Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah Apresiasi Putusan MK soal Pilkada: Membuka Kembali Harapan Rakyat

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:32 WIB
loading...
Wasekjen MUI Ikhsan...
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat dukungan calon kepala daerah diapresiasi banyak pihak. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang mengubah syarat dukungan calon kepala daerah diapresiasi banyak pihak. Apresiasi juga disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Ikhsan Abdullah.

"Mahkamah Konstitusi hari ini telah membuka kembali harapan rakyat yang sempat sirna untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," ujar Ikhsan dalam keteranganya, Selasa (20/8/2024).

Ikhsan menambahkan, kini asa masyarakat telah hidup kembali termasuk untuk ikut serta memajukan dan memilih pemimpinnya.

"Kami sangat menghargai putusan tersebut. Semoga MK tetap menjadi garda terdepan dalam menegakkan konstitusi dan demokrasi," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).



Dua, menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)