Ini Detail Kronologi Pengajuan hingga Pengesahan UU Cipta Kerja

Senin, 12 Oktober 2020 - 08:15 WIB
loading...
Ini Detail Kronologi...
Protes kelompok buruh terhadap UU Cipta Kerja. Hingga pengajuan sampai pembahasan UU Cipta Kerja terus saja menuai polemik dan kontrversi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih terus menjadi polemik di tengah masyarakat. Beragam opini, persepsi, dan pendapat yang muncul sebagai respons terhadap proses pembahasan RUU yang tidak transparan.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Omnisbuslaw Cipta Kerja dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menjelaskan RUU Cipta Kerja dikirim Pemerintah ke DPR pada 12 Februari 2020.

"Sesuai mekanisme yang berlaku, maka Bamus (Badan Musyawarah) DPR menugaskan Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan pembahasan terhadap RUU tersebut," tutur politikus dari Dapil Sumbar 2 melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

(Baca: Desakan Judicial Review UU Cipta Kerja Menguat)

Pada 20 April 2020, terbentuklah Panja RUU Cipta Kerja dalam bentuk omnibus law. Sebelum panja terbentuk, Pimpinan Baleg meminta ketua kelompok fraksi (kapoksi) untuk mengirimkan anggota sebaga anggota panja. Keanggotaan panja bersifat proporsional sesuai jumlah anggota dari masing-masing kapoksi.

"Ketika akan dilakukan pembahasan, hanya Fraksi Demokrat yang tidak mau ikut dalam pembahasan dengan alasan pandemi Covid-19," katanya.

Tetapi menjelang ujung pembahasan, kira-kira satu setengah bulan menjelang berakhir pembahasan, Fraksi Demokrat ikut terlibat terhadap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Adapun langkah pertama yang dilaksanakan Panja dalam pembahasan RUU ini adalah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai lapisan masyarakat," papar Guspardi.

Setelah RDPU dilaksanakan, kata Guspardi, barulah Panja menggelar rapat pembahasan dengan pemerintah. Pimpinan panja meminta fraksi-fraksi di DPR untuk mengirimkan DIM kepada Pimpinan Panja.

Setelah DIM ini disisir, dibahas, disinkronisasikan, dan disepakati, lalu diputuskan DIM tersebut pasal demi pasal dan ayat demi ayat sampai dengan DIM yang terakhir. Menurut Guspardi, seluruh DIM diputuskan satu demi satu melalui musyawarah mufakat tanpa voting.

Setelah Panja bersama Pemerintah menyelesaikan tugasnya terhadap pembahasan RUU tersebut, Pimpinan beserta anggota Panja menyepakati untuk membentuk Tim Perumus yang tugasnya adalah untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap pembahasan yang sudah disepakati.

"Tim Perumus dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh mengubah atau mengganti subtansi yang sudah disepakati. Hasil yang sudah dikerjakan Timmus dilaporkan kembali kepada Panja," urainya.

(Baca: Jokowi Sebut Demo UU Ciptaker karena Hoaks dan Disinformasi, Ini Respons KSPI)

Setelah Panja menyepakati hasil laporan Timmus, lalu Panja menyampaikan semua hasil pembahasan RUU ini kepada pleno Baleg dan masing- masing fraksi di Badan Legislasi diminta untuk menyampaikan pandangan mini fraksinya. Dengan penyampaian mini fraksi, berarti DPR sudah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut pada tingkat pertama dan itu dilakukan pada Sabtu (3/10/2020).

Pada 5 Oktober 2020, dilaksanakan Sidang Paripurna yang merupakan pembahasan tingkat kedua. "Baik pada tingkat pertama dan kedua fraksi yang menolak RUU Cipta kerja untuk dijadikan sebagai Undang - Undang adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS," paparnya.

Menurut Guspardi, pembahasan RUU Cipta kerja ini pada umumnya dilakukan di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR dan dilaksanakan pada siang hari. Namun demikian, pada masa reses, Panja juga melaksakan pembahasan RUU ini atas izin pimpinan DPR dan itu dibenarkan dan diatur dalam tatib.

"Selain itu, juga perlu disampaikan bahwa pada menjelang akhir pembahasan, juga ada pembahasan dilaksanakan pada malam hari, 3 atau 4 hari dilakukan di hotel," katanya.

Dalam pembahasan RUU Cipta kerja ini, kata anggota Komisi II ini, setiap dimulai rapat, Pimpinan Panja tidak pernah lupa menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini terbuka untuk umum dan bisa diakses lewat TV Parlemen dan Website DPR.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Kabar Duka, Pendiri...
Kabar Duka, Pendiri PAN Abdillah Toha Assegaf Meninggal Dunia
BM PAN Bersama Buruh...
BM PAN Bersama Buruh Dampingi Riyan Hidayat Ambil Formulir Caketum
Viva Yoga Anggap Omongan...
Viva Yoga Anggap Omongan Saiful Mujani seperti Buih di Lautan
PAN Dukung Langkah Prabowo...
PAN Dukung Langkah Prabowo Lakukan Penghematan Imbas Perang Timur Tengah
Terjaring OTT KPK, Bupati...
Terjaring OTT KPK, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Dipecat PAN
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Sekretaris DPW PAN Sumut...
Sekretaris DPW PAN Sumut Komitmen Kawal Presiden Prabowo hingga 2034
DPW PAN Sumut: Tudingan...
DPW PAN Sumut: Tudingan Terhadap Zulhas sebagai Penyebab Banjir Sumatera Fitnah
Rekomendasi
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved