Cipta Kerja: Pasal Lingkungan vs Angsa Hijau
Senin, 12 Oktober 2020 - 06:44 WIB
loading...
Elvia Ivada
A
A
A
Elvia Ivada
Dosen Pendidikan Akuntansi FKIP UNS,
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Ekonomi FEB UNS,
Corporate Sustainability Reporting Specialist
SANTER terkabar bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang penuh kontroversi memuat pasal-pasal yang memudahkan investasi dengan berbagai cara, termasuk berpotensi mengancam kelestarian lingkungan hidup (KORAN SINDO, 27 Februari 2020). Protes berbagai elemen masyarakat termasuk para pegiat lingkungan hidup seperti Walhi yang menyatakan bahwa pada UU Ciptaker memiliki pasal-pasal yang melemahkan perlindungan lingkungan hidup, ditepis dengan berbagai jawaban. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut tidak benar bahwa perlindungan lingkungan mengalami kemunduran dalam UU tersebut (KORAN SINDO, 8 Oktober 2020).
Belum pasti mana yang benar. Namun jika benar bahwa UU Cipta Kerja berpotensi melemahkan perlindungan dan mengancam kelestarian lingkungan hidup, inisiator dan pembuat UU itu sesungguhnya kurang memahami ke mana arah dunia berputar. Mengapa demikian?
Pergeseran Paradigma Bisnis
Penelitian membuktikan bahwa tekanan berbagai pihak menyebabkan perusahaan "dipaksa" harus mempertimbangkan masalah lingkungan hidup dalam strategi dan operasi bisnisnya (Sarkis et al., 2009; Alshehhi et al., 2018). Hal itu menyebabkan pergeseran paradigma perusahaan bisnis dari ekspektasi keuangan tradisional ke ekspektasi keberlanjutan (sustainability) perusahaan (Laska et al., 2017). Dengan kata lain, perusahaan pada saat melakukan kegiatan bisnisnya dalam waktu yang sama dituntut turut mendorong pelestarian lingkungan hidup. Atau paling tidak, tanpa membahayakan lingkungan hidup dan sosial.
Untuk memastikan kesuksesan finansial jangka panjang, perusahaan perlu menyadari bahwa mereka beroperasi dalam lingkungan biofisik dan sosial yang lebih besar, dan menghormati keberlanjutan ekosistem yang lebih besar. Hasil penelitian Alshehhi et al., (2018) menemukan bahwa 78% dari 132 publikasi hasil riset membuktikan adanya hubungan positif antara sustainability dan kinerja keuangan perusahaan. Tidak mengherankan jika kemudian perusahaan yang selain mengejar keuntungan, juga menunjukkan usaha melestarikan lingkungan, lebih mendapatkan kepercayaan investor. Hal ini dibuktikan oleh Lourenco et al., (2012) yang mengungkapkan perusahaan yang meskipun memiliki kinerja keuangan (profit) yang tinggi namun tidak memberikan perhatian atau mengabaikan lingkungan hidup, akan ditinggalkan oleh investor.
Hasil penelitian tersebut sejalan dengan temuan Adams et al., (2012) yang membuktikan praktik sustainability yang dilakukan perusahaan dapat digunakan untuk membangun loyalitas pelanggan dan meningkatkan reputasi perusahaan dalam jangka panjang yang berkorelasi positif dengan maksimalisasi kekayaan pemegang saham jangka panjang.
Dosen Pendidikan Akuntansi FKIP UNS,
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Ekonomi FEB UNS,
Corporate Sustainability Reporting Specialist
SANTER terkabar bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang penuh kontroversi memuat pasal-pasal yang memudahkan investasi dengan berbagai cara, termasuk berpotensi mengancam kelestarian lingkungan hidup (KORAN SINDO, 27 Februari 2020). Protes berbagai elemen masyarakat termasuk para pegiat lingkungan hidup seperti Walhi yang menyatakan bahwa pada UU Ciptaker memiliki pasal-pasal yang melemahkan perlindungan lingkungan hidup, ditepis dengan berbagai jawaban. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut tidak benar bahwa perlindungan lingkungan mengalami kemunduran dalam UU tersebut (KORAN SINDO, 8 Oktober 2020).
Belum pasti mana yang benar. Namun jika benar bahwa UU Cipta Kerja berpotensi melemahkan perlindungan dan mengancam kelestarian lingkungan hidup, inisiator dan pembuat UU itu sesungguhnya kurang memahami ke mana arah dunia berputar. Mengapa demikian?
Pergeseran Paradigma Bisnis
Penelitian membuktikan bahwa tekanan berbagai pihak menyebabkan perusahaan "dipaksa" harus mempertimbangkan masalah lingkungan hidup dalam strategi dan operasi bisnisnya (Sarkis et al., 2009; Alshehhi et al., 2018). Hal itu menyebabkan pergeseran paradigma perusahaan bisnis dari ekspektasi keuangan tradisional ke ekspektasi keberlanjutan (sustainability) perusahaan (Laska et al., 2017). Dengan kata lain, perusahaan pada saat melakukan kegiatan bisnisnya dalam waktu yang sama dituntut turut mendorong pelestarian lingkungan hidup. Atau paling tidak, tanpa membahayakan lingkungan hidup dan sosial.
Untuk memastikan kesuksesan finansial jangka panjang, perusahaan perlu menyadari bahwa mereka beroperasi dalam lingkungan biofisik dan sosial yang lebih besar, dan menghormati keberlanjutan ekosistem yang lebih besar. Hasil penelitian Alshehhi et al., (2018) menemukan bahwa 78% dari 132 publikasi hasil riset membuktikan adanya hubungan positif antara sustainability dan kinerja keuangan perusahaan. Tidak mengherankan jika kemudian perusahaan yang selain mengejar keuntungan, juga menunjukkan usaha melestarikan lingkungan, lebih mendapatkan kepercayaan investor. Hal ini dibuktikan oleh Lourenco et al., (2012) yang mengungkapkan perusahaan yang meskipun memiliki kinerja keuangan (profit) yang tinggi namun tidak memberikan perhatian atau mengabaikan lingkungan hidup, akan ditinggalkan oleh investor.
Hasil penelitian tersebut sejalan dengan temuan Adams et al., (2012) yang membuktikan praktik sustainability yang dilakukan perusahaan dapat digunakan untuk membangun loyalitas pelanggan dan meningkatkan reputasi perusahaan dalam jangka panjang yang berkorelasi positif dengan maksimalisasi kekayaan pemegang saham jangka panjang.
Lihat Juga :