Indonesia Bisa Bersaing di Dunia dengan UU Cipta Kerja

Rabu, 14 Oktober 2020 - 12:09 WIB
loading...
Indonesia Bisa Bersaing di Dunia dengan UU Cipta Kerja
Wakil Kadin Shinta Widjaja Kamdani menilai, UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan pintu masuk Indonesia untuk bersaing secara ekonomi di panggung dunia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani menilai, Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja merupakan pintu masuk Indonesia untuk bersaing secara ekonomi di panggung dunia.

(Baca juga: Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks PNS BPPT)

Menurut dia, Undang-undang itu sudah cukup menyeimbangkan berbagai pihak, baik pengusaha, buruh, maupun UMKM.

(Baca juga: Kontrak Selesai, 36 Pelaut WNI Dipulangkan dari Afrika Selatan)

"Kami menyatakan sangat menyayangkan banyak pihak-pihak yang benar-benar tidak tahu secara substansi UU ini sehingga banyak salah persepsi. Dan ini menimbulkan sudah satu mainset yang enggak bisa diubah, walaupun kami mencoba mengungkapkan fakta-fakta yang ada," kata Shinta dalam diskusi virtual bertema UU Cipta Kerja dan Dampaknya Bagi Kepentingan Publik, Selasa (13/10/2020).

Shinta menyadari, pengusaha sangat membutuhkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ini. Sebab, pihak pengusaha sejak dulu sudah menyampaikan kepada pemerintahan bahwa permasalahan besar di Indonesia ini ialah aspek struktural sehingga membutuhkan reformasi.

"Kita disebutkan banyak cita-cita, Indonesia itu mau menjadi negara maju, ekonomi 5 besar dunia, kita harus perhatikan agar keluar dari middle income trap, kita harus pertumbuhan PDB USD 7,4 triliun. Cita-cita ini sangat indah, tetapi kita harus tahu bagaimana mencapai ini," kata dia.

Shinta juga melihat Presiden Joko Widodo sudah menyatakan komitmennya untuk membuat UU Omnibus Law saat menyampaikan pidato ketika terpilih pada periode kedua.

Bahwa dengan UU itu, presiden bisa menstimulus investor atau pengusaha untuk menciptakan lapangan kerja baru. Menurut Shinta, saat ini sebagian besar usaha di Indonesia berada di sektor informal.

Selain itu kata dia, kondisi semakin memburuk di tengah pandemi Covid-19. Berdasarkan angka dari Kementeria Ketenagakerjaan ada 10 juta penganguran di Indonesia. Sementara Kadin memiliki catatan angka yang lebih besar terkait pekerja yang dirumahkan selama pandemi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)