Nasib 3 Petinggi KAMI Ditentukan Hari Ini, 5 Anggota Tersangka UU ITE

Rabu, 14 Oktober 2020 - 09:01 WIB
loading...
Nasib 3 Petinggi KAMI...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan lima dari delapan petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka. Mereka dituding menyebarkan pesan bermuatan kebencian dan provokatif serta menghasut orang untuk melakukan aksi unjuk rasa berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disetujui untuk disahkan DPR.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, lima orang tersangka dari KAMI itu adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, dan Kingkin. “Semua yang sudah 1x24 jam diperiksa, sudah jadi tersangka,” ujar Awi kemarin. (Baca: Hukum Bercakap-cakap Ketika Melakukan Jimak)

Sementara nasib tiga petinggi KAMI, yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat akan ditentukan hari ini. Mereka bertiga ditangkap subuh hari di rumah masing-masing. “Tiga orang lainnya masih proses pemeriksaan dan menunggu 1/24 jam,” ujarnya.

Awi menerangkan, kepolisian mengantongi bukti tersangka menyampaikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan. Satu di antaranya percakapan di media sosial.

Menurut dia, dalam obrolan itu ada kaitannya dengan perusakan yang dengan sengaja dilakukan pada saat demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Padahal, masyarakat yang melakukan perusakan tidak mengetahui secara pasti tuntutan dalam demo tersebut. “Mereka memang sedemikian rupa merencanakan membawa ini, itu membuat rusak. Semua terpapar jelas di situ (pesan grup),” ucapnya. (Baca juga: Kenali Bahaya Virus Rotavirus yang Bisa Membahayakan)

Awi menambahkan, terdapat juga proposal yang dijadikan barang bukti penyidik. Lagi-lagi, masih belum dapat dijelaskan proposal apa yang dimaksud. “Para tersangka disangkakan menyebarkan ujaran kebencian dengan SARA sesuai Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 14 Pasal KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” ungkapnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menangkap delapan orang KAMI di Jakarta dan Medan. Pada 9 Oktober 2020, Tim Siber Polda Sumut menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri. Kemudian, pada 10 Oktober 2020, tim menangkap JG dan NZ. Lalu, polisi menangkap WRP pada 12 Oktober 2020.

Bareskrim Polri juga menangkap KA di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. Ia kini telah ditahan. Kemudian pada 12 Oktober 2020, polisi menangkap Anton Permana yang juga petinggi KAMI di daerah Rawamangun, Jakarta Timur. Lalu, Syahganda Nainggolan di Depok dan Jumhur Hidayat di Jakarta Selatan. Ketiganya belum ditahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status ketiganya. (Baca juga: Petinggi KAMI Ditangkap, Ini Tanggapan Din Syamsuddin)

Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani menegaskan bahwa KAMI tidak terlibat dalam maraknya aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh belakangan ini. KAMI, kata dia, hanya memberikan dukungan moral atas aksi tersebut, tapi tidak ikut turun ke jalan. “KAMI ini kan enggak punya organ. KAMI ini gerakan moral. Kalau pun ada yang ikut turun orang per orang, tidak membawa bendera KAMI,” jelasnya.

Karena itu, Yani mempertanyakan penangkapan Sekretaris Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan. Meskipun membenarkan saat ini koleganya itu berada di Mabes Polri, Yani mengaku tidak tahu pasti apa yang dituduhkan polisi. “Tapi, biasanya berkaitan UU ITE. Kami sudah siapkan puluhan advokat kok,” tandasnya.

Deklarator KAMI Andrianto mengatakan, tim advokasi mendampingi Syahganda untuk menjalani pemeriksaan. Dia menyebut Syahganda dalam kondisi sehat. “Bang Ganda paling banyak ditanya soal Twitter-nya. Dipertanyakan satu per satu Twit tanggal sekian, lalu Bang Ganda menjelaskan,” ujar Andrianto. (Baca juga: Pemimpin Oposisi Ultimatum Presiden Belarusia)

Soal Jumhur Hidayat yang juga diamankan, Andrianto menyebut hingga kemarin sore Jumhur tidak bisa didampingi karena masih dalam pengawasan kasubdit. Dia menduga, Jumhur diamankan supaya demonstrasi hari ini tidak ramai. “Jumhur kan singa podium, mungkin diamankan saja. Apalagi, dia juga baru selesai menjalani operasi,” katanya.

Anggota DPR dari Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik penangkapan anggota KAMI oleh kepolisian. Dia menyebut penangkapan itu sebagai cara-cara lama yang dipakai lagi di Era Demokrasi. Menurut dia, hal itu justru akan membuat malu Indonesia di hadapan dunia. (Lihat videonya: Sejumlah Aktivis dan Petinggi KAMI Ditangkap Polisi)

“Cara-cara lama dipakai lagi di Era Demokrasi. Malu kita pada dunia, masih berani menyebut 'negara demokrasi'. Perbedaan pendapat dan sikap dimusuhi dijerat ditangkap. Padahal, kekuasaan tak pernah abadi,” kata Fadli melalui akun Twitter-nya, @fadlizon. (M Yamin/Rahmatullah/ Dzikry Subhanie)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Rekomendasi
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Aden Indonesia Sinergi...
Aden Indonesia Sinergi Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Routa
Berita Terkini
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Infografis
3 Produsen Oplos 5 Merek...
3 Produsen Oplos 5 Merek Beras Premium, Ini Nama-namanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved