Amnesty International Catat Pelanggaran HAM Penanganan Demo Omnibus Law

Rabu, 14 Oktober 2020 - 12:43 WIB
loading...
Amnesty International...
Amnesty International mencatat adanya sejumlah pelanggaran HAM dalam penanganan unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Amnesty International Indonesia mencatat adanya beberapa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait demo penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. Pertama, adanya kekerasan dan penggunaan kekuatan yang eksesif yang dilakukan oleh polisi terhadap para pengunjuk rasa.

"Ini meliputi penganiayaan hingga penggunaan gas air mata yang tidak perlu dan tidak sesuai standar aturan, termasuk kepada buruh, mahasiswa, dosen dan jurnalis," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (14/10/2020).

Kedua, adanya penangkapan sewenang-wenang terhadap para pengunjuk rasa damai. "Bahkan terhadap mereka yang kebetulan berada di lokasi. Kasus dosen UMI adalah salah satu contohnya," ungkapnya.

(Baca: Amnesty International: Penangkapan Tokoh KAMI Bertujuan Sebar Ketakutan)

Sekadar diketahui, seorang dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Andri Mamonto menjadi korban salah tangkap oleh oknum polisi. Andri dihina dan disiksa hingga memar di mata, luka di tangan dan di beberapa bagian tubuhnya.

"Ketiga, adanya apa yang kami sebut incommunicado detention atau penahanan demonstran tanpa boleh menemui kuasa hukum. Beberapa orang, termasuk jurnalis, juga hilang tanpa ada informasi sedikitpun. Ini bisa dilihat dari laporan yang diterima rekan-rekan Aliansi Jurnalis Independen," katanya.

Di Bandung misalnya, Amnesty International menerima laporan dari LBH bahwa mereka kesulitan mendapat akses untuk mendampingi demonstran yang ditahan.

(Baca: Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Ketapang Demo ke Gedung DPRD)

Keempat, adanya perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan yang dilakukan terhadap demonstran. "Di Bandung, kami mendapat laporan mereka yang ditangkap, diperintahkan untuk melepas pakaian dan dijemur," ujarnya.

Amnesty International sadar bahwa ada sekelompok massa yang juga melakukan kekerasan kepada polisi sepanjang unjuk rasa. Akan tetapi, kata dia, respons kepolisian terhadap serangan semacam itu tetap harus proporsional.

"Meski pemolisian demonstrasi adalah tugas yang sulit, apalagi ketika terdapat sejumlah orang telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan kekerasan, penting untuk diingat bahwa jajaran kepolisian harus tetap menghormati kaidah-kaidah hukum hak asasi manusia. Kaidah ini tidak boleh dilupakan," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2177 seconds (0.1#10.140)