Ini Detail Kronologi Pengajuan hingga Pengesahan UU Cipta Kerja

Senin, 12 Oktober 2020 - 08:15 WIB
loading...
Ini Detail Kronologi Pengajuan hingga Pengesahan UU Cipta Kerja
Protes kelompok buruh terhadap UU Cipta Kerja. Hingga pengajuan sampai pembahasan UU Cipta Kerja terus saja menuai polemik dan kontrversi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih terus menjadi polemik di tengah masyarakat. Beragam opini, persepsi, dan pendapat yang muncul sebagai respons terhadap proses pembahasan RUU yang tidak transparan.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Omnisbuslaw Cipta Kerja dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menjelaskan RUU Cipta Kerja dikirim Pemerintah ke DPR pada 12 Februari 2020.

"Sesuai mekanisme yang berlaku, maka Bamus (Badan Musyawarah) DPR menugaskan Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan pembahasan terhadap RUU tersebut," tutur politikus dari Dapil Sumbar 2 melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

(Baca: Desakan Judicial Review UU Cipta Kerja Menguat)

Pada 20 April 2020, terbentuklah Panja RUU Cipta Kerja dalam bentuk omnibus law. Sebelum panja terbentuk, Pimpinan Baleg meminta ketua kelompok fraksi (kapoksi) untuk mengirimkan anggota sebaga anggota panja. Keanggotaan panja bersifat proporsional sesuai jumlah anggota dari masing-masing kapoksi.

"Ketika akan dilakukan pembahasan, hanya Fraksi Demokrat yang tidak mau ikut dalam pembahasan dengan alasan pandemi Covid-19," katanya.

Tetapi menjelang ujung pembahasan, kira-kira satu setengah bulan menjelang berakhir pembahasan, Fraksi Demokrat ikut terlibat terhadap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Adapun langkah pertama yang dilaksanakan Panja dalam pembahasan RUU ini adalah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai lapisan masyarakat," papar Guspardi.

Setelah RDPU dilaksanakan, kata Guspardi, barulah Panja menggelar rapat pembahasan dengan pemerintah. Pimpinan panja meminta fraksi-fraksi di DPR untuk mengirimkan DIM kepada Pimpinan Panja.

Setelah DIM ini disisir, dibahas, disinkronisasikan, dan disepakati, lalu diputuskan DIM tersebut pasal demi pasal dan ayat demi ayat sampai dengan DIM yang terakhir. Menurut Guspardi, seluruh DIM diputuskan satu demi satu melalui musyawarah mufakat tanpa voting.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1795 seconds (0.1#10.140)