Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah Apresiasi Putusan MK soal Pilkada: Membuka Kembali Harapan Rakyat
Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:32 WIB
loading...
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat dukungan calon kepala daerah diapresiasi banyak pihak. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang mengubah syarat dukungan calon kepala daerah diapresiasi banyak pihak. Apresiasi juga disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Ikhsan Abdullah.
"Mahkamah Konstitusi hari ini telah membuka kembali harapan rakyat yang sempat sirna untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," ujar Ikhsan dalam keteranganya, Selasa (20/8/2024).
Ikhsan menambahkan, kini asa masyarakat telah hidup kembali termasuk untuk ikut serta memajukan dan memilih pemimpinnya.
"Kami sangat menghargai putusan tersebut. Semoga MK tetap menjadi garda terdepan dalam menegakkan konstitusi dan demokrasi," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Mahkamah Konstitusi hari ini telah membuka kembali harapan rakyat yang sempat sirna untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," ujar Ikhsan dalam keteranganya, Selasa (20/8/2024).
Ikhsan menambahkan, kini asa masyarakat telah hidup kembali termasuk untuk ikut serta memajukan dan memilih pemimpinnya.
"Kami sangat menghargai putusan tersebut. Semoga MK tetap menjadi garda terdepan dalam menegakkan konstitusi dan demokrasi," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Lihat Juga :