Sekjen DMI Pastikan Arief Rosyid yang Palsukan Tanda Tangan JK Telah Dipecat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (Sekjen DMI) Imam Addaruqutni memastikan bahwa Arief Rosyid telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Departemen Ekonomi DMI. Pemecatan ini karena terkait pemalsuan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla .
Pemecatan Arief Rosyid dilakukan pada rapat pleno yang digelar pada Jumat (1/4/2022). Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Umum Jusuf Kalla, Wakil Ketua Umum Syafruddin, KH Masdar F Masudi, dan Sekjen Imam Addaruqutni. Hal ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat (PP) DMI Nomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 tentang Pemberhentian Tetap dari Kepengurusan dan Keanggotaan Dewan Masjid Indonesia atas nama drg. M Arief Rosyid Hasan, M.KM tertanggal 02 April 2022.
"Iya sudah diberhentikan, jadi tidak ada rotasi untuk posisi dia di DMI. Sudah keluar surat keputusan pemberhentian tetap dari keanggotaan pimpinan pusat DMI yang ditandatangani oleh ketua umum juga Sekjen," kata Imam saat dihubungi MNC Portal, Minggu (03/04/2022).
Untuk diketahui, Arief Rosyid memalsukan tanda tangan Ketum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni dalam sebuah surat terkait agenda Undangan Kickoff Festival Ramadan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Imam berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali. Sebab organisasi ini mempertanggungjawabkan integritas JK dan juga kelembagaan DMI. "Jadi Pak JK sendiri dalam undang-undang masih berhak disebut sebagai wakil presiden ke-10 dan ke 12. Karena itu integritas ini mesti lebih dijaga," katanya.
Di samping itu, kejadian ini dapat menjadikan aturan-aturan administrasi DMI lebih disiplin. Sekaligus pelajaran bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan ke depan. "Sehingga kita ingin juga menjaga nama baik semuanya pada dasarnya," katanya.
Baca juga: Arief Rosyid Dipecat Jusuf Kalla dari DMI, Kasusnya Terungkap karena Ini
Pemecatan Arief Rosyid dilakukan pada rapat pleno yang digelar pada Jumat (1/4/2022). Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Umum Jusuf Kalla, Wakil Ketua Umum Syafruddin, KH Masdar F Masudi, dan Sekjen Imam Addaruqutni. Hal ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat (PP) DMI Nomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 tentang Pemberhentian Tetap dari Kepengurusan dan Keanggotaan Dewan Masjid Indonesia atas nama drg. M Arief Rosyid Hasan, M.KM tertanggal 02 April 2022.
"Iya sudah diberhentikan, jadi tidak ada rotasi untuk posisi dia di DMI. Sudah keluar surat keputusan pemberhentian tetap dari keanggotaan pimpinan pusat DMI yang ditandatangani oleh ketua umum juga Sekjen," kata Imam saat dihubungi MNC Portal, Minggu (03/04/2022).
Untuk diketahui, Arief Rosyid memalsukan tanda tangan Ketum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni dalam sebuah surat terkait agenda Undangan Kickoff Festival Ramadan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Imam berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali. Sebab organisasi ini mempertanggungjawabkan integritas JK dan juga kelembagaan DMI. "Jadi Pak JK sendiri dalam undang-undang masih berhak disebut sebagai wakil presiden ke-10 dan ke 12. Karena itu integritas ini mesti lebih dijaga," katanya.
Di samping itu, kejadian ini dapat menjadikan aturan-aturan administrasi DMI lebih disiplin. Sekaligus pelajaran bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan ke depan. "Sehingga kita ingin juga menjaga nama baik semuanya pada dasarnya," katanya.
Baca juga: Arief Rosyid Dipecat Jusuf Kalla dari DMI, Kasusnya Terungkap karena Ini
(abd)