Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, MUI: Tradisi Kearifan Lokal

Jum'at, 09 Agustus 2024 - 18:31 WIB
loading...
Saka Tatal Jalani Sumpah...
Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah menegaskan bahwa prosesi sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal tidak ada dalam agama Islam dan hanya adat istiadat. Foto/iNews
A A A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Ikhsan Abdullah menegaskan bahwa prosesi sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal tidak ada dalam agama Islam dan hanya adat istiadat. Namun, kalimat sumpah yang diucapkan Saka Tatal menyebut nama Allah diterima dalam agama Islam.

"Lafadznya itu adalah sumpah itu ada di dalam agama yaitu menyebut nama Allah bahwa dia tidak bersalah itu merupakan diterima di dalam agama. Tapi dalam prosesi dibungkus kain kafan dikubur-kuburkan itu adalah budaya tradisi atau kearifan lokal yang sudah ada sejak dulu," ujarnya, Jumat (9/8/2024).

Baca juga: Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong: Bagaimana Menurut Islam?

Dia menyebut dalam agama Islam tidak ada sumpah pocong melainkan bersumpah menyebut nama Allah. Ikhsan mengatakan apa yang dilakukan Saka Tatal untuk membuktikan bahwa dirinya bukan pelakunya.

"Kalau tidak benar akan menimbulkan secara psikologis kejiwaan dia tidak akan terbebas seumur hidupnya. Tapi sebaliknya bila mana itu memang benar tidak melakukan maka dampaknya tentu kena secara psikologis juga bagi yang memperlakukan Saka Tatal dengan dzolim," jelasnya.

"Saka Tatal terbebas dari azab, sebaliknya ini kebalikan apakah itu aparat, hakim, jaksa, tentu menanggung secara psikologis tidak langsung nyata tapi pasti akan berdampak psikologis," imbuhnya.

Dari peristiwa sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal tersebut dapat menjadi peristiwa bahwa perlu kehatia-hatian bagi penegak hukum dalam menuduh seseorang.



"Mengadili seseorang sehingga tidak salah orang yang dituduhkan bersalah, orang yang diadili, dan dijatuhi hukuman padahal orang itu tidak melakukan apa pun," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2299 seconds (0.1#10.140)