Ini Detail Kronologi Pengajuan hingga Pengesahan UU Cipta Kerja

Senin, 12 Oktober 2020 - 08:15 WIB
loading...
Ini Detail Kronologi Pengajuan hingga Pengesahan UU Cipta Kerja
Protes kelompok buruh terhadap UU Cipta Kerja. Hingga pengajuan sampai pembahasan UU Cipta Kerja terus saja menuai polemik dan kontrversi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih terus menjadi polemik di tengah masyarakat. Beragam opini, persepsi, dan pendapat yang muncul sebagai respons terhadap proses pembahasan RUU yang tidak transparan.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Omnisbuslaw Cipta Kerja dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menjelaskan RUU Cipta Kerja dikirim Pemerintah ke DPR pada 12 Februari 2020.

"Sesuai mekanisme yang berlaku, maka Bamus (Badan Musyawarah) DPR menugaskan Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan pembahasan terhadap RUU tersebut," tutur politikus dari Dapil Sumbar 2 melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

(Baca: Desakan Judicial Review UU Cipta Kerja Menguat)

Pada 20 April 2020, terbentuklah Panja RUU Cipta Kerja dalam bentuk omnibus law. Sebelum panja terbentuk, Pimpinan Baleg meminta ketua kelompok fraksi (kapoksi) untuk mengirimkan anggota sebaga anggota panja. Keanggotaan panja bersifat proporsional sesuai jumlah anggota dari masing-masing kapoksi.

"Ketika akan dilakukan pembahasan, hanya Fraksi Demokrat yang tidak mau ikut dalam pembahasan dengan alasan pandemi Covid-19," katanya.

Tetapi menjelang ujung pembahasan, kira-kira satu setengah bulan menjelang berakhir pembahasan, Fraksi Demokrat ikut terlibat terhadap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Adapun langkah pertama yang dilaksanakan Panja dalam pembahasan RUU ini adalah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai lapisan masyarakat," papar Guspardi.

Setelah RDPU dilaksanakan, kata Guspardi, barulah Panja menggelar rapat pembahasan dengan pemerintah. Pimpinan panja meminta fraksi-fraksi di DPR untuk mengirimkan DIM kepada Pimpinan Panja.

Setelah DIM ini disisir, dibahas, disinkronisasikan, dan disepakati, lalu diputuskan DIM tersebut pasal demi pasal dan ayat demi ayat sampai dengan DIM yang terakhir. Menurut Guspardi, seluruh DIM diputuskan satu demi satu melalui musyawarah mufakat tanpa voting.

Setelah Panja bersama Pemerintah menyelesaikan tugasnya terhadap pembahasan RUU tersebut, Pimpinan beserta anggota Panja menyepakati untuk membentuk Tim Perumus yang tugasnya adalah untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap pembahasan yang sudah disepakati.

"Tim Perumus dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh mengubah atau mengganti subtansi yang sudah disepakati. Hasil yang sudah dikerjakan Timmus dilaporkan kembali kepada Panja," urainya.

(Baca: Jokowi Sebut Demo UU Ciptaker karena Hoaks dan Disinformasi, Ini Respons KSPI)

Setelah Panja menyepakati hasil laporan Timmus, lalu Panja menyampaikan semua hasil pembahasan RUU ini kepada pleno Baleg dan masing- masing fraksi di Badan Legislasi diminta untuk menyampaikan pandangan mini fraksinya. Dengan penyampaian mini fraksi, berarti DPR sudah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut pada tingkat pertama dan itu dilakukan pada Sabtu (3/10/2020).

Pada 5 Oktober 2020, dilaksanakan Sidang Paripurna yang merupakan pembahasan tingkat kedua. "Baik pada tingkat pertama dan kedua fraksi yang menolak RUU Cipta kerja untuk dijadikan sebagai Undang - Undang adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS," paparnya.

Menurut Guspardi, pembahasan RUU Cipta kerja ini pada umumnya dilakukan di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR dan dilaksanakan pada siang hari. Namun demikian, pada masa reses, Panja juga melaksakan pembahasan RUU ini atas izin pimpinan DPR dan itu dibenarkan dan diatur dalam tatib.

"Selain itu, juga perlu disampaikan bahwa pada menjelang akhir pembahasan, juga ada pembahasan dilaksanakan pada malam hari, 3 atau 4 hari dilakukan di hotel," katanya.

Dalam pembahasan RUU Cipta kerja ini, kata anggota Komisi II ini, setiap dimulai rapat, Pimpinan Panja tidak pernah lupa menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini terbuka untuk umum dan bisa diakses lewat TV Parlemen dan Website DPR.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1770 seconds (0.1#10.140)