Ketentuan Pidana dan Denda Mogok Kerja Dihapus di UU Cipta Kerja
Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:26 WIB
loading...
Ketentuan pidana dan denda bagi pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja yang diatur dalam Pasal 81 UU Cipta Kerja dihapus. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terdapat sejumlah perubahan ketentuan pasal dalam klaster ketenagakerjaan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) antara naskah setebal 905 halaman yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, 5 Oktober lalu dan naskah setebal 812 halaman yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (14/10/2020) kemarin.
Hal ini diketahui dari pengamatan SINDOnews terhadap kedua naskah tersebut yang didapat dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan dikonfirmasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Bab IV: Ketenagakerjaan.
Ada satu perubahan yang menggembirakan yakni penghapusan ketentuan pidana dan denda bagi pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja yang diatur dalam Pasal 81 UU Ciptaker, yang mengubah Pasal 186 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan itu masih diatur dalam naskah UU Cipta Kerja yang disahkan di Rapat Paripurna DPR. (Baca juga: 10 Perubahan Klaster Ketenagakerjaan dalam Naskah yang Disahkan dan Dikirim ke Presiden )
Pasal 186
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, atau Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Berubah menjadi:
Hal ini diketahui dari pengamatan SINDOnews terhadap kedua naskah tersebut yang didapat dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan dikonfirmasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Bab IV: Ketenagakerjaan.
Ada satu perubahan yang menggembirakan yakni penghapusan ketentuan pidana dan denda bagi pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja yang diatur dalam Pasal 81 UU Ciptaker, yang mengubah Pasal 186 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan itu masih diatur dalam naskah UU Cipta Kerja yang disahkan di Rapat Paripurna DPR. (Baca juga: 10 Perubahan Klaster Ketenagakerjaan dalam Naskah yang Disahkan dan Dikirim ke Presiden )
Pasal 186
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, atau Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Berubah menjadi:
Lihat Juga :