Ketentuan Pidana dan Denda Mogok Kerja Dihapus di UU Cipta Kerja

Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:26 WIB
loading...
Ketentuan Pidana dan...
Ketentuan pidana dan denda bagi pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja yang diatur dalam Pasal 81 UU Cipta Kerja dihapus. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdapat sejumlah perubahan ketentuan pasal dalam klaster ketenagakerjaan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) antara naskah setebal 905 halaman yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, 5 Oktober lalu dan naskah setebal 812 halaman yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (14/10/2020) kemarin.

Hal ini diketahui dari pengamatan SINDOnews terhadap kedua naskah tersebut yang didapat dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan dikonfirmasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Bab IV: Ketenagakerjaan.

Ada satu perubahan yang menggembirakan yakni penghapusan ketentuan pidana dan denda bagi pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja yang diatur dalam Pasal 81 UU Ciptaker, yang mengubah Pasal 186 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan itu masih diatur dalam naskah UU Cipta Kerja yang disahkan di Rapat Paripurna DPR. (Baca juga: 10 Perubahan Klaster Ketenagakerjaan dalam Naskah yang Disahkan dan Dikirim ke Presiden )

Pasal 186
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, atau Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Berubah menjadi:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Masih Hidup di...
Buruh Masih Hidup di Era VOC, PDIP: Karena UU Ketenagakerjaan Belum Disahkan
Momen Prabowo Catat...
Momen Prabowo Catat Masukan Buruh di May Day 2026, dari RUU Ketenagakerjaan hingga Tarif Ojol
Patuhi Aturan Ketenagakerjaan,...
Patuhi Aturan Ketenagakerjaan, PKSS Komitmen Penuhi Hak Pegawai
Mendorong Revisi UU...
Mendorong Revisi UU Ketenagakerjaan, Menuju Demokrasi Industri
DPR dan Pemerintah Kejar...
DPR dan Pemerintah Kejar Target Selesaikan RUU Ketenagakerjaan
Sinergi dengan Pemerintah,...
Sinergi dengan Pemerintah, PKSS Dorong Pengembangan SDM Berkualitas
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Pemerintah Bakal Bikin...
Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Buntut Tarif AS, Berikut Isinya
Demo Besar Guncang Prancis,...
Demo Besar Guncang Prancis, Tuntut Presiden Emmanuel Macron Mundur
Rekomendasi
Jadwal Final Indonesia...
Jadwal Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie dan Raymond/Joaquin Bidik Gelar Perdana
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Argentina Gusur Spanyol...
Argentina Gusur Spanyol di Puncak Ranking FIFA, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
7 Gejala Awal Penyakit...
7 Gejala Awal Penyakit Ginjal yang Terlihat di Kaki dan Tangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved