Kivlan Didukung 350 Purnawirawan, Pengamat: Tidak Ada Pengaruhnya Buat Proses Persidangan

Kamis, 07 Mei 2020 - 15:37 WIB
loading...
Kivlan Didukung 350...
Jalan panjang Kivlan Zen untuk lepas dari cengkraman proses hukum belum menemui titik temu. Sekarang, tim kuasa hukumnya menyerahkan dukungan 350 purwirawan TNI agar membebaskan kliennya itu. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Jalan panjang Kivlan Zen untuk lepas dari cengkraman proses hukum belum menemui titik temu. Sekarang, tim kuasa hukumnya menyerahkan dukungan 350 purwirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar membebaskan kliennya itu.

Sederet jenderal beken ikut tanda tangan untuk melepaskan koleganya itu, antara lain Letjen (Purn) Kiki Syahnakri, Mayjen (Purn) Zainuri Hasyim, Laksma (Purn) Edy Yusuf, dan Marsda (Purn) Hasan Londang. Kivlan sendiri didakwa memiliki senjata ilegal.

Satu kebebasan yang sudah Kivlan perolehan, yakni penahanannya dipindahkan ke rumah. Sebelumnya, mantan Kepala Staf Kostrad itu mendekam di Rutan Guntur dan Polda Metro Jaya. Namun, sepertinya usaha Kivlan dan kuasa hukumnya “menekan” pengadilan via dukungan ratusan purnawirawan itu akan sia-sia.

Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan intervensi atau dorongan yang datang dari eksternal dan tidak ada kaitannya dengan perbuatan terdakwa, maka sama sekali tidak berpengaruh. “Kecuali ada orang yang diajukan sebagai saksi yang meringankan sebagai saksi alibi dan didengar di persidangan. Ini jelas sangat mempengaruhi bahkan bisa menjadi faktor dibebaskannya terdakwa,” terangnya kepada SINDOnews, Rabu (6/5/2020).

Majelis hakim hanya akan melihat alat bukti dan keterangan para saksi di pengadilan. Dosen Universitas Trisakti itu menjelaskan, yang berpengaruh pada besar atau kecilnya hukuman adalah hal-hal yang memberatkan dan meringakan. Ini bisa terjadi karena prilaku dan peranan terdakwa dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Jaksa mendakwa Kivlan dengan dua pasal. Pertama, Kivlan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Penerapan Pasal 1 UU Darurat itu membuat Kivlan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Jaksa menyebut Kivlan menyimpan empat pucuk senjata api dan 117 peluru.

Bahkan, Kivlan sempat dituding melakukan makar bersama beberapa orang dikenal sebagai pendukung Prabowo-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019. Dia diduga merencanakan pembunuhan kepada Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Yunarto Wijaya, Gories Mere, dan Budi Gunawan. Namun, di pengadilan pasal terkait makar yang tercantum dalam KUHP tidak disangkakan kepadanya.

Secara umum, menurut Fickar, perkara makar pasti berkaitan dengan urusan politik. Persoalan politik mungkin bisa diselesaikan di luar meja hijau agar pengadilan tidak ketiban pulung. “Tapi dipaksa masuk pengadilan. Hukum menjadi alat kekuasaan dan pengadilan memaksakan harus menghukum,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tangkap Edy...
Kejagung Tangkap Edy Godol terkait Senpi dan Pembacokan Jaksa di Deli Serdang
Kasus Senpi Ilegal,...
Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara
Senpi Dito Mahendra...
Senpi Dito Mahendra Ditaksir Mencapai Rp3 Miliar, Ini Daftarnya
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Dito Mahendra ke Kejari Jaksel
IPW Minta Dito Mahendra...
IPW Minta Dito Mahendra Tak Pakai Masker dan Topi saat Ditampilkan ke Publik
Kemungkinan Dito Mahendra...
Kemungkinan Dito Mahendra Masih Simpan Senpi Ilegal Sedang Diselidiki
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Polda Metro Jaya Bongkar...
Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang
Ratusan Amunisi Ilegal...
Ratusan Amunisi Ilegal Disita Polisi dari Rumah Kontrakan di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Rekomendasi
Perjalanan Berliku Iran...
Perjalanan Berliku Iran Tulis Sejarah di Piala Dunia 2026
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Ronaldo Disorot di Piala...
Ronaldo Disorot di Piala Dunia 2026, Conceicao: Tak Wajib Umpan CR7
Berita Terkini
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved