Belum Menyerah, Mahasiswa Kini Targetkan Perppu Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) masih menyisakan kekecewaan mendalam. Tak terkecuali di kalangan mahasiswa. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengaku belum menyerah atas pengesahan beleid sapu jagat tersebut.
Aliansi BEM SI berharap Presiden Joko Widodo dapat mempertimbangkan aspirasi publik dan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. “Narasi perjuangan penolakan akan terus kami gaungkan sampai pemerintah yang dalam hal ini Presiden mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja,” tutur Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (12/10/2020).
(Baca: Fadli Zon Mendukung BEM UI Menolak Pakta Integritas Mahasiswa Baru)
Lebih lanjut, Remy menjelaskan bahwa eskalasi gerakan mahasiswa dan masyarakat dibangun tidak hanya terbatas pada 8 Oktober saja. Lantaran itu dirinya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menanamkan niat dan usaha yang kuat bahwasanya perjuangan belum kalah.
Ia pun menyayangkan segala bentuk pembungkaman dan penggembosan gerakan mahasiswa serta masyarakat melalui berbagai intervensi yang dilakukan. Upaya itu memberikan gambaran pemerintah seolah anti kritik serta tidak mengakomodir dan melayani keresahan yang dirasakan oleh rakyat Indonesia.
“Hal tersebut merupakan upaya perampasan terhadap hak bersuara masyarakat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 dan berbagai UU (UU 39/1999) dan (UU 9/1998),” imbuh dia.
Aliansi mahasiswa juga meminta pemerintah membuka ruang demokrasi seluasluasnya dan menjamin kebebasan berpendapat mengenai penolakan omnibus law tersebut. Tak hanya itu, mereka juga menilai pemerintah harus bertanggungjawab terhadap disinformasi mengenai UU Cipta Kerja.
(Baca: Demo Mahasiswa Ricuh, Bus Transjakarta Putuskan Hentikan Operasional)
Mereka menilai pemerintah memutarbalikkan narasi sehingga menganggap yang berdemonstrasi telah termakan hoaks dan disinformasi. Padahal, lanjut Remy, saat pengesahan UU tersebut, draf final pun tidak tersedia untuk diakses publik.
Sebaliknya, aliansi memandang pemerintah telah menciptakan kebohongan serta membuat disinformasi sehingga membuat keresahan baru di masyarakat. Disinformasi yang sesungguhnya di mata publik karena masyarakat tidak diberikan ruang untuk mengakses informasi mengenai UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
Aliansi BEM SI berharap Presiden Joko Widodo dapat mempertimbangkan aspirasi publik dan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. “Narasi perjuangan penolakan akan terus kami gaungkan sampai pemerintah yang dalam hal ini Presiden mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja,” tutur Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (12/10/2020).
(Baca: Fadli Zon Mendukung BEM UI Menolak Pakta Integritas Mahasiswa Baru)
Lebih lanjut, Remy menjelaskan bahwa eskalasi gerakan mahasiswa dan masyarakat dibangun tidak hanya terbatas pada 8 Oktober saja. Lantaran itu dirinya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menanamkan niat dan usaha yang kuat bahwasanya perjuangan belum kalah.
Ia pun menyayangkan segala bentuk pembungkaman dan penggembosan gerakan mahasiswa serta masyarakat melalui berbagai intervensi yang dilakukan. Upaya itu memberikan gambaran pemerintah seolah anti kritik serta tidak mengakomodir dan melayani keresahan yang dirasakan oleh rakyat Indonesia.
“Hal tersebut merupakan upaya perampasan terhadap hak bersuara masyarakat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 dan berbagai UU (UU 39/1999) dan (UU 9/1998),” imbuh dia.
Aliansi mahasiswa juga meminta pemerintah membuka ruang demokrasi seluasluasnya dan menjamin kebebasan berpendapat mengenai penolakan omnibus law tersebut. Tak hanya itu, mereka juga menilai pemerintah harus bertanggungjawab terhadap disinformasi mengenai UU Cipta Kerja.
(Baca: Demo Mahasiswa Ricuh, Bus Transjakarta Putuskan Hentikan Operasional)
Mereka menilai pemerintah memutarbalikkan narasi sehingga menganggap yang berdemonstrasi telah termakan hoaks dan disinformasi. Padahal, lanjut Remy, saat pengesahan UU tersebut, draf final pun tidak tersedia untuk diakses publik.
Sebaliknya, aliansi memandang pemerintah telah menciptakan kebohongan serta membuat disinformasi sehingga membuat keresahan baru di masyarakat. Disinformasi yang sesungguhnya di mata publik karena masyarakat tidak diberikan ruang untuk mengakses informasi mengenai UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
(muh)