Partisipasi Publik dalam Penyusunan UU Cipta Kerja Telah Dibuka Lebar

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 06:29 WIB
loading...
A A A
"Ini adalah mengapa RUU ini dinamakan Cipta Kerja. Artinya kita butuh investasi , etapi saat bersamaan kita bagaimana merespons menciptakan berbagai peluang pekerjaan," kata Anwar.

Anwar mencatat, ada beberapa penolakan buruh terkait isu tenaga kerja asing (TKA). Namun, Anwar mengingatkan bahwa UU Omnibus Law sama sekali tidak memberikan ruang kepada TKA untuk masuk. TKA yang masuk hanya boleh memiliki kompetensi khusus yang tidak dimiliki tenaga Indonesia dan terikat dalam waktu.

"Contohnya adalah yang mereka memiliki keahlian yang sangat spesifik, yang memang kita tidak ada. Seandainya mesin itu rusak misalnya, maka dia akan membutuhkan waktu. Seandainya tidak ada orang yang segera memperbaiki. Ini lah satu relaksasi. Setiap pemberi kerja wajib memiliki yang namanya rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Dan pemberi kerja perseorangan dilarang memperkerjakan TKA," ucap dia.

Aturan selanjutnya yang menguntungkan buruh dan pekerja, lanjut Anwar, ialah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). PKWT, menurut Anwar, memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja beserta haknya sampai pekerjaan selesai. Di akhir PKWT, pekerja juga mendapat kompensasi yang sebelumnya tidak ada dalam UU.

Selain itu, tambah dia, terkait outsourching atau alih daya juga diatur dengan sedemikian ketat. Apabila terjadi setiap pengalihan temaga kerja, maka masa kerjanya harus dihitung, dan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.

"Ini yang sebelumnya tidak ada. Artinya kalau satu perusahaan mempekerjakan orang, biasanya mulai dari 0 lagi, di sini tidak. Mereka yang namanya pengusaha alih daya dia harus mengakui catatan-catatan pekerjaan yang sudah dilakukan pekerja sebelumnya. Dan ini akan diperhitungkan sebagai komponen tentunya besaran gaji," jelas Anwar.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1432 seconds (0.1#10.140)