Bendungan Menjawab Tantangan dan Harapan

Senin, 12 Oktober 2020 - 06:23 WIB
loading...
A A A
Isu Strategis
Untuk mewujudkan 50 bendungan baru itu (2020-2024), ada beberapa isu strategis dalam pembangunan bendungan yang harus diperhatikan dengan cermat.

Pertama , kelancaran proses pengadaan tanah. Ini sangat tergantung dari penyiapan anggaran, kondisi sosial masyarakat, kualitas dokumen perencanaan, dokumen kepemilikan/penguasaan, karakter tanah (tanah kas desa, wakaf, adat, kawasan hutan, dan instansi), penetapan batas bidang tanah dan kinerja panitia pengadaan tanah.

Pengadaan tanah masyarakat diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Penggunaan kawasan hutan terdapat di 24 bendungan, di mana 14 bendungan telah memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), 7 dalam proses perpanjangan IPPKH, 3 dalam proses permohonan IPPKH, tanah karakteristik khusus (wakaf, kas desa, milik instansi).

Kedua , terjadi penyesuaian desain dengan kondisi aktual di lapangan, yang dapat memengaruhi nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan. Ini dapat dimitigasi dengan skema project preparation consultant atau design and build. Penyesuaian desain perlu dilakukan karena ada perbedaan.

Perbedaan kondisi topografi antara desain dengan kondisi aktual di lapangan yang menyebabkan perubahan volume galian dan timbunan. Perbedaan kondisi geologi dan geoteknik antara desain dan kondisi aktual di lapangan yang menyebabkan perubahan treatment fondasi dan sumber material timbunan. Perbedaan metode pelaksanaan antara desain/petunjuk teknis dan kondisi aktual di lapangan yang menyebabkan selisih kapasitas produksi alat. Beberapa upaya mitigasi risiko perlu dilakukan. Desain yang bersifat tender preparation consultant dalam satu kontrak tahun jamak. Penerapan skema design and build. Pembinaan sertifikasi ahli bendungan.

Ketiga , kebijakan penganggaran perlu mulai diakses sumber atau pembiayaan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (kerja sama pemerintah dan badan usaha/KPBU). Perlu refocusing anggaran program pengelolaan bendungan dan penampung air lainnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, bahwa seluruh kementerian/lembaga mengalami perubahan postur anggaran dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Strategi pembiayaan berupa perubahan single year contract menjadi multiyearscontract , penundaan kegiatan tidak prioritas, pergeseran alokasi tahun anggaran ke tahun anggaran berikutnya.

Keempat , perlunya sinkronisasi dengan program pemanfaatan bendungan, operasional dan pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi, pembangunan sistem pengelolaan air baku/air minum, pembangkit listrik tenaga air/mikrohidro, serta operasi dan pemeliharaan bendungan untuk menjamin kelangsungan pengelolaan bendungan yang berkelanjutan.

Isu operasi dan pemeliharaan, meliputi kecenderungan umum kapasitas bendunganyang mengalami pengurangan kapasitas akibat sedimentasi, serta laju pengurangan tampungan bendungan di Indonesia berkisar antara 0,1% sampai 8% setiap tahun, dengan rata-rata 1,28% setiap tahun.

Perlu inovasi dalam mempertahankan fungsi tampungan dengan memperpanjang usia bendungan (dam life extension ) dan melewatkan sedimen yang masuk ke bendungan (bypass sedimen, sluicing sedimen ), mengatur lokasi pengendapan di waduk, mengeluarkan sedimen yang mengendap, serta meninggikan elevasi tampungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)