Amnesty International Catat Pelanggaran HAM Penanganan Demo Omnibus Law
Rabu, 14 Oktober 2020 - 12:43 WIB
loading...
Amnesty International mencatat adanya sejumlah pelanggaran HAM dalam penanganan unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Foto/ilustrasi.ist
A
A
A
JAKARTA - Amnesty International Indonesia mencatat adanya beberapa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait demo penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. Pertama, adanya kekerasan dan penggunaan kekuatan yang eksesif yang dilakukan oleh polisi terhadap para pengunjuk rasa.
"Ini meliputi penganiayaan hingga penggunaan gas air mata yang tidak perlu dan tidak sesuai standar aturan, termasuk kepada buruh, mahasiswa, dosen dan jurnalis," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (14/10/2020).
Kedua, adanya penangkapan sewenang-wenang terhadap para pengunjuk rasa damai. "Bahkan terhadap mereka yang kebetulan berada di lokasi. Kasus dosen UMI adalah salah satu contohnya," ungkapnya.
(Baca: Amnesty International: Penangkapan Tokoh KAMI Bertujuan Sebar Ketakutan)
Sekadar diketahui, seorang dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Andri Mamonto menjadi korban salah tangkap oleh oknum polisi. Andri dihina dan disiksa hingga memar di mata, luka di tangan dan di beberapa bagian tubuhnya.
"Ketiga, adanya apa yang kami sebut incommunicado detention atau penahanan demonstran tanpa boleh menemui kuasa hukum. Beberapa orang, termasuk jurnalis, juga hilang tanpa ada informasi sedikitpun. Ini bisa dilihat dari laporan yang diterima rekan-rekan Aliansi Jurnalis Independen," katanya.
Di Bandung misalnya, Amnesty International menerima laporan dari LBH bahwa mereka kesulitan mendapat akses untuk mendampingi demonstran yang ditahan.
"Ini meliputi penganiayaan hingga penggunaan gas air mata yang tidak perlu dan tidak sesuai standar aturan, termasuk kepada buruh, mahasiswa, dosen dan jurnalis," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (14/10/2020).
Kedua, adanya penangkapan sewenang-wenang terhadap para pengunjuk rasa damai. "Bahkan terhadap mereka yang kebetulan berada di lokasi. Kasus dosen UMI adalah salah satu contohnya," ungkapnya.
(Baca: Amnesty International: Penangkapan Tokoh KAMI Bertujuan Sebar Ketakutan)
Sekadar diketahui, seorang dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Andri Mamonto menjadi korban salah tangkap oleh oknum polisi. Andri dihina dan disiksa hingga memar di mata, luka di tangan dan di beberapa bagian tubuhnya.
"Ketiga, adanya apa yang kami sebut incommunicado detention atau penahanan demonstran tanpa boleh menemui kuasa hukum. Beberapa orang, termasuk jurnalis, juga hilang tanpa ada informasi sedikitpun. Ini bisa dilihat dari laporan yang diterima rekan-rekan Aliansi Jurnalis Independen," katanya.
Di Bandung misalnya, Amnesty International menerima laporan dari LBH bahwa mereka kesulitan mendapat akses untuk mendampingi demonstran yang ditahan.
Lihat Juga :