Kivlan Didukung 350 Purnawirawan, Pengamat: Tidak Ada Pengaruhnya Buat Proses Persidangan

Kamis, 07 Mei 2020 - 15:37 WIB
loading...
Kivlan Didukung 350...
Jalan panjang Kivlan Zen untuk lepas dari cengkraman proses hukum belum menemui titik temu. Sekarang, tim kuasa hukumnya menyerahkan dukungan 350 purwirawan TNI agar membebaskan kliennya itu. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Jalan panjang Kivlan Zen untuk lepas dari cengkraman proses hukum belum menemui titik temu. Sekarang, tim kuasa hukumnya menyerahkan dukungan 350 purwirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar membebaskan kliennya itu.

Sederet jenderal beken ikut tanda tangan untuk melepaskan koleganya itu, antara lain Letjen (Purn) Kiki Syahnakri, Mayjen (Purn) Zainuri Hasyim, Laksma (Purn) Edy Yusuf, dan Marsda (Purn) Hasan Londang. Kivlan sendiri didakwa memiliki senjata ilegal.

Satu kebebasan yang sudah Kivlan perolehan, yakni penahanannya dipindahkan ke rumah. Sebelumnya, mantan Kepala Staf Kostrad itu mendekam di Rutan Guntur dan Polda Metro Jaya. Namun, sepertinya usaha Kivlan dan kuasa hukumnya “menekan” pengadilan via dukungan ratusan purnawirawan itu akan sia-sia.

Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan intervensi atau dorongan yang datang dari eksternal dan tidak ada kaitannya dengan perbuatan terdakwa, maka sama sekali tidak berpengaruh. “Kecuali ada orang yang diajukan sebagai saksi yang meringankan sebagai saksi alibi dan didengar di persidangan. Ini jelas sangat mempengaruhi bahkan bisa menjadi faktor dibebaskannya terdakwa,” terangnya kepada SINDOnews, Rabu (6/5/2020).

Majelis hakim hanya akan melihat alat bukti dan keterangan para saksi di pengadilan. Dosen Universitas Trisakti itu menjelaskan, yang berpengaruh pada besar atau kecilnya hukuman adalah hal-hal yang memberatkan dan meringakan. Ini bisa terjadi karena prilaku dan peranan terdakwa dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Jaksa mendakwa Kivlan dengan dua pasal. Pertama, Kivlan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Penerapan Pasal 1 UU Darurat itu membuat Kivlan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Jaksa menyebut Kivlan menyimpan empat pucuk senjata api dan 117 peluru.

Bahkan, Kivlan sempat dituding melakukan makar bersama beberapa orang dikenal sebagai pendukung Prabowo-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019. Dia diduga merencanakan pembunuhan kepada Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Yunarto Wijaya, Gories Mere, dan Budi Gunawan. Namun, di pengadilan pasal terkait makar yang tercantum dalam KUHP tidak disangkakan kepadanya.

Secara umum, menurut Fickar, perkara makar pasti berkaitan dengan urusan politik. Persoalan politik mungkin bisa diselesaikan di luar meja hijau agar pengadilan tidak ketiban pulung. “Tapi dipaksa masuk pengadilan. Hukum menjadi alat kekuasaan dan pengadilan memaksakan harus menghukum,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kasus Senpi Ilegal,...
Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara
Senpi Dito Mahendra...
Senpi Dito Mahendra Ditaksir Mencapai Rp3 Miliar, Ini Daftarnya
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Dito Mahendra ke Kejari Jaksel
IPW Minta Dito Mahendra...
IPW Minta Dito Mahendra Tak Pakai Masker dan Topi saat Ditampilkan ke Publik
Kemungkinan Dito Mahendra...
Kemungkinan Dito Mahendra Masih Simpan Senpi Ilegal Sedang Diselidiki
Dito Mahendra Jadi Tahanan...
Dito Mahendra Jadi Tahanan Bareskrim Polri
Dito Mahendra Ditangkap...
Dito Mahendra Ditangkap di Vila Bali, Polisi Temukan Senjata Api
Bareskrim: Tersangka...
Bareskrim: Tersangka Dito Mahendra Ditangkap di Bali
Mangkir dari Pemeriksaan,...
Mangkir dari Pemeriksaan, Dito Mahendra Diburu KPK dan Bareskrim Polri
Rekomendasi
Dunia Berduka, Lonceng...
Dunia Berduka, Lonceng Gereja-gereja Berdentang untuk Paus Fransiskus
Praktisi Hukum: Surat...
Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
Kapolres Depok Ungkap...
Kapolres Depok Ungkap Dalang Pembakaran Mobil Polisi Tak Kooperatif saat Diperiksa
Berita Terkini
Ketua Umum PBNU: Paus...
Ketua Umum PBNU: Paus Fransiskus Pengasuh dan Pembela Kemanusiaan
8 menit yang lalu
Billy Mambrasar Tepis...
Billy Mambrasar Tepis Isu Soal Akses Khusus Program MBG
1 jam yang lalu
Prof Niam Berharap Semangat...
Prof Ni'am Berharap Semangat Perdamaian yang Disuarakan Paus Fransiskus Terus Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Prabowo Berduka atas...
Prabowo Berduka atas Wafatnya Paus Fransiskus: Pesanmu Jaga Bhinneka Tunggal Ika Membekas di Hati
1 jam yang lalu
Pengacara Hedon, Rakyat...
Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
2 jam yang lalu
Esoterika Fellowship...
Esoterika Fellowship Masuk Kampus, Denny JA Soroti Relasi Agama, AI, dan Etika Publik
2 jam yang lalu
Infografis
Tips Sehat supaya Asam...
Tips Sehat supaya Asam Urat Tidak Ganggu saat Mudik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved