Desakan Judicial Review UU Cipta Kerja Menguat

Senin, 12 Oktober 2020 - 07:35 WIB
loading...
Desakan Judicial Review...
Desakan mendukung judicial review UU Ciptaker ke MK semakin menguat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Desakan mendukung judicial review Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menguat. Salah satunya dari Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara.

Koordinator Pusat BEM Nusantara Hengky Primana mengatakan ada tiga jalur yang bisa dilakukan untuk membatalkan omnibus law,yakni legislative review, judicial review dan perppu. (Baca: Inilah Pintu-Pintu Surga untuk Perempuan)

Dari ketiga pilihan itu, kata dia, yang paling memungkinkan adalah menempuh judicial review. “Karena DPR dan Presiden sudah bersikeras tidak akan melakukan legislative review ataupun perppu, maka judicial review mutlak harus dilakukan,” tegas Hengky di Jakarta kemarin.

Menurut dia, pihaknya tidak menolak secara keseluruhan UU Ciptaker tersebut, namun ada beberapa poin yang harus di revisi. “Prinsipnya tidak semua dari ombibus law itu buruk, ada beberapa poin yang harus di koreksi,” jelas Hengky.

Dia mengapresiasi aktivis mahasiswa lainnya yang menempuh jalur lain seperti aksi unjuk rasa. Namun, kata dia, aksi tersebut harus diwaspadai jangan sampai ditunggangi kepentingan lain. “Harus tetap waspadai jangan sampai ada penumpang gelap,” terangnya.

Hengky mengatakan, di tengah pandemi ini, semua pihak harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang tidak membolehkan adanya kumpulan lebih dari 50 orang serta menjaga jarak. “Seperti yang kita tahu, beredar kabar bahwa Gedung DPR RI akan ditutup setelah 18 orang terpapar Covid-19,” tandasnya. (Baca juga: Pilkada di Masa Pandei, Perlu Ada Jaminan dari Penyelenggara Pemilu)

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengungkapkan, UU Ciptaker adalah strategi politik hukum pemerintah dan DPR RI untuk menarik investasi dan membantu meningkatkan perekonomian rakyat. Karena itu, secara umum, pihaknya memberi catatan terhadap kehadiran undang-undang itu.

“Di samping kita menyambut baik kehadiran undang-undang ini, perlu juga sikap kritis terhadap pasal-pasal tertentu yang merugikan kepentingan rakyat, buruh, dan sektor lainnya,” kata Sunanto.

Dia mengungkapkan ada pasal-pasal tertentu dalam UU Ciptaker dapat meningkatkan investasi guna menyerap tenaga kerja. Hal ini tentu saja akan memberikan peluang bagi banyak masyarakat untuk ikut serta dalam proses pembangunan melalui kinerja yang terampil, terdidik, dan inovatif.

“Pemerintah dan DPR perlu duduk bersama dengan mengundang elemen masyarakat sipil untuk membicarakan dan meminta pandangan mereka terkait peluang yang diperoleh dan menguntungkan bagi masyarakat terhadap penetapan dan pemberlakuan UU Cipta Kerja,” ujarnya. (Baca juga: Dua Sekolah di Solo Gelar Simulai Pemebalajaran Tatap Muka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU Mohon Doa untuk...
PBNU Mohon Doa untuk Kesembuhan KH Said Aqil Siroj
Gencarkan Syiar, PBNU...
Gencarkan Syiar, PBNU Kirim Dai ke 8 Negara dan Pelosok Indonesia
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
Perkuat Kelembagaan,...
Perkuat Kelembagaan, BPKH Jalin Sinergi dengan PBNU
Kapolri: Polri-PBNU...
Kapolri: Polri-PBNU Komitmen Jaga Keberagaman dan Waspadai Radikalisme
Munas NU 2025 Tegaskan...
Munas NU 2025 Tegaskan Laut Tidak Bisa Dimiliki Individu atau Korporasi
MK Kirim 270 Surat Ke...
MK Kirim 270 Surat Ke KPU Daerah Pasca Putusan Dismissal
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
52 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Jepang Uji Coba 4 Hari...
Jepang Uji Coba 4 Hari Kerja untuk Ubah Stigma Negara Pekerja Keras
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved