Ini Detail Kronologi Pengajuan hingga Pengesahan UU Cipta Kerja

Senin, 12 Oktober 2020 - 08:15 WIB
loading...
A A A
Setelah Panja bersama Pemerintah menyelesaikan tugasnya terhadap pembahasan RUU tersebut, Pimpinan beserta anggota Panja menyepakati untuk membentuk Tim Perumus yang tugasnya adalah untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap pembahasan yang sudah disepakati.

"Tim Perumus dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh mengubah atau mengganti subtansi yang sudah disepakati. Hasil yang sudah dikerjakan Timmus dilaporkan kembali kepada Panja," urainya.

(Baca: Jokowi Sebut Demo UU Ciptaker karena Hoaks dan Disinformasi, Ini Respons KSPI)

Setelah Panja menyepakati hasil laporan Timmus, lalu Panja menyampaikan semua hasil pembahasan RUU ini kepada pleno Baleg dan masing- masing fraksi di Badan Legislasi diminta untuk menyampaikan pandangan mini fraksinya. Dengan penyampaian mini fraksi, berarti DPR sudah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut pada tingkat pertama dan itu dilakukan pada Sabtu (3/10/2020).

Pada 5 Oktober 2020, dilaksanakan Sidang Paripurna yang merupakan pembahasan tingkat kedua. "Baik pada tingkat pertama dan kedua fraksi yang menolak RUU Cipta kerja untuk dijadikan sebagai Undang - Undang adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS," paparnya.

Menurut Guspardi, pembahasan RUU Cipta kerja ini pada umumnya dilakukan di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR dan dilaksanakan pada siang hari. Namun demikian, pada masa reses, Panja juga melaksakan pembahasan RUU ini atas izin pimpinan DPR dan itu dibenarkan dan diatur dalam tatib.

"Selain itu, juga perlu disampaikan bahwa pada menjelang akhir pembahasan, juga ada pembahasan dilaksanakan pada malam hari, 3 atau 4 hari dilakukan di hotel," katanya.

Dalam pembahasan RUU Cipta kerja ini, kata anggota Komisi II ini, setiap dimulai rapat, Pimpinan Panja tidak pernah lupa menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini terbuka untuk umum dan bisa diakses lewat TV Parlemen dan Website DPR.
(muh)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)