Vaksin Covid-19, Terobosan di Tengah Kedaruratan

Senin, 19 Oktober 2020 - 07:04 WIB
loading...
Vaksin Covid-19, Terobosan di Tengah Kedaruratan
Pemberian vaksin dalam upaya mencegah munculnya suatu penyakit kerap ditolak sebagian masyarakat. Status kehalalan seringkali menjadi pemicu penolakan tersebut. Foto/Reuters
A A A
JAKARTA - Pemberian vaksin dalam upaya mencegah munculnya suatu penyakit kerap ditolak sebagian masyarakat. Status kehalalan seringkali menjadi pemicu penolakan tersebut. Padahal, bisa jadi pemberian vaksin merupakan terobosan di tengah kondisi darurat yang diperbolehkan syariat agama.



Dalam beberapa tahun terakhir misalnya masyarakat hingga ormas di Tanah Air sempat menolak pemberian vaksin campak dan rubela (MR). Mereka beralasan bahwa ada kandungan vaksin MR yang tidak halal. Penolakan ini dilakukan dengan berbagai pernyataan sikap. Selain tidak memperbolehkan anak-anak mereka menerima vaksin, warga juga sempat memberikan ancaman fisik kepada petugas kesehatan.

Vaksin Covid-19, Terobosan di Tengah Kedaruratan


Kantor Staf Presiden sepanjang 2018 mencatat beberapa kasus ancaman fisik seperti terjadi di Puskesmas Papoyato Induk, Pohuwatu, Gorontalo. Enam petugas kesehatan yang melakukan imunisasi MR di Desa Torosiaje Kepulauan mendapat ancaman dari orang tua anak yang diimunisasi dengan parang. Mereka mengunci rumah dan mengancam akan memotong petugas yang melakukan penyuntikan. (Baca: Mereka Mati Megenaskan Setelah Menghina Nabi Muhammad SAW)

Selain itu, di posyandu wilayah Puskesmas Selalak Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, seorang laki-laki menanyakan tentang vaksin tersebut. Dia mengatakan bahwa imunisasi tersebut haram karena berasal dari babi. Pria tersebut datang dengan membawa senjata tajam dan memaksa petugas untuk membuang vaksin MR. Petugas menjadi ketakutan dan meninggalkan posyandu.

Hingga September 2020 ini vaksinisasi MR juga masih terjadi. Satu di antaranya di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Para orang tua dan beberapa pengasuh pesantren masih menolak dilakukan vaksinisasi karena khawatir kehalalan vaksin.

Padahal, campak dan rubela merupakan penyakit menular yang hingga saat ini belum ada obatnya. Penyakit ini bisa memicu radang paru-paru, kebutaan, gizi buruk, kelainan jantung, mata katarak, tuli, dan mengganggu tumbuh kembang anak.

MUI Dilibatkan dari Awal

Pemerintah tak ingin kondisi serupa terjadi dalam upaya pemberian vaksin untuk wabah corona (Covid-19) . Maka, sejak awal pemerintah melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai dari proses perencanaan pengadaan, pertimbangan kehalalan, hingga proses audit pabrik di negara asal vaksin.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)