Ini Rekomendasi Komnas HAM soal Sengketa Lahan Sirkuit Mandalika
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyatakan terus memantau dan mengusut aduan masyarakat terkait pembangunan Sirkuit Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kendati mendukung proyek strategis nasional, Komnas HAM menilai pembangunan itu ditengarai telah terjadi sengketa lahan dengan masyarakat.
“Sehubungan dengan adanya proyek pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika , Komnas HAM telah menerima aduan dari 15 orang warga yang menuntut pembayaran atas 17 bidang lahan yang terdapat di Desa Sengkol dan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dari pihak PT Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang KEK Mandalika,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (15/10/2020).
(Baca: Komnas HAM Sesalkan Intimidasi Penggusuran Paksa Lahan Sirkuit Mandalika)
Sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, pihaknya telah melakukan pemantauan lapangan pada 28 September-1 Oktober 2020 dan 12-15 Oktober 2020. Atas aduan tersebut yang didukung dengan data, informasi dan keterangan yang disampaikan pihak-pihak terkait serta fakta yang ditemukan, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap permasalahan tersebut.
“Terkait penanganan dan penyelesaian lahan PT ITDC harus segera membayar 3 bidang lahan yang terverifikasi sebagai lahan enclave, dan membayar ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh yang ada diatas 3 bidang lahan yang diklaim warga tapi sudah dikosongkan atau digusur,” sebutnya.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta PT ITDC dan Gubernur NTB harus memberikan pemulihan dan rehabilitasi psikososial terhadap tiga orang warga yang lahannya sudah digusur tersebut.
“Para pihak, dalam hal ini warga, PT ITDC dan Tim teknis Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan KEK Mandalika harus segera melakukan klarifikasi, identifikasi, verifikasi data atau dokumen/lokasi terhadap 11 bidang lahan dalam waktu 6 hari ke depan agar dapat segera ditentukan mekanisme penanganan dan/atau penyelesaian yang bisa ditempuh,” imbuhnya.
(Baca: Pembangunan Sirkuit Mandalika Dijadwalkan Selesai Juni 2021)
Secara khusus, Komnas HAM juga menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Gubernur NTB. Terkait penanganan dan penyelesaian lahan di KEK Mandalika, Gubernur NTB harus memberikan perlindungan hak-hak warga yang terdampak pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika dengan memastikan adanya ruang dialog atau komunikasi dan/atau kanal pengaduan di PT ITDC.
Selain itu, tim teknis yang dibentuk juga harus bekerja secara objektif dalam menangani penyelesaian lahan KEK Mandalika sesuai prinsip hak asasi manusia. Kemudian, meminta untuk mendorong pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait solusi alternatif dalam penyelesaian lahan KEK Mandalika.
Adapun rekomendasi bagi Direktur Utama PT ITDC, Komnas HAM meminta pengembangan kawasan KEK Mandalika harus mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip bisnis dan hak asasi manusia.
“Terkait adanya masalah lahan, PT ITDC harus membuka ruang dialog atau kanal pengaduan,
memastikan dan menjamin adanya solusi alternatif yang sesuai bagi warga yang telah atau akan kehilangan lahannya, serta menghormati hak-hak warga dan menghindari adanya penggunaan atau pelibatan aparat keamanan,” tukasnya.
Di sisi lain, Beka menambahkan, Komnas HAM juga telah meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan atensi dan memberikan solusi alternatif terhadap persoalan ini. Sebab, pembangunan harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM.
“Sehubungan dengan adanya proyek pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika , Komnas HAM telah menerima aduan dari 15 orang warga yang menuntut pembayaran atas 17 bidang lahan yang terdapat di Desa Sengkol dan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dari pihak PT Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang KEK Mandalika,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (15/10/2020).
(Baca: Komnas HAM Sesalkan Intimidasi Penggusuran Paksa Lahan Sirkuit Mandalika)
Sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, pihaknya telah melakukan pemantauan lapangan pada 28 September-1 Oktober 2020 dan 12-15 Oktober 2020. Atas aduan tersebut yang didukung dengan data, informasi dan keterangan yang disampaikan pihak-pihak terkait serta fakta yang ditemukan, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap permasalahan tersebut.
“Terkait penanganan dan penyelesaian lahan PT ITDC harus segera membayar 3 bidang lahan yang terverifikasi sebagai lahan enclave, dan membayar ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh yang ada diatas 3 bidang lahan yang diklaim warga tapi sudah dikosongkan atau digusur,” sebutnya.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta PT ITDC dan Gubernur NTB harus memberikan pemulihan dan rehabilitasi psikososial terhadap tiga orang warga yang lahannya sudah digusur tersebut.
“Para pihak, dalam hal ini warga, PT ITDC dan Tim teknis Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan KEK Mandalika harus segera melakukan klarifikasi, identifikasi, verifikasi data atau dokumen/lokasi terhadap 11 bidang lahan dalam waktu 6 hari ke depan agar dapat segera ditentukan mekanisme penanganan dan/atau penyelesaian yang bisa ditempuh,” imbuhnya.
(Baca: Pembangunan Sirkuit Mandalika Dijadwalkan Selesai Juni 2021)
Secara khusus, Komnas HAM juga menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Gubernur NTB. Terkait penanganan dan penyelesaian lahan di KEK Mandalika, Gubernur NTB harus memberikan perlindungan hak-hak warga yang terdampak pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika dengan memastikan adanya ruang dialog atau komunikasi dan/atau kanal pengaduan di PT ITDC.
Selain itu, tim teknis yang dibentuk juga harus bekerja secara objektif dalam menangani penyelesaian lahan KEK Mandalika sesuai prinsip hak asasi manusia. Kemudian, meminta untuk mendorong pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait solusi alternatif dalam penyelesaian lahan KEK Mandalika.
Adapun rekomendasi bagi Direktur Utama PT ITDC, Komnas HAM meminta pengembangan kawasan KEK Mandalika harus mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip bisnis dan hak asasi manusia.
“Terkait adanya masalah lahan, PT ITDC harus membuka ruang dialog atau kanal pengaduan,
memastikan dan menjamin adanya solusi alternatif yang sesuai bagi warga yang telah atau akan kehilangan lahannya, serta menghormati hak-hak warga dan menghindari adanya penggunaan atau pelibatan aparat keamanan,” tukasnya.
Di sisi lain, Beka menambahkan, Komnas HAM juga telah meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan atensi dan memberikan solusi alternatif terhadap persoalan ini. Sebab, pembangunan harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM.
(muh)