Kivlan Didukung 350 Purnawirawan, Pengamat: Tidak Ada Pengaruhnya Buat Proses Persidangan

Kamis, 07 Mei 2020 - 15:37 WIB
loading...
A A A
Jaksa mendakwa Kivlan dengan dua pasal. Pertama, Kivlan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Penerapan Pasal 1 UU Darurat itu membuat Kivlan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Jaksa menyebut Kivlan menyimpan empat pucuk senjata api dan 117 peluru.

Bahkan, Kivlan sempat dituding melakukan makar bersama beberapa orang dikenal sebagai pendukung Prabowo-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019. Dia diduga merencanakan pembunuhan kepada Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Yunarto Wijaya, Gories Mere, dan Budi Gunawan. Namun, di pengadilan pasal terkait makar yang tercantum dalam KUHP tidak disangkakan kepadanya.

Secara umum, menurut Fickar, perkara makar pasti berkaitan dengan urusan politik. Persoalan politik mungkin bisa diselesaikan di luar meja hijau agar pengadilan tidak ketiban pulung. “Tapi dipaksa masuk pengadilan. Hukum menjadi alat kekuasaan dan pengadilan memaksakan harus menghukum,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tangkap Edy...
Kejagung Tangkap Edy Godol terkait Senpi dan Pembacokan Jaksa di Deli Serdang
Kasus Senpi Ilegal,...
Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara
Senpi Dito Mahendra...
Senpi Dito Mahendra Ditaksir Mencapai Rp3 Miliar, Ini Daftarnya
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Dito Mahendra ke Kejari Jaksel
IPW Minta Dito Mahendra...
IPW Minta Dito Mahendra Tak Pakai Masker dan Topi saat Ditampilkan ke Publik
Kemungkinan Dito Mahendra...
Kemungkinan Dito Mahendra Masih Simpan Senpi Ilegal Sedang Diselidiki
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Polda Metro Jaya Bongkar...
Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang
Ratusan Amunisi Ilegal...
Ratusan Amunisi Ilegal Disita Polisi dari Rumah Kontrakan di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Rekomendasi
AS Bombardir Iran 2...
AS Bombardir Iran 2 Hari Beruntun, Ledakan Terjadi di Mana-mana
Pesan Menyentuh dan...
Pesan Menyentuh dan Akhir Perjalanan Jordan Henderson di Piala Dunia 2026
Bongkar: Tidur Sambil...
Bongkar: Tidur Sambil Duduk? Dandy Panjawi Bongkar Kebiasaan Unik yang Bikin Azia Riza Melongo!
Berita Terkini
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Aksi Heroik Pilot Marinir...
Aksi Heroik Pilot Marinir yang Gugur Ditembak demi Selamatkan Kopassus Di Timtim
Statistikulasi dan Cerita...
Statistikulasi dan Cerita Produksi Beras Indonesia yang 'Wow'
Fantastis! Polisi Sita...
Fantastis! Polisi Sita 74 Kg Emas dan Valas di Rumah Bogor, Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Ini 12 Lokasi Digeledah...
Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved