Sektor Pertanian: Harapan Pemulihan?
Senin, 12 Oktober 2020 - 06:35 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu tujuan perubahan batasan PMA dalam UU Cipta Kerja ini diharapkan mampu memberi dampak positif pada kesejahteraan petani di Tanah Air dan peningkatan produksi pertanian domestik. Hadirnya investor di sektor pertanian diharapkan dapat membantu memperbaiki ketersediaan lapangan kerja dan perkembangan teknologi di sektor pertanian, mengingat hingga saat ini efisiensi sektor pertanian di Tanah Air masih jauh dari harapan.
Meski demikian, sejatinya mengubah batasan PMA bukan serta-merta menyelesaikan berbagai permasalahan kompleks yang ada di sektor pertanian. Jika pemerintah tidak segera mengurai dan mencari solusi dari satu per satu masalah yang ada di sektor pertanian, perubahan batasan PMA untuk sektor pertanian dalam UU Cipta Kerja justru bisa menjadi bumerang bagi kesejahteraan petani Indonesia. (Baca juga: Waspadai Tana-tanda Awal Kanker Prostat Berikut Ini)
Sejatinya masuknya investasi dapat membantu dalam membentuk sektor pertanian yang resiliensi dan berkelanjutan melalui pendanaan riset dan pengembangan, teknologi, maupun pengembangan kapasitas sumber daya masyarakat. Namun, hal itu perlu diikuti dengan transfer teknologi dan pengetahuan yang harus dijalankan oleh investor agar petani Indonesia dapat merasakan dampak positif jangka panjang atas kehadiran PMA.
Insentif Pertanian
Sejarah mencatat bahwa krisis membawa sebagian besar tenaga kerja kembali ke sektor pertanian. Berkaca pada krisis yang pernah terjadi pada 2008 bahkan krisis 1998, tak sedikit masyarakat Indonesia yang memilih kembali ke sektor pertanian, sehingga bukan tak mungkin jika dalam beberapa bulan ke depan data statistik memiliki kecenderungan menunjukkan adanya peningkatan tenaga kerja di sektor pertanian akibat pandemi. Sementara pada kondisi normal, banyak masyarakat perdesaan yang memilih mengadu nasib di perkotaan menjadi pekerja sektor manufaktur maupun jasa.
Resiliensi sektor pertanian terhadap pandemi dan kecenderungan peningkatan tenaga kerja sektor pertanian menjadi momen baik bagi pemerintah untuk mereformasi sektor pertanian menjadi lebih baik. Pemerintah perlu terus mendorong agar petani mulai memasukkan unsur teknologi di dalam proses produksi baik di on-farm maupun off-farm untuk peningkatan daya saing dan memenuhi kebutuhan pasar yang lebih besar dan dinamis. (Lihat videonya: Pengelola Kantor Wajib Patuhi Protokol Kesehatan)
Kunci dari kemandirian suatu bangsa berpijak dari kekuatan ketahanan pangannya. Melalui formula kebijakan yang tepat, Indonesia sebagai negara yang telah diberkati dengan kekayaan alam yang melimpah, memiliki peluang sangat besar untuk menjadikan sektor pertanian sebagai leader pemulihan ekonomi yang kita alami saat ini. Semoga!
Meski demikian, sejatinya mengubah batasan PMA bukan serta-merta menyelesaikan berbagai permasalahan kompleks yang ada di sektor pertanian. Jika pemerintah tidak segera mengurai dan mencari solusi dari satu per satu masalah yang ada di sektor pertanian, perubahan batasan PMA untuk sektor pertanian dalam UU Cipta Kerja justru bisa menjadi bumerang bagi kesejahteraan petani Indonesia. (Baca juga: Waspadai Tana-tanda Awal Kanker Prostat Berikut Ini)
Sejatinya masuknya investasi dapat membantu dalam membentuk sektor pertanian yang resiliensi dan berkelanjutan melalui pendanaan riset dan pengembangan, teknologi, maupun pengembangan kapasitas sumber daya masyarakat. Namun, hal itu perlu diikuti dengan transfer teknologi dan pengetahuan yang harus dijalankan oleh investor agar petani Indonesia dapat merasakan dampak positif jangka panjang atas kehadiran PMA.
Insentif Pertanian
Sejarah mencatat bahwa krisis membawa sebagian besar tenaga kerja kembali ke sektor pertanian. Berkaca pada krisis yang pernah terjadi pada 2008 bahkan krisis 1998, tak sedikit masyarakat Indonesia yang memilih kembali ke sektor pertanian, sehingga bukan tak mungkin jika dalam beberapa bulan ke depan data statistik memiliki kecenderungan menunjukkan adanya peningkatan tenaga kerja di sektor pertanian akibat pandemi. Sementara pada kondisi normal, banyak masyarakat perdesaan yang memilih mengadu nasib di perkotaan menjadi pekerja sektor manufaktur maupun jasa.
Resiliensi sektor pertanian terhadap pandemi dan kecenderungan peningkatan tenaga kerja sektor pertanian menjadi momen baik bagi pemerintah untuk mereformasi sektor pertanian menjadi lebih baik. Pemerintah perlu terus mendorong agar petani mulai memasukkan unsur teknologi di dalam proses produksi baik di on-farm maupun off-farm untuk peningkatan daya saing dan memenuhi kebutuhan pasar yang lebih besar dan dinamis. (Lihat videonya: Pengelola Kantor Wajib Patuhi Protokol Kesehatan)
Kunci dari kemandirian suatu bangsa berpijak dari kekuatan ketahanan pangannya. Melalui formula kebijakan yang tepat, Indonesia sebagai negara yang telah diberkati dengan kekayaan alam yang melimpah, memiliki peluang sangat besar untuk menjadikan sektor pertanian sebagai leader pemulihan ekonomi yang kita alami saat ini. Semoga!
(ysw)