Sidang Perdana Kasus Surat Jalan, Hakim Tanya Kesiapan Djoko Tjandra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana kasus surat jalan dan dokumen palsu dengan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alis Djoko Tjandra digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur secara virtual, Selasa (13/10/2020) pagi ini.
"Pak Djoko Soegiarto Tjandra sudah siap mengikuti persidangan?," tanya majelis hakim.
"Saya sudah siap," kata Djoko Tjandra.
Selain Djoko Tjandra, PN Jakarta Timur juga menggelar sidang perdana untuk dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking .
Kasus surat jalan dan dokumen palsu ini merupakan salah satu klaster skandal Djoko Tjandra sebagai terpidana kasus Bank Bali. Berstatus buron sejak 2009, Djoko Tjandra dengan mudah masuk ke wilayah Indonesia sekitar Mei-Juni 2020 tanpa terdeteksi.
(Baca: Tiga Berkas Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap)
Belakangan terungkap, Djoko Tjandra bisa masuk mulus karena adanya persekongkolan yang dilakukan para terdakwa untuk membuat surat jalan dan dokumen palsu.
Saat masuk ke Indonesia, Djoko Tjandra dibantu pengacaranya Anita Kolopaking dengan membuat KTP elektronik dan paspor Indonesia. Bahkan, Djoko Tjandra sempat ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.
Setelah urusannya selesai, Djoko Tjandra berhasil kabur kembali, lagi-lagi tanpa diketahui. Dia akhirnya ditangkap paksa tim Bareskrim Polri di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 30 Juli. Djoko Tjandra lalu dieksekusi untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas vonis Mahkamah Agung (MA) pada 2009.
(Baca: Besok, PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Surat Jalan Djoko Tjandra)
Dalam kasus surat jalan ini, Djoko Tjandra dijerat dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasa 64 ayat (1) KUH Pidana dan dakwaan subsider Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana.
Brigjen Prasetijo didakwa dengan sangkaan kesatu primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, dan subsider kedua, Pasal 426 ayat (2), juncto Pasal 64 KUH Pidana, dan ketiga Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan, atas terdakwa Anita Kolopaking, akan didakwa dengan sangkaan primer Pasal 273 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Subsider kedua, pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana, dan ketiga, Pasal 223 juncto Pasal 64 KUH Pidana.
Lihat Juga: PBNU Kecam Tindakan Mantan Ketua PWNU Riau Palsukan Stempel untuk Deklarasi Prabowo-Gibran
"Pak Djoko Soegiarto Tjandra sudah siap mengikuti persidangan?," tanya majelis hakim.
"Saya sudah siap," kata Djoko Tjandra.
Selain Djoko Tjandra, PN Jakarta Timur juga menggelar sidang perdana untuk dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking .
Kasus surat jalan dan dokumen palsu ini merupakan salah satu klaster skandal Djoko Tjandra sebagai terpidana kasus Bank Bali. Berstatus buron sejak 2009, Djoko Tjandra dengan mudah masuk ke wilayah Indonesia sekitar Mei-Juni 2020 tanpa terdeteksi.
(Baca: Tiga Berkas Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap)
Belakangan terungkap, Djoko Tjandra bisa masuk mulus karena adanya persekongkolan yang dilakukan para terdakwa untuk membuat surat jalan dan dokumen palsu.
Saat masuk ke Indonesia, Djoko Tjandra dibantu pengacaranya Anita Kolopaking dengan membuat KTP elektronik dan paspor Indonesia. Bahkan, Djoko Tjandra sempat ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.
Setelah urusannya selesai, Djoko Tjandra berhasil kabur kembali, lagi-lagi tanpa diketahui. Dia akhirnya ditangkap paksa tim Bareskrim Polri di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 30 Juli. Djoko Tjandra lalu dieksekusi untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas vonis Mahkamah Agung (MA) pada 2009.
(Baca: Besok, PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Surat Jalan Djoko Tjandra)
Dalam kasus surat jalan ini, Djoko Tjandra dijerat dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasa 64 ayat (1) KUH Pidana dan dakwaan subsider Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana.
Brigjen Prasetijo didakwa dengan sangkaan kesatu primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, dan subsider kedua, Pasal 426 ayat (2), juncto Pasal 64 KUH Pidana, dan ketiga Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan, atas terdakwa Anita Kolopaking, akan didakwa dengan sangkaan primer Pasal 273 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Subsider kedua, pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana, dan ketiga, Pasal 223 juncto Pasal 64 KUH Pidana.
Lihat Juga: PBNU Kecam Tindakan Mantan Ketua PWNU Riau Palsukan Stempel untuk Deklarasi Prabowo-Gibran
(muh)