Kivlan Didukung 350 Purnawirawan, Pengamat: Tidak Ada Pengaruhnya Buat Proses Persidangan

Kamis, 07 Mei 2020 - 15:37 WIB
loading...
Kivlan Didukung 350...
Jalan panjang Kivlan Zen untuk lepas dari cengkraman proses hukum belum menemui titik temu. Sekarang, tim kuasa hukumnya menyerahkan dukungan 350 purwirawan TNI agar membebaskan kliennya itu. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Jalan panjang Kivlan Zen untuk lepas dari cengkraman proses hukum belum menemui titik temu. Sekarang, tim kuasa hukumnya menyerahkan dukungan 350 purwirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar membebaskan kliennya itu.

Sederet jenderal beken ikut tanda tangan untuk melepaskan koleganya itu, antara lain Letjen (Purn) Kiki Syahnakri, Mayjen (Purn) Zainuri Hasyim, Laksma (Purn) Edy Yusuf, dan Marsda (Purn) Hasan Londang. Kivlan sendiri didakwa memiliki senjata ilegal.

Satu kebebasan yang sudah Kivlan perolehan, yakni penahanannya dipindahkan ke rumah. Sebelumnya, mantan Kepala Staf Kostrad itu mendekam di Rutan Guntur dan Polda Metro Jaya. Namun, sepertinya usaha Kivlan dan kuasa hukumnya “menekan” pengadilan via dukungan ratusan purnawirawan itu akan sia-sia.

Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan intervensi atau dorongan yang datang dari eksternal dan tidak ada kaitannya dengan perbuatan terdakwa, maka sama sekali tidak berpengaruh. “Kecuali ada orang yang diajukan sebagai saksi yang meringankan sebagai saksi alibi dan didengar di persidangan. Ini jelas sangat mempengaruhi bahkan bisa menjadi faktor dibebaskannya terdakwa,” terangnya kepada SINDOnews, Rabu (6/5/2020).

Majelis hakim hanya akan melihat alat bukti dan keterangan para saksi di pengadilan. Dosen Universitas Trisakti itu menjelaskan, yang berpengaruh pada besar atau kecilnya hukuman adalah hal-hal yang memberatkan dan meringakan. Ini bisa terjadi karena prilaku dan peranan terdakwa dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kasus Senpi Ilegal,...
Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara
Senpi Dito Mahendra...
Senpi Dito Mahendra Ditaksir Mencapai Rp3 Miliar, Ini Daftarnya
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Dito Mahendra ke Kejari Jaksel
IPW Minta Dito Mahendra...
IPW Minta Dito Mahendra Tak Pakai Masker dan Topi saat Ditampilkan ke Publik
Kemungkinan Dito Mahendra...
Kemungkinan Dito Mahendra Masih Simpan Senpi Ilegal Sedang Diselidiki
Dito Mahendra Jadi Tahanan...
Dito Mahendra Jadi Tahanan Bareskrim Polri
Satgas Damai Cartenz...
Satgas Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata Api dan Ratusan Amunisi untuk KKB
4 Puncuk Senjata Api...
4 Puncuk Senjata Api Ilegal Anggota DPRD Lampung Tengah, Ada Senapan Serbu Otomatis
Banding Jaksa Dikabulkan...
Banding Jaksa Dikabulkan Hakim PT DKI Jakarta, Dito Mahendra Dipenjara Lagi
Rekomendasi
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan Berbasis STEM Jadi Kunci Terwujudnya Generasi Unggul untuk Indonesia Emas
Ditopang Strategi Bisnis...
Ditopang Strategi Bisnis Adaptif, Laba Jasindo Melonjak 68% hingga April 2025
Profesi Suami Najwa...
Profesi Suami Najwa Shihab yang Meninggal Dunia Akibat Stroke
Berita Terkini
Breaking News! Polri...
Breaking News! Polri Tangkap 6 Pelaku Grup Facebook Fantasi Sedarah
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan...
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan Pengemudi Online, Tolak Intervensi Berlebihan
KSAL Usulkan Prajurit...
KSAL Usulkan Prajurit yang Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Lebih Narkoba Naik Pangkat
Saksikan Rakyat Bersuara...
Saksikan Rakyat Bersuara DIHINA SOAL IJAZAH, JOKOWI MELAWAN Malam Ini Live di iNews
Menko Polkam Apresiasi...
Menko Polkam Apresiasi TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Lebih Narkoba di Batam
IIFPG Soroti Makin Maraknya...
IIFPG Soroti Makin Maraknya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved