Kejagung Ringkus Buronan Kasus Pemalsuan Akta Autentik di Makassar
Kamis, 17 Februari 2022 - 01:30 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus buronan kasus dugaan tindak pidana turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan, Isman Lewa. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meringkus buronan kasus dugaan tindak pidana turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan, Isman Lewa. Ia merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
"Pada Rabu 16 Februari 2022 pukul 17.15 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar berhasil mengamankan buronan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Kamis (17/2/2022) dini hari. Baca juga: 4 Mantan Komisaris Garuda Indonesia Diperiksa Kejaksaan Agung
Leonard menjelaskan, dalam hal ini, penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021. Terpidana Isman Lewa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan" berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," terang Leonard.
"Pada Rabu 16 Februari 2022 pukul 17.15 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar berhasil mengamankan buronan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Kamis (17/2/2022) dini hari. Baca juga: 4 Mantan Komisaris Garuda Indonesia Diperiksa Kejaksaan Agung
Leonard menjelaskan, dalam hal ini, penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021. Terpidana Isman Lewa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan" berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," terang Leonard.
Lihat Juga :