Komnas HAM Sesalkan Intimidasi Penggusuran Paksa Lahan Sirkuit Mandalika

Selasa, 01 September 2020 - 15:17 WIB
loading...
Komnas HAM Sesalkan...
Warga di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB mengadukan upaya penggusuran lahan seluas 70.910 meter persegi untuk pembuatan Sirkuit Mandalika ke Komnas HAM. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Warga di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadukan upaya penggusuran lahan seluas 70.910 meter persegi untuk pembuatan Sirkuit Mandalika ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ). Penggusuran itu dilakukan oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pengadu menilai penggusuran itu sebagai pengambilalihan lahan secara sewenang-wenang. Sebab dilakukan tanpa melalui proses jual beli dengan pemilik lahan. (Baca juga: Pembebasan Lahan Belum Tuntas Hambat Pengembangan KEK Mandalika)

“Menurut Informasi yang diterima, terdapat tekanan dan ancaman dari pihak PT ITDC dibantu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memaksa untuk meninggalkan atau menyerahkan lahannya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (1/8/2020).

Lahan itu akan digunakan PT ITDC untuk membangun sirkuit MotoGP Mandalika. Atas peristiwa yang dialami warga, Komnas Ham melayangkan surat kepada PT ITDC untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan pengancaman terhadap pemilik lahan.

“Komnas HAM meminta PT ITDC membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mengingat masyarakat pada prinsipnya tidak menolak adanya program pembangunan terlebih untuk kepentingan umum,” tutur Beka Ulung.

Syaratnya, pengambilalihan lahan ini tidak merugikan dan mencederai hak-hak masyarakat. Komnas HAM meminta PT ITDC untuk menjelaskan mengenai kebijakan dan mekanisme proses pengadaan atau pembebasan lahan untuk pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika.

“Komnas HAM menyayangkan upaya penggusuran paksa dan intimidasi yang terjadi. Dalam konteks HAM ‘setiap orang harus dilindungi oleh hukum dari pengusiran paksa dari rumah atau tanah mereka’ karena praktik itu berakibat pada dilanggarnya hak-hal lainnya,” tegasnya.

Beka Ulung mengutip pidato Presiden Joko Widodo pada 14 Agustus lalu. Saat itu, mantan Wali Kota Solo itu menyatakan semua kebijakan harus mengedepankan ramah lingkungan dan perlindungan HAM. (Baca juga: Pembangunan Sirkuit Mandalika Dijadwalkan Selesai Juni 2021)

“Pemerintah dan PT ITDC wajib melindungi semua orang, memberikan perlindungan, dan pemulihan oleh hukum dari pengusiran paksa. Juga menjadikan HAM sebagai dasar pertimbangan kebijakan dan pelaksanaannya,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendes Yandri Susanto...
Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa
Profil Irjen Pol Ribut...
Profil Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kapolda Jateng yang Jadi Sorotan Publik Gara-gara Band Sukatani
Kapolri Ditantang Copot...
Kapolri Ditantang Copot Kapolda Jateng Gara-gara Dugaan Intimidasi Band Sukatani
Kondisi Terkini Band...
Kondisi Terkini Band Sukatani usai Diduga Diintimidasi hingga Lagu Bayar Bayar Bayar Dihapus
Anggota Polda Jateng...
Anggota Polda Jateng yang Diduga Intimidasi Band Sukatani Harus Disanksi Tegas
Masyarakat Sipil Banten...
Masyarakat Sipil Banten Adukan Agung Sedayu Group dan Pemerintah ke Komnas HAM
KY Usut Dugaan Kesalahan...
KY Usut Dugaan Kesalahan Eksekusi Lahan Warga di Tambun
Ngadu ke DPR, Warga...
Ngadu ke DPR, Warga Perumahan Tambun Akui Listrik dan Air Dimatikan Selain Rumah Digusur
Tangis Pilu Agustiani...
Tangis Pilu Agustiani Tio Pecah Ceritakan Penyakitnya hingga Dicekal KPK ke Luar Negeri untuk Berobat
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
3 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Larangan Berjilbab,...
Larangan Berjilbab, Aktivis HAM: Boikot Olimpiade Paris!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved