Kivlan Didukung 350 Purnawirawan, Pengamat: Tidak Ada Pengaruhnya Buat Proses Persidangan

Kamis, 07 Mei 2020 - 15:37 WIB
loading...
Kivlan Didukung 350...
Jalan panjang Kivlan Zen untuk lepas dari cengkraman proses hukum belum menemui titik temu. Sekarang, tim kuasa hukumnya menyerahkan dukungan 350 purwirawan TNI agar membebaskan kliennya itu. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Jalan panjang Kivlan Zen untuk lepas dari cengkraman proses hukum belum menemui titik temu. Sekarang, tim kuasa hukumnya menyerahkan dukungan 350 purwirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar membebaskan kliennya itu.

Sederet jenderal beken ikut tanda tangan untuk melepaskan koleganya itu, antara lain Letjen (Purn) Kiki Syahnakri, Mayjen (Purn) Zainuri Hasyim, Laksma (Purn) Edy Yusuf, dan Marsda (Purn) Hasan Londang. Kivlan sendiri didakwa memiliki senjata ilegal.

Satu kebebasan yang sudah Kivlan perolehan, yakni penahanannya dipindahkan ke rumah. Sebelumnya, mantan Kepala Staf Kostrad itu mendekam di Rutan Guntur dan Polda Metro Jaya. Namun, sepertinya usaha Kivlan dan kuasa hukumnya “menekan” pengadilan via dukungan ratusan purnawirawan itu akan sia-sia.

Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan intervensi atau dorongan yang datang dari eksternal dan tidak ada kaitannya dengan perbuatan terdakwa, maka sama sekali tidak berpengaruh. “Kecuali ada orang yang diajukan sebagai saksi yang meringankan sebagai saksi alibi dan didengar di persidangan. Ini jelas sangat mempengaruhi bahkan bisa menjadi faktor dibebaskannya terdakwa,” terangnya kepada SINDOnews, Rabu (6/5/2020).

Majelis hakim hanya akan melihat alat bukti dan keterangan para saksi di pengadilan. Dosen Universitas Trisakti itu menjelaskan, yang berpengaruh pada besar atau kecilnya hukuman adalah hal-hal yang memberatkan dan meringakan. Ini bisa terjadi karena prilaku dan peranan terdakwa dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tangkap Edy...
Kejagung Tangkap Edy Godol terkait Senpi dan Pembacokan Jaksa di Deli Serdang
Kasus Senpi Ilegal,...
Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara
Senpi Dito Mahendra...
Senpi Dito Mahendra Ditaksir Mencapai Rp3 Miliar, Ini Daftarnya
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Dito Mahendra ke Kejari Jaksel
IPW Minta Dito Mahendra...
IPW Minta Dito Mahendra Tak Pakai Masker dan Topi saat Ditampilkan ke Publik
Kemungkinan Dito Mahendra...
Kemungkinan Dito Mahendra Masih Simpan Senpi Ilegal Sedang Diselidiki
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Polda Metro Jaya Bongkar...
Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang
Ratusan Amunisi Ilegal...
Ratusan Amunisi Ilegal Disita Polisi dari Rumah Kontrakan di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Rekomendasi
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
Kunci Konvensional Mulai...
Kunci Konvensional Mulai Ditinggalkan, Eazy Lock E1 dan Premium Lock L1 Jadi Standar Baru Keamanan Rumah
Tren Interior Modern,...
Tren Interior Modern, Ubah Wajah Lebih Estetis dan Fungsional
Berita Terkini
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Ini 12 Lokasi Digeledah...
Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Ketua MPR Ungkap Ada...
Ketua MPR Ungkap Ada Ulama Ikut ke Iran: Saya Belum Tahu Namanya
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved