Kejagung Ringkus Buronan Kasus Pemalsuan Akta Autentik di Makassar

Kamis, 17 Februari 2022 - 01:30 WIB
loading...
Kejagung Ringkus Buronan Kasus Pemalsuan Akta Autentik di Makassar
Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus buronan kasus dugaan tindak pidana turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan, Isman Lewa. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meringkus buronan kasus dugaan tindak pidana turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan, Isman Lewa. Ia merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

"Pada Rabu 16 Februari 2022 pukul 17.15 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar berhasil mengamankan buronan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Kamis (17/2/2022) dini hari.

Leonard menjelaskan, dalam hal ini, penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021. Terpidana Isman Lewa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan" berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," terang Leonard.



Isman Lewa diciduk ketika berada dikediamannya Jalan Racing Centre, Karampuang, Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Leonard, karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Isman tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar guna dilaksanakan eksekusi," tutup Leonard.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2754 seconds (0.1#10.140)