Nasib 3 Petinggi KAMI Ditentukan Hari Ini, 5 Anggota Tersangka UU ITE
Rabu, 14 Oktober 2020 - 09:01 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto/Koran SINDO
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan lima dari delapan petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka. Mereka dituding menyebarkan pesan bermuatan kebencian dan provokatif serta menghasut orang untuk melakukan aksi unjuk rasa berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disetujui untuk disahkan DPR.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, lima orang tersangka dari KAMI itu adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, dan Kingkin. “Semua yang sudah 1x24 jam diperiksa, sudah jadi tersangka,” ujar Awi kemarin. (Baca: Hukum Bercakap-cakap Ketika Melakukan Jimak)
Sementara nasib tiga petinggi KAMI, yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat akan ditentukan hari ini. Mereka bertiga ditangkap subuh hari di rumah masing-masing. “Tiga orang lainnya masih proses pemeriksaan dan menunggu 1/24 jam,” ujarnya.
Awi menerangkan, kepolisian mengantongi bukti tersangka menyampaikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan. Satu di antaranya percakapan di media sosial.
Menurut dia, dalam obrolan itu ada kaitannya dengan perusakan yang dengan sengaja dilakukan pada saat demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Padahal, masyarakat yang melakukan perusakan tidak mengetahui secara pasti tuntutan dalam demo tersebut. “Mereka memang sedemikian rupa merencanakan membawa ini, itu membuat rusak. Semua terpapar jelas di situ (pesan grup),” ucapnya. (Baca juga: Kenali Bahaya Virus Rotavirus yang Bisa Membahayakan)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, lima orang tersangka dari KAMI itu adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, dan Kingkin. “Semua yang sudah 1x24 jam diperiksa, sudah jadi tersangka,” ujar Awi kemarin. (Baca: Hukum Bercakap-cakap Ketika Melakukan Jimak)
Sementara nasib tiga petinggi KAMI, yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat akan ditentukan hari ini. Mereka bertiga ditangkap subuh hari di rumah masing-masing. “Tiga orang lainnya masih proses pemeriksaan dan menunggu 1/24 jam,” ujarnya.
Awi menerangkan, kepolisian mengantongi bukti tersangka menyampaikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan. Satu di antaranya percakapan di media sosial.
Menurut dia, dalam obrolan itu ada kaitannya dengan perusakan yang dengan sengaja dilakukan pada saat demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Padahal, masyarakat yang melakukan perusakan tidak mengetahui secara pasti tuntutan dalam demo tersebut. “Mereka memang sedemikian rupa merencanakan membawa ini, itu membuat rusak. Semua terpapar jelas di situ (pesan grup),” ucapnya. (Baca juga: Kenali Bahaya Virus Rotavirus yang Bisa Membahayakan)
Lihat Juga :