ini. Kata dia, Indonesia sudah masuk ke jurang resesi dan adalah tugas semua pihak termasuk buruh untuk mengatasi situasi yang ada, sehingga tidak makin memburuk.
"Maka tentu saja ekosistem ekonominya kita harus jaga bersama. Jika demo terus berjalan, maka bagaimana nasib para pekerja lain yang tetap ingin bekerja? Bagaimana jaminan keamanan berusaha? Ini dalam situasi ekonomi terpuruk seperti saat ini tentu kita harus bijak untuk memikirkan kepentingan bersama nasional yang lebih besar. Karena kitalah yang bertanggungjawab untuk mengatasi situasi sulit ini," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan ekosistem baru bagi dunia usaha yang tentu berdampak bagi penyerapan tenaga kerja di Indonesia. "Dalam kondisi banyak pengangguran tentu kita butuh penciptaan lapangan kerja baru. Ini yang harus sama-sama kita sadari," imbuhnya.
Kendati demikian pihaknya berharap agar pemerintah dapat membangun dialog terus-menerus dan sosialisasi RUU cipta kerja ini terutama pada aktivis buruh agar dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan pelaksanaan lainnya bisa berjalan baik dan lancar.
"Jika kawan-kawan kami buruh merasa ada keberatan toh dapat lakukan dengan prinsip supremasi hukum atau rule of law, yaitu pihak yang merasa berkeberatan dengan materi UU Cipta Kerja dapat menempuh jalur konstitusional ke Mahkamah Konstitusi. Dan saya rasa pemerintah sangat terbuka terhadap setiap masukan demi kebaikan dan kemajuan bangsa," pungkasnya.
(maf)