Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks PNS BPPT

Rabu, 14 Oktober 2020 - 11:14 WIB
loading...
Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks PNS BPPT
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP ). Pengusutan tersebut ditandai dengan pemeriksaan seorang saksi pada hari ini.

Saksi yang diperiksa yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi. Husni Fahmi juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Sedianya, Husni bakal digali keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Isnu Edhi Wijaya (ISE).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/10/2020).

(Baca Juga: Tujuh Aksi Setya Novanto yang Bikin Heboh Publik).

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto , Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.

(Baca Juga: Kronologi Setnov Kecoh Petugas untuk Pelesir ke Padalarang).

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0928 seconds (0.1#10.140)