Komnas HAM Sesalkan Intimidasi Penggusuran Paksa Lahan Sirkuit Mandalika

Selasa, 01 September 2020 - 15:17 WIB
loading...
Komnas HAM Sesalkan Intimidasi Penggusuran Paksa Lahan Sirkuit Mandalika
Warga di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB mengadukan upaya penggusuran lahan seluas 70.910 meter persegi untuk pembuatan Sirkuit Mandalika ke Komnas HAM. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Warga di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadukan upaya penggusuran lahan seluas 70.910 meter persegi untuk pembuatan Sirkuit Mandalika ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ). Penggusuran itu dilakukan oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pengadu menilai penggusuran itu sebagai pengambilalihan lahan secara sewenang-wenang. Sebab dilakukan tanpa melalui proses jual beli dengan pemilik lahan. (Baca juga: Pembebasan Lahan Belum Tuntas Hambat Pengembangan KEK Mandalika)

“Menurut Informasi yang diterima, terdapat tekanan dan ancaman dari pihak PT ITDC dibantu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memaksa untuk meninggalkan atau menyerahkan lahannya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (1/8/2020).

Lahan itu akan digunakan PT ITDC untuk membangun sirkuit MotoGP Mandalika. Atas peristiwa yang dialami warga, Komnas Ham melayangkan surat kepada PT ITDC untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan pengancaman terhadap pemilik lahan.

“Komnas HAM meminta PT ITDC membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mengingat masyarakat pada prinsipnya tidak menolak adanya program pembangunan terlebih untuk kepentingan umum,” tutur Beka Ulung.

Syaratnya, pengambilalihan lahan ini tidak merugikan dan mencederai hak-hak masyarakat. Komnas HAM meminta PT ITDC untuk menjelaskan mengenai kebijakan dan mekanisme proses pengadaan atau pembebasan lahan untuk pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika.

“Komnas HAM menyayangkan upaya penggusuran paksa dan intimidasi yang terjadi. Dalam konteks HAM ‘setiap orang harus dilindungi oleh hukum dari pengusiran paksa dari rumah atau tanah mereka’ karena praktik itu berakibat pada dilanggarnya hak-hal lainnya,” tegasnya.

Beka Ulung mengutip pidato Presiden Joko Widodo pada 14 Agustus lalu. Saat itu, mantan Wali Kota Solo itu menyatakan semua kebijakan harus mengedepankan ramah lingkungan dan perlindungan HAM. (Baca juga: Pembangunan Sirkuit Mandalika Dijadwalkan Selesai Juni 2021)

“Pemerintah dan PT ITDC wajib melindungi semua orang, memberikan perlindungan, dan pemulihan oleh hukum dari pengusiran paksa. Juga menjadikan HAM sebagai dasar pertimbangan kebijakan dan pelaksanaannya,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)