Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks PNS BPPT
Rabu, 14 Oktober 2020 - 11:14 WIB
loading...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP ). Pengusutan tersebut ditandai dengan pemeriksaan seorang saksi pada hari ini.
Saksi yang diperiksa yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi. Husni Fahmi juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Sedianya, Husni bakal digali keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Isnu Edhi Wijaya (ISE).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/10/2020).
(Baca juga: Tujuh Aksi Setya Novanto yang Bikin Heboh Publik ).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Saksi yang diperiksa yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi. Husni Fahmi juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Sedianya, Husni bakal digali keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Isnu Edhi Wijaya (ISE).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/10/2020).
(Baca juga: Tujuh Aksi Setya Novanto yang Bikin Heboh Publik ).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Lihat Juga :