Ini Detail Kronologi Pengajuan hingga Pengesahan UU Cipta Kerja
Senin, 12 Oktober 2020 - 08:15 WIB
loading...
Protes kelompok buruh terhadap UU Cipta Kerja. Hingga pengajuan sampai pembahasan UU Cipta Kerja terus saja menuai polemik dan kontrversi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih terus menjadi polemik di tengah masyarakat. Beragam opini, persepsi, dan pendapat yang muncul sebagai respons terhadap proses pembahasan RUU yang tidak transparan.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Omnisbuslaw Cipta Kerja dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menjelaskan RUU Cipta Kerja dikirim Pemerintah ke DPR pada 12 Februari 2020.
"Sesuai mekanisme yang berlaku, maka Bamus (Badan Musyawarah) DPR menugaskan Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan pembahasan terhadap RUU tersebut," tutur politikus dari Dapil Sumbar 2 melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).
(Baca: Desakan Judicial Review UU Cipta Kerja Menguat)
Pada 20 April 2020, terbentuklah Panja RUU Cipta Kerja dalam bentuk omnibus law. Sebelum panja terbentuk, Pimpinan Baleg meminta ketua kelompok fraksi (kapoksi) untuk mengirimkan anggota sebaga anggota panja. Keanggotaan panja bersifat proporsional sesuai jumlah anggota dari masing-masing kapoksi.
"Ketika akan dilakukan pembahasan, hanya Fraksi Demokrat yang tidak mau ikut dalam pembahasan dengan alasan pandemi Covid-19," katanya.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Omnisbuslaw Cipta Kerja dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menjelaskan RUU Cipta Kerja dikirim Pemerintah ke DPR pada 12 Februari 2020.
"Sesuai mekanisme yang berlaku, maka Bamus (Badan Musyawarah) DPR menugaskan Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan pembahasan terhadap RUU tersebut," tutur politikus dari Dapil Sumbar 2 melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).
(Baca: Desakan Judicial Review UU Cipta Kerja Menguat)
Pada 20 April 2020, terbentuklah Panja RUU Cipta Kerja dalam bentuk omnibus law. Sebelum panja terbentuk, Pimpinan Baleg meminta ketua kelompok fraksi (kapoksi) untuk mengirimkan anggota sebaga anggota panja. Keanggotaan panja bersifat proporsional sesuai jumlah anggota dari masing-masing kapoksi.
"Ketika akan dilakukan pembahasan, hanya Fraksi Demokrat yang tidak mau ikut dalam pembahasan dengan alasan pandemi Covid-19," katanya.
Lihat Juga :